Berita

Peneliti BRIN Muhammad Haripin dalam diskusi yang digelar Lembaga Bantuan Hukum Semarang bersama Imparsial di Semarang, Jawa Tengah, Kamis (13/7)/Ist

Politik

Peneliti BRIN: Dihapusnya Kewenangan Presiden dan DPR untuk Mengendalikan Pengerahan TNI, Salahi Supremasi Sipil

JUMAT, 14 JULI 2023 | 02:19 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Revisi UU 34/2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) masih menjadi diskusi hangat. Terutama, soal perluasan penempatan prajurit aktif pada lembaga sipil, serta usulan penghapusan kewenangan presiden dan DPR RI dalam mengendalikan pengerahan TNI.

Begitu garis besar yang disampaikan peneliti BRIN Muhammad Haripin dalam diskusi bertajuk "Problematika Revisi UU TNI Ditinjau dari Perspektif Hukum, Politik, dan Hak Asasi Manusia” yang digelar Lembaga Bantuan Hukum Semarang bersama Imparsial di Semarang, Jawa Tengah, Kamis (13/7).

"Terdapat sejumlah persoalan dalam draf revisi UU TNI yang beredar belakangan ini. Di antaranya adalah terkait command and control, yaitu dihapusnya kewenangan insitusi sipil, dalam hal ini presiden dan DPR, untuk mengendalikan pengerahan TNI," ujar Haripin.


Menurutnya, usulan itu menyalahi prinsip supremasi sipil atas militer dan fungsi TNI sebagai alat pertahanan negara yang seharusnya berada dalam kendali otoritas sipil.

Selain soal pengawasan dalam pengerahan, lanjutnya, posisi atau penempatan prajurit TNI aktif di jabatan sipil yang semakin diperluas di dalam draf usulan revisi UU TNI tersebut juga menjadi masalah tersendiri.

"Lebih dari itu juga terdapat perluasan bentuk-bentuk operasi militer selain perang (OMSP), dari 14 bentuk bertambah menjadi 19," katanya.

Senada dengan itu, anggota LBH Semarang, Ignatius Radhite, khawatir ada peran kelompok kepentingan tertentu atau oligarki yang masuk dalam rencana revisi UU TNI dengan adanya perluasan peran prajurit dalam tugas-tugas sipil.

"Hal ini dapat dilihat dari penambahan tugas-tugas operasi militer selain perang di dalam draft revisi undang-undang TNI. TNI menjalankan tugas-tugas keamanan seperti dalam pemberantasan narkotika atau kejahatan siber, ini sudah di luar dari tugas pokoknya TNI," katanya.

Bagi dia, memberikan ruang bagi TNI untuk melakukan penangkapan dalam kasus-kasus tertentu seperti narkotika, tidak tepat. Terlebih, pemerintah sudah punya instrumen penegakan hukum yang cukup baik saat ini.

"Sudah ada lembaga khusus yang bertugas untuk menanggulangi kejahatan-kejahatan yang bersifat khusus tersebut," pungkasnya.

Populer

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

Ahli Waris Laporkan Dugaan Aset Tak Wajar Mantan Pejabat Negara ke KPK

Rabu, 22 Juli 2026 | 16:58

Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa

Sabtu, 18 Juli 2026 | 12:35

KPK Sita Aset Rp22 Miliar Milik Anwar Sadad, Mulai Rumah hingga SPBE

Rabu, 22 Juli 2026 | 20:42

UPDATE

Pencalonan Kaesang di Solo Raya Sinyal Perang Terbuka PSI vs PDIP

Senin, 27 Juli 2026 | 10:23

Araghchi Ancam Balas Serangan Ukraina ke Kapal Dagang Iran

Senin, 27 Juli 2026 | 10:23

Istana Tegaskan Mundurnya Perry Warjiyo Murni Keputusan Pribadi

Senin, 27 Juli 2026 | 10:13

Kejaksaan Harus Jawab Klaim Kriminalisasi Febrie dengan Bukti

Senin, 27 Juli 2026 | 10:04

KPK Dalami Aliran Dana yang Diduga Disiapkan Bupati Kuansing untuk Raja Juli

Senin, 27 Juli 2026 | 09:57

Penyaluran Bansos Lewat Kopdes Perlu SOP yang Ketat

Senin, 27 Juli 2026 | 09:51

IHSG Merah, Rupiah Ambruk ke Rp17.976 per Dolar AS Usai Gubernur BI Mundur

Senin, 27 Juli 2026 | 09:47

Kasatnarkoba Polres Tangsel Ditangkap Bareskrim

Senin, 27 Juli 2026 | 09:37

Pengamat: Sulit bagi Kaesang dan PSI Kuasai Solo Raya

Senin, 27 Juli 2026 | 09:34

Perjalanan Karier dan Rekam Jejak Perry Warjiyo di Kepemimpinan Bank Indonesia

Senin, 27 Juli 2026 | 09:25

Selengkapnya