Berita

Penulis adalah Dosen UIN Raden Mas Said Surakarta/RMOL

Publika

Panji Gumilang dan Konsep Equals Justice Under Laws

OLEH:BAKHRUL AMAL*
SELASA, 11 JULI 2023 | 02:41 WIB

SEMUA orang di mata hukum diperlakukan sama. Doktrin ini telah berlangsung lama bahkan jauh sebelum ide tentang negara hukum ditemukan.

Adalah Pericles, seorang Jenderal Perang kesohor Yunani, yang dianggap oleh sejarah menjadi sosok paling awal mengatakan itu. Tepatnya ketika dia diberikan kesempatan pidato di akhir Perang Pelopponesia, sekitar Tahun 404 SM. Kalimat lengkapnya adalah "jika kita memperhatikan hukum, hukum itu memberikan keadilan yang sama tanpa melihat perbedaan status".

Kata-kata Pericles tadi lantas menginspirasi pola penegakan hukum baik dulu hingga sekarang, baik di Yunani sendiri maupun di belahan dunia lainnya. Bahkan ungkapan epiknya itu diabadikan di atas pilar-pilar Gedung Mahkamah Agung Amerika Serikat dalam pahatan bertuliskan "Equals Justice Under Laws".


Kesetaraan Hukum

Sebagai negara hukum tentunya Indonesia pun menganut doktrin serupa. Doktrin bahwa tidak ada satupun orang yang kebal hukum. Termasuk pula di dalamnya, pada Panji Gumilang.

Akhir-akhir ini sosok tersebut, yang dikenal sebagai Empunya Al Zaytun, sedang ramai diperbincangkan. Tidak hanya di gedung bertingkat penuh AC tetapi di warung bahkan di sudut-sudut tersempit Nusantara, semua menanti nasibnya.

Penantian nasib itu menjadi mendebarkan karena ada bumbu gosip bahwa pria yang mempopulerkan lagu Havenu Shalom Alechem itu konon sakti mandra guna, bukan tak mempan dipanah, tetapi tak bisa dijerat hukum. Selain punya 'doi', dia juga digunjingkan memiliki tameng. Ada orang kuat yang siap pasang badan. Itulah anggapan yang saat ini muncul di masyarakat, yang diperoleh dari comotan berita sana dan sini.

Anggapa Keliru

Akan tetapi anggapan itu tak bisa terus menerus dikabarkan. Selain tak berdasar, anggapan itu berbahaya. Anggapan yang dikhawatirkan dapat memancing proses penegakan hukum yang tidak semestinya. Atau penegakan hukum yang sekedar dilakukan sebab adanya nafsu untuk menghukum.

Toh faktanya Panji Gumilang tak kebal hukum. Dia pernah merasakan dinginnya ubin tahanan selama 10 bulan. Tepatnya pada tahun 2011 Panji Gumilang dihukum dalam kasus pemalsuan dokumen. Kasus yang terbilang remeh temeh bagi seorang yang katanya untouchable.

Proses Hukum

Kali ini, seiring dengan kontroversi yang dilakukannya, dugaan kejahatan yang menjeratnya menjadi bejibun. Setidaknya ada empat tema yang harus ia pertanggungjawabkan, yang semuanya itu desas-desusnya karena kelakuannya.

Yang sedang berlangsung sekarang adalah mengenai penistaan atau ponadaan agama. Yang masih menunggunya adalah soal traksaksi bernilai triliunan yang ditemukan PPATK. Kegiatan belajar mengajar pada pondoknya pun terancam ditinjau ulang karena sering dianggap melakukan aktivitas yang tak lumrah. Terakhir, yang terus sedang digali, masalah afiliasinya dengan gerakan yang terlarang.

Yakinlah bahwa semuanya pasti akan diproses oleh Kepolisian Republik Indonesia secara presisi. Secara prediktif, responsibilitas, dan transparansi berkeadilan. Yang pada waktunya, setelah seluruh tahapan pencarian fakta dilakukan, akan disampaikan hasilnya.

