Berita

Anggota KPU RI Idham Holik/RMOL

Politik

Gara-gara Kesalahan Parpol, KPU Perpanjang Masa Perbaikan Dokumen Bacaleg

RABU, 12 JULI 2023 | 20:27 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Kesalahan teknis yang dilakukan partai politik (Parpol) dalam memenuhi data persyaratan bakal calon anggota legislatif (Bacaleg), jadi alasan Komisi Pemilihan Umum (KPU) memperpanjang masa perbaikan dokumen di sistem informasi pencalonan (Silon).

Anggota KPU RI Idham Holik menjelaskan, masa perbaikan dokumen persyaratan bacaleg sebenarnya berlangsung pada 26 Juni hingga 9 Juli 2023, sebagaimana diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) 10/2023 tentang Pencalonan Anggota DPR dan DPRD.

Namun, lantaran terdapat kesalahan input data persyaratan bacaleg oleh parpol, akhirnya KPU mengeluarkan Surat Dinas yang ditujukan kepada KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota serta parpol.


"Jadi, kami berikan kesempatan kepada partai barangkali ada dokumen yang salah input," ujar Idham kepada wartawan, Rabu (12/7).

Sebagai contoh, Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU RI itu menyebutkan bentuk kelalaian Parpol dalam memenuhi data persyaratan Bacaleg 2024.

"Penggantian dokumen misalnya, kemarin (saat masa perbaikan 26 Juni-9 Juli 2023) ada dokumen yang belum diganti karena buru-buru tidak ter-submit, maka diperkenankan untuk diperbaiki atau diganti dokumennya," demikian Idham menambahkan.

Kebijakan memperpanjang masa perbaikan dokumen persyaratan Bacaleg dimasukkan KPU dalam dua Surat Dinas yang ditandatangani Ketua KPU RI Hasyim Asyari, per tanggal 10 Juli 2023.

Surat tersebut tercatat dengan Nomor 700/PL.01.4-SD/05/2023 yang ditujukan kepada KPU Provinsi serta KPU Kabupaten/Kota, dan Surat Dinas Nomor 701/PL.01.4-SD/05/2023 yang ditujukan kepada pimpinan partai politik.

Landasan hukum yang dipakai KPU memperpanjang masa perbaikan dokumen persyaratan bacaleg Pemilu 2024 adalah Pasal 62 PKPU 10/2023, yang intinya membolehkan Parpol memperbaiki dokumen persyaratan bacaleg yang tidak memenuhi syarat (TMS).

Akan tetapi, dalam beleid tersebut ditegaskan masa perbaikan dokumen persyaratan bacaleg yang TMS dilakukan parpol dalam rentang waktu 26 Juni hingga 9 Juli 2023.

Sementara pada dua Surat Dinas yang dikeluarkan Hasyim tersebut, KPU membolehkan parpol mengganti dokumen persyaratan bacaleg yang TMS tanpa mengganti bacaleg hingga 16 Juli 2023.

Perbaikan dokumen persyaratan bacaleg disediakan KPU dalam tahapan pencalonan anggota legislatif, mengingat sedikit bacaleg yang lolos atau memenuhi syarat (MS).

Pada 23 Juni 2023, KPU menyatakan 89,7 persen dari total bacaleg DPR RI sebanyak 10.323 orang yang berkas persyaratannya belum memenuhi syarat (BMS).

Sedangkan, bacaleg yang dokumen persyaratan pencalonannya memenuhi syarat hanya sebanyak 1.063 orang atau 10,29 persen.

Populer

Dosen Unikama Kecewa, Lima Bulan Kampus Dikuasai Kelompok Tak Dikenal

Jumat, 30 Januari 2026 | 02:25

Harta Friderica Widyasari Pejabat Pengganti Ketua OJK Ditanding Suami Ibarat Langit dan Bumi

Senin, 02 Februari 2026 | 13:47

Direktur P2 Ditjen Bea Cukai Rizal Bantah Ada Setoran ke Atasan

Jumat, 06 Februari 2026 | 03:49

KPK: Warganet Berperan Ungkap Dugaan Pelesiran Ridwan Kamil di LN

Kamis, 05 Februari 2026 | 08:34

Nasabah Laporkan Perusahaan Asuransi ke OJK

Kamis, 05 Februari 2026 | 16:40

Wanita di Medan Terima Vonis 2 Tahun Usai Gunakan Data Orang Lain untuk Pengajuan Kredit

Jumat, 30 Januari 2026 | 16:50

Jokowi Butuh Perawatan Kesehatan Super Intensif

Jumat, 30 Januari 2026 | 00:41

UPDATE

Bahlil Dinilai Main Dua Kaki untuk Menjaga Daya Tawar Golkar

Senin, 09 Februari 2026 | 12:07

Informan FBI Ungkap Dugaan Epstein Mata-mata Mossad

Senin, 09 Februari 2026 | 12:02

Purbaya Ungkap Penyebab Kericuhan PBI BPJS Kesehatan: 11 Juta Orang Dicoret Sekaligus

Senin, 09 Februari 2026 | 11:55

Mantan Menteri Kebudayaan Prancis dan Putrinya Terseret Skandal Epstein

Senin, 09 Februari 2026 | 11:38

Mensos: PBI BPJS Kesehatan Tidak Dikurangi, Hanya Direlokasi

Senin, 09 Februari 2026 | 11:32

Industri Tembakau Menunggu Kepastian Penambahan Layer Cukai

Senin, 09 Februari 2026 | 11:26

Langkah Prabowo Kembangkan Energi Terbarukan di Papua Wujud Nyata Keadilan

Senin, 09 Februari 2026 | 11:25

WNA China Tersangka Kasus Emas 774 Kg Diamankan Saat Diduga Hendak Kabur ke Perbatasan

Senin, 09 Februari 2026 | 11:16

Tudingan Kapolri Membangkang Presiden Adalah Rekayasa Opini yang Berbahaya

Senin, 09 Februari 2026 | 10:51

Februari 2026 Banjir Tanggal Merah: Cek Long Weekend Imlek & Libur Awal Puasa

Senin, 09 Februari 2026 | 10:46

Selengkapnya