Berita

Sembilan Garis Putus Laut China Selatan/Net

Publika

China Sebagai Hegemon Regional di Laut China Selatan

OLEH: VEERAMALLA ANJAIAH*
SENIN, 10 JULI 2023 | 12:59 WIB

KECENDERUNGAN hegemonik China menjadi keadaan nyata di Laut China Selatan (LCS). Perselisihan yang dipicu secara sepihak melibatkan banyak anggota maritim dari kelompok Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara (ASEAN) dan telah menimbulkan kekhawatiran yang signifikan di seluruh dunia.

China adalah satu-satunya negara yang menggunakan kekuatan militer untuk menduduki Kepulauan Paracel, yang dikenal sebagai Kepulauan Xisha di China, di LCS dari Vietnam Selatan pada tahun 1974. China juga secara paksa merebut kendali Johnson South Reef dari Vietnam pada tahun 1988.

Berdasarkan peta kontroversial yang disebut peta Sembilan Garis Putus, China mengklaim lebih dari 90 persen wilayah LCS.


Klaim-klaim ini mempertaruhkan akun mereka ke hampir seluruh LCS dan mencakup zona ekonomi eksklusif (ZEE), perairan teritorial dan dalam beberapa kasus bahkan batas fisik negara lain.

Negara-negara seperti Malaysia, Vietnam, Indonesia, Brunei Darussalam dan Filipina telah memiliki kekhawatiran serius atas sembilan garis putus yang diklaim secara ilegal oleh China, yang mengganggu wilayah geografis mereka sendiri.

Indonesia, pemimpin de facto ASEAN dan anggota G20, bukanlah negara penuntut dalam sengketa LCS tetapi China mengklaim sebagian ZEE-nya di Laut Natuna Utara (LNU) sebagai bagian dari peta Sembilan Garis Putus.

Pengadilan Arbitrase Permanen (PCA) di Den Haag memutuskan pada tahun 2016 bahwa peta Sembilan Garis Putus secara hukum tidak sah dan tidak ada bukti bahwa China telah melakukan kontrol eksklusif atas LCS. Peta tersebut juga tidak sesuai dengan United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS) tahun 1982. China dan semua negara penuntut ASEAN telah menandatangani UNCLOS.

Sengketa ini juga telah menimbulkan banyak eskalasi dan kebuntuan yang melibatkan negara-negara maritim di sekitar wilayah sengketa.

China sebaliknya telah membangun beberapa pulau buatan di atas 3.200 hektare daratan buatan dan telah sepenuhnya memiliterisasi setidaknya tiga pulau yang dibangun secara artifisial di perairan yang disengketakan.

Ambisi China untuk hegemoni regional juga didorong oleh aspirasinya untuk menangkap sumber daya alam yang melimpah serta mengamankan secara strategis semua jalur perdagangan dan keamanan maritim yang penting bagi dirinya sendiri.

Klaim China di LCS terutama didasarkan pada pernyataan sejarah dan garis demarkasi yang tidak jelas yang digambar di peta oleh Partai Komunis China (PKC) dalam upayanya untuk menghalangi negara tetangga lainnya.

Ambisi hegemonik PKC juga telah membuat negara tersebut menegaskan hegemoni regionalnya melalui berbagai cara, termasuk ketegasan militer, pembangunan pulau dan sikap diplomatik.

Tindakan sepihak yang paling banyak mendapat kecaman dan perhatian luas internasional adalah pembangunan pulau buatan di LCS, khususnya di Kepulauan Spratly atau Nansha Qundao dalam bahasa China.

China telah mengklaim tanah dengan tidak benar dan membangun fasilitas militer sekaligus membangun lapangan terbang di pulau-pulau ini, secara efektif memperluas kehadirannya dan menegaskan kendali atas perairan di sekitarnya. Tindakan semacam itu juga menimbulkan kekhawatiran di antara negara-negara tetangga dan dipandang sebagai upaya untuk mengubah status quo dan memperkuat klaim teritorial China.

Paracel dan Spratly misalnya telah meningkatkan kemampuan ofensif China secara signifikan dan telah memperluas ZEE-nya di luar pantai daratannya sendiri.

PKC juga telah menggunakan angkatan laut dan pasukan penjaga pantainya untuk menegaskan kehadirannya dan menantang aktivitas negara-negara penuntut lainnya di wilayah tersebut sebagian besar dengan Filipina yang dalam kapasitasnya sendiri melawan kecenderungan hegemonik China.

Ada banyak insiden kapal China yang melecehkan kapal penangkap ikan Filipina dan Vietnam, melakukan latihan militer dan mengintimidasi kapal serta pesawat asing di wilayah yang disengketakan. Ketegasan ini telah menyebabkan ketegangan yang meningkat dan bentrokan sesekali antara China dengan negara lain.

Baru-baru ini, militer Filipina mengklaim bahwa penjaga pantai China secara paksa menyita puing-puing roket China yang telah diambil oleh angkatan laut Filipina dari LCS di dekat Pulau Thithu. Untuk menumbangkan masalah ini, pejabat China mengklaim bahwa tidak ada penyitaan yang dilakukan. Penyamaran seperti itu adalah bukti dari taktik spionase China yang telah memiliki sejarah penyebaran terutama di wilayah sensitif.