Penutup

Pada tahun 1775 Lisbon diguncang gempa dahsyat. Gempa yang turut mengguncang hati dan perasaan Immanuel Kant. Gempa yang membuat filsuf kenamaan itu 26 tahun kemudian menulis kata "De nobis ipsis silemus"  (pada diri kita sendiri, kita diam) dalam pengantar Critique of Pure Reason, untuk menggambarkan kegalauan hatinya.

Sama, doktrin kesetaraan hukum itu memang indah sebagai konsep. Tetapi di sisi yang lain terkadang menakutkan sebagai fakta. Dia lebih mudah diucapkan manakala yang mengalami permasalahan itu bukan kita. Ketika yang mengalami itu kita sendiri, belum tentu kita berharap demikian.

Oleh karena itu selama proses di Kepolisian masih berlangsung, tugas kita adalah mengawal. Mengawal agar proses penggalian fakta itu berjalan sebagaimana mestinya. Mengawal dengan tak luput mengedepankan asas praduga tidak bersalah.

Seperti sebagaimana ditekankan di awal bahwa semuanya, termasuk Panji Gumilang, setara di mata hukum. Setara secara perlakuan maupun penilaian. Selama belum terbukti dan diputuskan oleh Sang Wakil Tuhan semuanya masih prejudice.

Populer

KPK Dikabarkan Gelar OTT di Cilacap Jawa Tengah

Jumat, 13 Maret 2026 | 14:54

Anggaran Pendidikan Diperebutkan, Sistemnya Tak Pernah Dibereskan

Sabtu, 14 Maret 2026 | 07:48

Bangsa Tak Akan Maju Tanpa Makzulkan Gibran dan Adili Jokowi

Senin, 09 Maret 2026 | 00:13

Prabowo Berpeluang Digeruduk Demo Besar Usai Lebaran

Rabu, 11 Maret 2026 | 06:46

Golkar Berduka, Putri Akbar Tandjung Wafat

Rabu, 11 Maret 2026 | 15:27

Mengenal Bupati Rejang Lebong M Fikri yang Baru Terjaring OTT

Selasa, 10 Maret 2026 | 06:15

Rismon Ajukan RJ Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Dokter Tifa: Perjuangan Memang Berat

Kamis, 12 Maret 2026 | 03:14

UPDATE

Nyepi di Tengah Ramadan Perkuat Persaudaraan Lintas Iman

Kamis, 19 Maret 2026 | 10:01

Bedah Trailer 'Spider-Man: Brand New Day', Mengungkap Daftar Pemain dan Kandidat Musuh Utama

Kamis, 19 Maret 2026 | 09:49

Volume Kendaraan Tol Trans Jawa Naik Signifikan

Kamis, 19 Maret 2026 | 09:47

Kepadatan Tol Jakarta-Cikampek Berlanjut hingga Pagi

Kamis, 19 Maret 2026 | 09:20

TNI Disarankan Ambil Alih Penanganan Kasus Andrie Yunus dari Kepolisian

Kamis, 19 Maret 2026 | 09:14

Inspirasi Ucapan Hari Raya Nyepi 2026 yang Penuh Kedamaian

Kamis, 19 Maret 2026 | 09:12

Dokter Tifa Bantah Rumor Temui Jokowi

Kamis, 19 Maret 2026 | 08:47

Dampak Perang Iran, Bank Sentral UEA Gelontorkan Paket Penopang Likuiditas

Kamis, 19 Maret 2026 | 08:46

Dugaan Perintah Atasan di Balik Teror Aktivis Harus Diungkap

Kamis, 19 Maret 2026 | 08:25

Mudik Lebaran Jadi Motor Penggerak Ekonomi Daerah

Kamis, 19 Maret 2026 | 08:08

Selengkapnya