Berita

Anggota KPU RI Idham Holik/RMOL

Politik

Gara-gara Kesalahan Parpol, KPU Perpanjang Masa Perbaikan Dokumen Bacaleg

RABU, 12 JULI 2023 | 20:27 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Kesalahan teknis yang dilakukan partai politik (Parpol) dalam memenuhi data persyaratan bakal calon anggota legislatif (Bacaleg), jadi alasan Komisi Pemilihan Umum (KPU) memperpanjang masa perbaikan dokumen di sistem informasi pencalonan (Silon).

Anggota KPU RI Idham Holik menjelaskan, masa perbaikan dokumen persyaratan bacaleg sebenarnya berlangsung pada 26 Juni hingga 9 Juli 2023, sebagaimana diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) 10/2023 tentang Pencalonan Anggota DPR dan DPRD.

Namun, lantaran terdapat kesalahan input data persyaratan bacaleg oleh parpol, akhirnya KPU mengeluarkan Surat Dinas yang ditujukan kepada KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota serta parpol.


"Jadi, kami berikan kesempatan kepada partai barangkali ada dokumen yang salah input," ujar Idham kepada wartawan, Rabu (12/7).

Sebagai contoh, Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU RI itu menyebutkan bentuk kelalaian Parpol dalam memenuhi data persyaratan Bacaleg 2024.

"Penggantian dokumen misalnya, kemarin (saat masa perbaikan 26 Juni-9 Juli 2023) ada dokumen yang belum diganti karena buru-buru tidak ter-submit, maka diperkenankan untuk diperbaiki atau diganti dokumennya," demikian Idham menambahkan.

Kebijakan memperpanjang masa perbaikan dokumen persyaratan Bacaleg dimasukkan KPU dalam dua Surat Dinas yang ditandatangani Ketua KPU RI Hasyim Asyari, per tanggal 10 Juli 2023.

Surat tersebut tercatat dengan Nomor 700/PL.01.4-SD/05/2023 yang ditujukan kepada KPU Provinsi serta KPU Kabupaten/Kota, dan Surat Dinas Nomor 701/PL.01.4-SD/05/2023 yang ditujukan kepada pimpinan partai politik.

Landasan hukum yang dipakai KPU memperpanjang masa perbaikan dokumen persyaratan bacaleg Pemilu 2024 adalah Pasal 62 PKPU 10/2023, yang intinya membolehkan Parpol memperbaiki dokumen persyaratan bacaleg yang tidak memenuhi syarat (TMS).

Akan tetapi, dalam beleid tersebut ditegaskan masa perbaikan dokumen persyaratan bacaleg yang TMS dilakukan parpol dalam rentang waktu 26 Juni hingga 9 Juli 2023.

Sementara pada dua Surat Dinas yang dikeluarkan Hasyim tersebut, KPU membolehkan parpol mengganti dokumen persyaratan bacaleg yang TMS tanpa mengganti bacaleg hingga 16 Juli 2023.

Perbaikan dokumen persyaratan bacaleg disediakan KPU dalam tahapan pencalonan anggota legislatif, mengingat sedikit bacaleg yang lolos atau memenuhi syarat (MS).

Pada 23 Juni 2023, KPU menyatakan 89,7 persen dari total bacaleg DPR RI sebanyak 10.323 orang yang berkas persyaratannya belum memenuhi syarat (BMS).

Sedangkan, bacaleg yang dokumen persyaratan pencalonannya memenuhi syarat hanya sebanyak 1.063 orang atau 10,29 persen.

Populer

Bobby dan Raja Juli Paling Bertanggung Jawab terhadap Bencana di Sumut

Senin, 01 Desember 2025 | 02:29

NU dan Muhammadiyah Dikutuk Tambang

Minggu, 30 November 2025 | 02:12

Padang Diterjang Banjir Bandang

Jumat, 28 November 2025 | 00:32

Sergap Kapal Nikel

Kamis, 27 November 2025 | 05:59

Peluncuran Tiga Pusat Studi Baru

Jumat, 28 November 2025 | 02:08

Bersihkan Sisa Bencana

Jumat, 28 November 2025 | 04:14

Evakuasi Banjir Tapsel

Kamis, 27 November 2025 | 03:45

UPDATE

Puan Harap Korban Banjir Sumatera Peroleh Penanganan Baik

Sabtu, 06 Desember 2025 | 02:10

Bantuan Kemensos Telah Terdistribusikan ke Wilayah Aceh

Sabtu, 06 Desember 2025 | 02:00

Prabowo Bantah Rambo Podium

Sabtu, 06 Desember 2025 | 01:59

Pansus Illegal Logging Dibahas Usai Penanganan Bencana Sumatera

Sabtu, 06 Desember 2025 | 01:39

BNN Kirim 2.000 Paket Sembako ke Korban Banjir Sumatera

Sabtu, 06 Desember 2025 | 01:18

Bahlil Sebut Golkar Bakal Dukung Prabowo di 2029

Sabtu, 06 Desember 2025 | 01:03

Banjir Sumatera jadi Alarm Keras Rawannya Kondisi Ekologis

Sabtu, 06 Desember 2025 | 00:56

UEA Berpeluang Ikuti Langkah Indonesia Kirim Pasukan ke Gaza

Sabtu, 06 Desember 2025 | 00:47

Media Diajak Kawal Transformasi DPR Lewat Berita Berimbang

Sabtu, 06 Desember 2025 | 00:18

AMAN Raih Dua Penghargaan di Ajang FIABCI Award 2025

Sabtu, 06 Desember 2025 | 00:15

Selengkapnya