Pasukan maritim China juga terkenal dalam memicu konflik dengan rekan-rekan Filipina mereka dengan secara teratur mengganggu kapal penangkap ikan dan nelayan dari Filipina atas wilayah yang disengketakan secara sepihak.

Angkatan Laut China juga telah memblokir pasokan yang dikirim ke pos terdepan Filipina di laut.

Selain itu, di samping tindakan militer semacam itu, PKC juga mengejar strategi diplomatik untuk memajukan kepentingannya di wilayah yang disengketakan. PKC telah terlibat dalam negosiasi bilateral dengan masing-masing negara penggugat, menawarkan insentif ekonomi dan investasi sebagai imbalan atas konsesi yang membuat banyak orang percaya bahwa PKC menawarkan kompensasi atas teknik perampasan wilayahnya untuk melunakkan pukulan.

China juga telah berusaha untuk memecah persatuan regional dengan terlibat dalam taktik "pecah belah dan taklukkan", karena beberapa negara di kawasan tersebut memiliki klaim teritorial yang bersaing dan berbagai tingkat ketergantungan ekonomi pada China.

Di ASEAN, China memiliki teman dekat seperti Kamboja, Laos dan Myanmar. Melalui negara-negara tersebut, China berusaha untuk memecah belah ASEAN terkait isu LCS.

Kekuatan dan pengaruh ekonomi China yang tumbuh di kawasan ini semakin memperkuat posisinya dalam menumbangkan negara-negara untuk memberlakukan kebijakan demi kepentingan Beijing. Inisiatif seperti Belt and Road Initiative (BRI), Global Security Initiative (GSI) juga telah memperdalam hubungan ekonomi dan keamanan dengan negara-negara di kawasan dan sekitarnya, mendapatkan pengaruh dan berpotensi untuk memengaruhi kebijakan mereka terkait masalah yang diperdebatkan.

Oleh karena itu, semakin penting bagi negara-negara untuk menyadari bahwa manfaat ekonomi datang dengan resiko yang sangat signifikan untuk memperdagangkan otonomi pengambilan keputusan kedaulatan mereka mengenai isu-isu vital seperti sengketa LCS.

Negara China melalui dikte yang dipaksakan oleh PKC dalam upayanya untuk bangkit sebagai satu-satunya hegemon yang paling dominan berada di jalur yang melanggar prinsip kedaulatan yang sangat mendasar yaitu menghormati batas-batas negara lain.

Demi kepentingan yang lebih besar dari komunitas global, taktik China yang dimaksudkan untuk menumbangkan pertumbuhan kekuatan berdaulat harus dicegah dan ditangani dengan sangat hati-hati untuk menghindari konflik besar-besaran di wilayah tersebut.

*Penulis adalah wartawan senior yang berdomisili di Jakarta


Populer

Negara Jangan Kalah dari Mafia, Copot Dirjen Bea Cukai

Selasa, 10 Februari 2026 | 20:36

Keppres Pengangkatan Adies Kadir Digugat ke PTUN

Rabu, 11 Februari 2026 | 19:58

Enak Jadi Mulyono Bisa Nyambi Komisaris di 12 Perusahaan

Kamis, 12 Februari 2026 | 02:33

Kekayaan Fadjar Donny Tjahjadi yang Kabarnya Jadi Tersangka Korupsi CPO-POME Cuma Rp 6 Miliar, Naik Sedikit dalam 5 Tahun

Selasa, 10 Februari 2026 | 18:12

Kasihan Jokowi Tergopoh-gopoh Datangi Polresta Solo

Kamis, 12 Februari 2026 | 00:45

Rakyat Menjerit, Pajak Kendaraan di Jateng Naik hingga 60 Persen

Kamis, 12 Februari 2026 | 05:21

Jokowi Layak Digelari Lambe Turah

Senin, 16 Februari 2026 | 12:00

UPDATE

Board of Peace: Pergeseran Rational Choice ke Pragmatisme Politik

Sabtu, 21 Februari 2026 | 03:45

Ketua BEM UGM Dituduh LGBT Hingga Sering Nyewa LC

Sabtu, 21 Februari 2026 | 03:25

Kawasan Industri Jateng Motor Baru Transformasi Ekonomi Nasional

Sabtu, 21 Februari 2026 | 02:58

Ustaz Adi Hidayat Sambangi Markas Marinir

Sabtu, 21 Februari 2026 | 02:42

Ketua BEM UGM: Semakin Ditekan, Justru Kami Semakin Melawan

Sabtu, 21 Februari 2026 | 02:26

Praktisi Hukum: Pasal 2 dan 3 UU Tipikor Bisa jadi Alat Kriminalisasi Pengusaha

Sabtu, 21 Februari 2026 | 02:06

PBNU dan Majelis Alumni IPNU Peroleh Wakaf Alquran di Bulan Ramadan

Sabtu, 21 Februari 2026 | 01:45

Kejagung Tegaskan Hukuman Mati ABK di Kasus Narkoba sesuai Fakta Hukum

Sabtu, 21 Februari 2026 | 01:30

Mantan Danyon Sat 71.2 Kopassus Jabat Dandim 0509 Kabupaten Bekasi

Sabtu, 21 Februari 2026 | 01:15

KPK Bakal Kulik Dugaan Aliran Uang Suap Importasi ke Dirjen Bea Cukai

Sabtu, 21 Februari 2026 | 01:00

Selengkapnya