Berita

Penulis adalah Dosen UIN Raden Mas Said Surakarta/RMOL

Publika

Panji Gumilang dan Konsep Equals Justice Under Laws

OLEH:BAKHRUL AMAL*
SELASA, 11 JULI 2023 | 02:41 WIB

SEMUA orang di mata hukum diperlakukan sama. Doktrin ini telah berlangsung lama bahkan jauh sebelum ide tentang negara hukum ditemukan.

Adalah Pericles, seorang Jenderal Perang kesohor Yunani, yang dianggap oleh sejarah menjadi sosok paling awal mengatakan itu. Tepatnya ketika dia diberikan kesempatan pidato di akhir Perang Pelopponesia, sekitar Tahun 404 SM. Kalimat lengkapnya adalah "jika kita memperhatikan hukum, hukum itu memberikan keadilan yang sama tanpa melihat perbedaan status".

Kata-kata Pericles tadi lantas menginspirasi pola penegakan hukum baik dulu hingga sekarang, baik di Yunani sendiri maupun di belahan dunia lainnya. Bahkan ungkapan epiknya itu diabadikan di atas pilar-pilar Gedung Mahkamah Agung Amerika Serikat dalam pahatan bertuliskan "Equals Justice Under Laws".


Kesetaraan Hukum

Sebagai negara hukum tentunya Indonesia pun menganut doktrin serupa. Doktrin bahwa tidak ada satupun orang yang kebal hukum. Termasuk pula di dalamnya, pada Panji Gumilang.

Akhir-akhir ini sosok tersebut, yang dikenal sebagai Empunya Al Zaytun, sedang ramai diperbincangkan. Tidak hanya di gedung bertingkat penuh AC tetapi di warung bahkan di sudut-sudut tersempit Nusantara, semua menanti nasibnya.

Penantian nasib itu menjadi mendebarkan karena ada bumbu gosip bahwa pria yang mempopulerkan lagu Havenu Shalom Alechem itu konon sakti mandra guna, bukan tak mempan dipanah, tetapi tak bisa dijerat hukum. Selain punya 'doi', dia juga digunjingkan memiliki tameng. Ada orang kuat yang siap pasang badan. Itulah anggapan yang saat ini muncul di masyarakat, yang diperoleh dari comotan berita sana dan sini.

Anggapa Keliru

Akan tetapi anggapan itu tak bisa terus menerus dikabarkan. Selain tak berdasar, anggapan itu berbahaya. Anggapan yang dikhawatirkan dapat memancing proses penegakan hukum yang tidak semestinya. Atau penegakan hukum yang sekedar dilakukan sebab adanya nafsu untuk menghukum.

Toh faktanya Panji Gumilang tak kebal hukum. Dia pernah merasakan dinginnya ubin tahanan selama 10 bulan. Tepatnya pada tahun 2011 Panji Gumilang dihukum dalam kasus pemalsuan dokumen. Kasus yang terbilang remeh temeh bagi seorang yang katanya untouchable.

Proses Hukum

Kali ini, seiring dengan kontroversi yang dilakukannya, dugaan kejahatan yang menjeratnya menjadi bejibun. Setidaknya ada empat tema yang harus ia pertanggungjawabkan, yang semuanya itu desas-desusnya karena kelakuannya.

Yang sedang berlangsung sekarang adalah mengenai penistaan atau ponadaan agama. Yang masih menunggunya adalah soal traksaksi bernilai triliunan yang ditemukan PPATK. Kegiatan belajar mengajar pada pondoknya pun terancam ditinjau ulang karena sering dianggap melakukan aktivitas yang tak lumrah. Terakhir, yang terus sedang digali, masalah afiliasinya dengan gerakan yang terlarang.

Yakinlah bahwa semuanya pasti akan diproses oleh Kepolisian Republik Indonesia secara presisi. Secara prediktif, responsibilitas, dan transparansi berkeadilan. Yang pada waktunya, setelah seluruh tahapan pencarian fakta dilakukan, akan disampaikan hasilnya.

Penutup

Pada tahun 1775 Lisbon diguncang gempa dahsyat. Gempa yang turut mengguncang hati dan perasaan Immanuel Kant. Gempa yang membuat filsuf kenamaan itu 26 tahun kemudian menulis kata "De nobis ipsis silemus"  (pada diri kita sendiri, kita diam) dalam pengantar Critique of Pure Reason, untuk menggambarkan kegalauan hatinya.

Sama, doktrin kesetaraan hukum itu memang indah sebagai konsep. Tetapi di sisi yang lain terkadang menakutkan sebagai fakta. Dia lebih mudah diucapkan manakala yang mengalami permasalahan itu bukan kita. Ketika yang mengalami itu kita sendiri, belum tentu kita berharap demikian.

Oleh karena itu selama proses di Kepolisian masih berlangsung, tugas kita adalah mengawal. Mengawal agar proses penggalian fakta itu berjalan sebagaimana mestinya. Mengawal dengan tak luput mengedepankan asas praduga tidak bersalah.

Seperti sebagaimana ditekankan di awal bahwa semuanya, termasuk Panji Gumilang, setara di mata hukum. Setara secara perlakuan maupun penilaian. Selama belum terbukti dan diputuskan oleh Sang Wakil Tuhan semuanya masih prejudice.

Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

Prabowo Hampir Pasti Pilih AHY, Bukan Gibran

Minggu, 04 Januari 2026 | 06:13

KPK Panggil Sekretaris Camat hingga Direktur Perusahaan dalam Kasus OTT Bupati Bekasi

Rabu, 14 Januari 2026 | 12:09

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Penculikan Maduro Libatkan 32 Pesawat Buatan Indonesia

Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15

UPDATE

Keterlambatan Klarifikasi Eggi Sudjana Memicu Fitnah Publik

Kamis, 15 Januari 2026 | 02:10

DPRD DKI Sahkan Dua Ranperda

Kamis, 15 Januari 2026 | 02:05

Tak Ada Kompromi dengan Jokowi Sebelum Ijazah Palsu Terbongkar

Kamis, 15 Januari 2026 | 01:37

Pernyataan Oegroseno soal Ijazah Jokowi Bukan Keterangan Sembarangan

Kamis, 15 Januari 2026 | 01:22

Bongkar Tiang Monorel

Kamis, 15 Januari 2026 | 01:00

Gus Yaqut, dari Sinar Gemilang hingga Berlabel Tersangka

Kamis, 15 Januari 2026 | 00:44

IPC Terminal Peti Kemas Bukukan Kinerja 3,6 Juta TEUs

Kamis, 15 Januari 2026 | 00:34

Jokowi vs Anies: Operasi Pengalihan Isu, Politik Penghancuran Karakter, dan Kebuntuan Narasi Ijazah

Kamis, 15 Januari 2026 | 00:03

Eggi Sudjana dan Jokowi Saling Puji Hebat

Rabu, 14 Januari 2026 | 23:41

Ketidakpastian Hukum di Sektor Energi Jadi Ancaman Nyata bagi Keuangan Negara

Rabu, 14 Januari 2026 | 23:39

Selengkapnya