Berita

Warga bergotong-royong membersihkan pantai Sukaraja dari sampah yang menumpuk/RMOLLampung

Nusantara

Soal Sampah di Pantai Sukaraja, DPRD Lampung: Walikota Eva Jangan Lempar Tanggungjawab

SELASA, 11 JULI 2023 | 07:38 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Pernyataan Walikota Bandar Lampung, Eva Dwiana, soal sampah di pantai yang viral di media sosial mendapat komentar pedas dari kalangan DPRD Lampung.

Wakil Ketua Komisi IV DPRD Lampung, Joko Santoso mengatakan, Walikota Eva Dwiana kurang paham soal aturan di pemerintahan dan tidak seharusnya melempar tanggung jawab.

“Walikota, Ibu Eva Dwiana, perlu baca ulang aturan deh. Batas kewenangan Pemerintahan Kota, Provinsi, dan Pusat. Jangan lempar tanggung-jawab,” kata Joko Santoso, dikutip Kantor Berita RMOLLampung, Senin (10/7).


Mantan Direktur Watala ini menambahkan, limbah laut dan sungai menjadi persoalan lama yang sampai hari ini tidak pernah tuntas. Politikus PAN itu lantas menyebutkan batas wewenang laut ada di UU No 23 Tahun 2014, Pasal 27 ayat (2) Tentang Pemerintahan Daerah.

Di sana disebutkan, kewenangan provinsi untuk mengelola sumber daya alam di laut meliputi eksplorasi, eksploitasi, konservasi, dan pengelolaan kekayaan laut di luar minyak dan gas bumi. Soal sampah, karena itu daerah pemukiman, tugas pemerintah kota.

Sementara itu, anggota Fraksi Golkar DPRD Lampung, Azwar Yacub menyebut, permasalahan sampah di Pantai Sukaraja telah terjadi puluhan tahun. Masyarakat tidak diedukasi dan pemerintah tidak melakukan pergerakan hingga terjadi penumpukan sampah.

“Pemerintah jangan bosan untuk kampanye soal kesadaran tidak membuang sampah sembarangan,” ujarnya.

Sebelumnya, Walikota Bandar Lampung, Eva Dwiana menyatakan masalah sampah di pantai menjadi tanggung jawab bersama. Menurut Eva, kawasan pantai menjadi tanggung jawab Pemerintah Provinsi Lampung.

"Karena ada di dalam undang-undang yang isinya semua pesisir pantai walaupun hanya ukuran sentimeter, itu wewenangnya provinsi," kata Eva Dwiana.

Populer

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

KPK Dikabarkan Kembali Gelar OTT di Sumut

Kamis, 02 Juli 2026 | 20:50

KPK Gelar OTT di Kabupaten Kuantan Singingi Riau

Senin, 29 Juni 2026 | 15:05

UPDATE

Wacana Penyeragaman Kemasan Bikin Pusing Industri Hasil Tembakau

Selasa, 07 Juli 2026 | 00:08

Komisi IV DPR Siapkan Tim Investigasi Tailing Freeport di Timika

Senin, 06 Juli 2026 | 23:58

MSBI-Apkasi Kolaborasi Kembalikan Kejayaan Sepak Bola RI

Senin, 06 Juli 2026 | 23:36

Korupsi Batu Bara Biang Kerok Blackout di Sejumlah Wilayah Indonesia

Senin, 06 Juli 2026 | 23:30

75 Persen Kredit Pensiunan Kini Bidik Kegiatan Usaha

Senin, 06 Juli 2026 | 23:07

RUU HAM Masih Lemah Melindungi Hak Perempuan

Senin, 06 Juli 2026 | 22:56

Tukar Pikiran Bola Nasional

Senin, 06 Juli 2026 | 22:45

Survei Terbuka IndexMundi, Burhanuddin Muhtadi Beberkan Cacat Metodologi Riset Online

Senin, 06 Juli 2026 | 22:39

Polri Minta Bandar Narkoba Penyerang Anggota Polres Katingan Serahkan Diri

Senin, 06 Juli 2026 | 22:21

Menaker Pastikan Isu PHK TikTok-Tokopedia Tuntas

Senin, 06 Juli 2026 | 22:20

Selengkapnya