Berita

Anggota KPU RI Idham Holik/RMOL

Politik

Gara-gara Kesalahan Parpol, KPU Perpanjang Masa Perbaikan Dokumen Bacaleg

RABU, 12 JULI 2023 | 20:27 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Kesalahan teknis yang dilakukan partai politik (Parpol) dalam memenuhi data persyaratan bakal calon anggota legislatif (Bacaleg), jadi alasan Komisi Pemilihan Umum (KPU) memperpanjang masa perbaikan dokumen di sistem informasi pencalonan (Silon).

Anggota KPU RI Idham Holik menjelaskan, masa perbaikan dokumen persyaratan bacaleg sebenarnya berlangsung pada 26 Juni hingga 9 Juli 2023, sebagaimana diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) 10/2023 tentang Pencalonan Anggota DPR dan DPRD.

Namun, lantaran terdapat kesalahan input data persyaratan bacaleg oleh parpol, akhirnya KPU mengeluarkan Surat Dinas yang ditujukan kepada KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota serta parpol.


"Jadi, kami berikan kesempatan kepada partai barangkali ada dokumen yang salah input," ujar Idham kepada wartawan, Rabu (12/7).

Sebagai contoh, Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU RI itu menyebutkan bentuk kelalaian Parpol dalam memenuhi data persyaratan Bacaleg 2024.

"Penggantian dokumen misalnya, kemarin (saat masa perbaikan 26 Juni-9 Juli 2023) ada dokumen yang belum diganti karena buru-buru tidak ter-submit, maka diperkenankan untuk diperbaiki atau diganti dokumennya," demikian Idham menambahkan.

Kebijakan memperpanjang masa perbaikan dokumen persyaratan Bacaleg dimasukkan KPU dalam dua Surat Dinas yang ditandatangani Ketua KPU RI Hasyim Asyari, per tanggal 10 Juli 2023.

Surat tersebut tercatat dengan Nomor 700/PL.01.4-SD/05/2023 yang ditujukan kepada KPU Provinsi serta KPU Kabupaten/Kota, dan Surat Dinas Nomor 701/PL.01.4-SD/05/2023 yang ditujukan kepada pimpinan partai politik.

Landasan hukum yang dipakai KPU memperpanjang masa perbaikan dokumen persyaratan bacaleg Pemilu 2024 adalah Pasal 62 PKPU 10/2023, yang intinya membolehkan Parpol memperbaiki dokumen persyaratan bacaleg yang tidak memenuhi syarat (TMS).

Akan tetapi, dalam beleid tersebut ditegaskan masa perbaikan dokumen persyaratan bacaleg yang TMS dilakukan parpol dalam rentang waktu 26 Juni hingga 9 Juli 2023.

Sementara pada dua Surat Dinas yang dikeluarkan Hasyim tersebut, KPU membolehkan parpol mengganti dokumen persyaratan bacaleg yang TMS tanpa mengganti bacaleg hingga 16 Juli 2023.

Perbaikan dokumen persyaratan bacaleg disediakan KPU dalam tahapan pencalonan anggota legislatif, mengingat sedikit bacaleg yang lolos atau memenuhi syarat (MS).

Pada 23 Juni 2023, KPU menyatakan 89,7 persen dari total bacaleg DPR RI sebanyak 10.323 orang yang berkas persyaratannya belum memenuhi syarat (BMS).

Sedangkan, bacaleg yang dokumen persyaratan pencalonannya memenuhi syarat hanya sebanyak 1.063 orang atau 10,29 persen.

Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

Mapolda Metro Dijaga Ketat

Jumat, 10 Juli 2026 | 19:04

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Oknum Prajurit di Lokasi Penggeledahan di Luar Mandat TNI

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:29

Beredar Surat Diduga dari Kejagung untuk Konsolidasi Usai Penggeledahan Cafe de' CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:53

Presiden Pasti Tahu Dinamika Penggeledahan Cafe de’CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 09:00

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

UPDATE

Proses Hukum Febrie Adriansyah Harus Bebas dari Intervensi Politik

Senin, 13 Juli 2026 | 06:23

Tentara Salib Eropa dalam Penjarahan Konstantinopel 1204

Senin, 13 Juli 2026 | 06:05

PT Japfa Comfeed di Cengkareng Terbakar

Senin, 13 Juli 2026 | 06:03

Timnas Inggris Tak Pernah Masuk Daftar Lawan Lionel Messi

Senin, 13 Juli 2026 | 05:32

Ivan Gunawan Harap Pemerintah Bantu Pembangunan 99 Masjid

Senin, 13 Juli 2026 | 05:23

Mengungkap Skandal Pemerasan Bu Etik

Senin, 13 Juli 2026 | 05:09

Ketahuan, Amplop Baru Dikembalikan?

Senin, 13 Juli 2026 | 05:03

MBG dan KDMP Manifestasi Nyata Pelaksanaan Pasal 33 UUD 1945

Senin, 13 Juli 2026 | 04:36

Mundurnya Febrie Adriansyah Jadi Pesan Politik Antikorupsi Pemerintahan Prabowo

Senin, 13 Juli 2026 | 04:05

Waspada! Ada Kompromi Kasus Ijazah Jokowi Disetop

Senin, 13 Juli 2026 | 04:02

Selengkapnya