Berita

Peneliti BRIN Muhammad Haripin dalam diskusi yang digelar Lembaga Bantuan Hukum Semarang bersama Imparsial di Semarang, Jawa Tengah, Kamis (13/7)/Ist

Politik

Peneliti BRIN: Dihapusnya Kewenangan Presiden dan DPR untuk Mengendalikan Pengerahan TNI, Salahi Supremasi Sipil

JUMAT, 14 JULI 2023 | 02:19 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Revisi UU 34/2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) masih menjadi diskusi hangat. Terutama, soal perluasan penempatan prajurit aktif pada lembaga sipil, serta usulan penghapusan kewenangan presiden dan DPR RI dalam mengendalikan pengerahan TNI.

Begitu garis besar yang disampaikan peneliti BRIN Muhammad Haripin dalam diskusi bertajuk "Problematika Revisi UU TNI Ditinjau dari Perspektif Hukum, Politik, dan Hak Asasi Manusiaā€¯ yang digelar Lembaga Bantuan Hukum Semarang bersama Imparsial di Semarang, Jawa Tengah, Kamis (13/7).

"Terdapat sejumlah persoalan dalam draf revisi UU TNI yang beredar belakangan ini. Di antaranya adalah terkait command and control, yaitu dihapusnya kewenangan insitusi sipil, dalam hal ini presiden dan DPR, untuk mengendalikan pengerahan TNI," ujar Haripin.

Menurutnya, usulan itu menyalahi prinsip supremasi sipil atas militer dan fungsi TNI sebagai alat pertahanan negara yang seharusnya berada dalam kendali otoritas sipil.

Selain soal pengawasan dalam pengerahan, lanjutnya, posisi atau penempatan prajurit TNI aktif di jabatan sipil yang semakin diperluas di dalam draf usulan revisi UU TNI tersebut juga menjadi masalah tersendiri.

"Lebih dari itu juga terdapat perluasan bentuk-bentuk operasi militer selain perang (OMSP), dari 14 bentuk bertambah menjadi 19," katanya.

Senada dengan itu, anggota LBH Semarang, Ignatius Radhite, khawatir ada peran kelompok kepentingan tertentu atau oligarki yang masuk dalam rencana revisi UU TNI dengan adanya perluasan peran prajurit dalam tugas-tugas sipil.

"Hal ini dapat dilihat dari penambahan tugas-tugas operasi militer selain perang di dalam draft revisi undang-undang TNI. TNI menjalankan tugas-tugas keamanan seperti dalam pemberantasan narkotika atau kejahatan siber, ini sudah di luar dari tugas pokoknya TNI," katanya.

Bagi dia, memberikan ruang bagi TNI untuk melakukan penangkapan dalam kasus-kasus tertentu seperti narkotika, tidak tepat. Terlebih, pemerintah sudah punya instrumen penegakan hukum yang cukup baik saat ini.

"Sudah ada lembaga khusus yang bertugas untuk menanggulangi kejahatan-kejahatan yang bersifat khusus tersebut," pungkasnya.

Populer

Diduga Tak Laporkan Rumah Mewah dan Kendaraan ke LHPKN, Radiapoh Sinaga Dilaporkan ke KPK

Jumat, 05 Juli 2024 | 22:35

Apindo: Wajar Ada Restrukturisasi TikTok-Tokopedia Pascamerger

Kamis, 04 Juli 2024 | 03:59

Wacana Bey Machmudin Rombak Komisaris BUMD Didukung Dewan

Minggu, 30 Juni 2024 | 13:24

Pemilu Iran di Jakarta

Jumat, 28 Juni 2024 | 14:24

Rapat Pimpinan MPR RI dengan Presiden Jokowi

Jumat, 28 Juni 2024 | 16:37

Jenderal Sigit Layak Apresiasi Kapolda Sumbar

Jumat, 05 Juli 2024 | 09:00

Tokoh Pemuda Maluku Ingatkan SKK Migas Segera Tuntaskan LNG Abadi Masela dan Blok Seram

Senin, 01 Juli 2024 | 01:34

UPDATE

APPKSI Desak Pemerintah Pangkas Birokrasi yang Sulitkan Stakeholder Sawit

Minggu, 07 Juli 2024 | 17:59

Punya Jaringan Hingga RT, Langkah Airin Bakal Mulus di Pilgub Banten

Minggu, 07 Juli 2024 | 17:40

Arab Saudi Minta Barat Sanksi Israel, Biar Kapok

Minggu, 07 Juli 2024 | 17:36

Postur APBD Papua Barat Daya Masuk Kategori Rawan

Minggu, 07 Juli 2024 | 17:25

Ziarah ke Makam Bung Hatta, Dekopin Kenang Perjuangan Bangun Koperasi

Minggu, 07 Juli 2024 | 17:12

Ultah ke-58, Prasetio Doakan Hasto Dipermudah Segala Urusan

Minggu, 07 Juli 2024 | 16:50

Belum Ada Tokoh Menonjol di Banten Selain Airin

Minggu, 07 Juli 2024 | 16:40

Bamus Betawi 1982 Usulkan 6 Cagub/Cawagub, Ini Nama-namanya

Minggu, 07 Juli 2024 | 16:38

Baru Bebas, Tahanan Palestina Langsung Dibunuh Israel

Minggu, 07 Juli 2024 | 16:36

Album Terbaru Iwan Fals "Tujuh Belas" Hadir Eksklusif Hanya di Langit Musik

Minggu, 07 Juli 2024 | 16:32

Selengkapnya