Berita

Anggota KPU RI Idham Holik/RMOL

Politik

Gara-gara Kesalahan Parpol, KPU Perpanjang Masa Perbaikan Dokumen Bacaleg

RABU, 12 JULI 2023 | 20:27 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Kesalahan teknis yang dilakukan partai politik (Parpol) dalam memenuhi data persyaratan bakal calon anggota legislatif (Bacaleg), jadi alasan Komisi Pemilihan Umum (KPU) memperpanjang masa perbaikan dokumen di sistem informasi pencalonan (Silon).

Anggota KPU RI Idham Holik menjelaskan, masa perbaikan dokumen persyaratan bacaleg sebenarnya berlangsung pada 26 Juni hingga 9 Juli 2023, sebagaimana diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) 10/2023 tentang Pencalonan Anggota DPR dan DPRD.

Namun, lantaran terdapat kesalahan input data persyaratan bacaleg oleh parpol, akhirnya KPU mengeluarkan Surat Dinas yang ditujukan kepada KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota serta parpol.


"Jadi, kami berikan kesempatan kepada partai barangkali ada dokumen yang salah input," ujar Idham kepada wartawan, Rabu (12/7).

Sebagai contoh, Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU RI itu menyebutkan bentuk kelalaian Parpol dalam memenuhi data persyaratan Bacaleg 2024.

"Penggantian dokumen misalnya, kemarin (saat masa perbaikan 26 Juni-9 Juli 2023) ada dokumen yang belum diganti karena buru-buru tidak ter-submit, maka diperkenankan untuk diperbaiki atau diganti dokumennya," demikian Idham menambahkan.

Kebijakan memperpanjang masa perbaikan dokumen persyaratan Bacaleg dimasukkan KPU dalam dua Surat Dinas yang ditandatangani Ketua KPU RI Hasyim Asyari, per tanggal 10 Juli 2023.

Surat tersebut tercatat dengan Nomor 700/PL.01.4-SD/05/2023 yang ditujukan kepada KPU Provinsi serta KPU Kabupaten/Kota, dan Surat Dinas Nomor 701/PL.01.4-SD/05/2023 yang ditujukan kepada pimpinan partai politik.

Landasan hukum yang dipakai KPU memperpanjang masa perbaikan dokumen persyaratan bacaleg Pemilu 2024 adalah Pasal 62 PKPU 10/2023, yang intinya membolehkan Parpol memperbaiki dokumen persyaratan bacaleg yang tidak memenuhi syarat (TMS).

Akan tetapi, dalam beleid tersebut ditegaskan masa perbaikan dokumen persyaratan bacaleg yang TMS dilakukan parpol dalam rentang waktu 26 Juni hingga 9 Juli 2023.

Sementara pada dua Surat Dinas yang dikeluarkan Hasyim tersebut, KPU membolehkan parpol mengganti dokumen persyaratan bacaleg yang TMS tanpa mengganti bacaleg hingga 16 Juli 2023.

Perbaikan dokumen persyaratan bacaleg disediakan KPU dalam tahapan pencalonan anggota legislatif, mengingat sedikit bacaleg yang lolos atau memenuhi syarat (MS).

Pada 23 Juni 2023, KPU menyatakan 89,7 persen dari total bacaleg DPR RI sebanyak 10.323 orang yang berkas persyaratannya belum memenuhi syarat (BMS).

Sedangkan, bacaleg yang dokumen persyaratan pencalonannya memenuhi syarat hanya sebanyak 1.063 orang atau 10,29 persen.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Kepuasan Publik Terhadap Prabowo Bisa Turun Jika Masalah Diabaikan

Minggu, 28 Desember 2025 | 13:46

Ini Alasan KPK Hentikan Kasus IUP Nikel di Konawe Utara

Minggu, 28 Desember 2025 | 13:17

PLN Terus Berjuang Terangi Desa-desa Aceh yang Masih Gelap

Minggu, 28 Desember 2025 | 13:13

Gempa 7,0 Magnitudo Guncang Taiwan, Kerusakan Dilaporkan Minim

Minggu, 28 Desember 2025 | 12:45

Bencana Sumatera dan Penghargaan PBB

Minggu, 28 Desember 2025 | 12:27

Agenda Demokrasi Masih Jadi Pekerjaan Rumah Pemerintah

Minggu, 28 Desember 2025 | 12:02

Komisioner KPU Cukup 7 Orang dan Tidak Perlu Ditambah

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:45

Pemilu Myanmar Dimulai, Partai Pro-Junta Diprediksi Menang

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:39

WN China Rusuh di Indonesia Gara-gara Jokowi

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:33

IACN Ungkap Dugaan Korupsi Pinjaman Rp75 Miliar Bupati Nias Utara

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:05

Selengkapnya