Berita

Ilustrasi/Net

Dunia

Kasus Sindrom Saraf Langka Meningkat, Peru Tetapkan Darurat Kesehatan Nasional

MINGGU, 09 JULI 2023 | 20:08 WIB | LAPORAN: HANI FATUNNISA

Lonjakan kasus sindrom Guillain-Barre (GBD) atau penyakit saraf langka, mendorong otoritas Peru menetapkan darurat kesehatan nasinal selama 90 hari.

Mengutip Xinhua pada Minggu (9/7), Peru sejauh ini mencatat peningkatan luar biasa dalam penyakit GBD dengan 165 kasus dengan empat kematian.

Melalui lembaran resmi El Peruano, otoritas Peru merinci rencana aksi penanganan GBD dengan anggaran mencapai 12 juta sol atau Rp 50 miliar.


"Alokasi dana akan digunakan untuk meningkatkan perawatan pasien di fasilitas kesehatan, memperkuat kontrol kasus dan mempersiapkan informasi yang informatif bagi penduduk dan tenaga kesehatan," bunyi laporan tersebut.

Lebih rinci, rencana aksi juga mencakup  perolehan imunoglobulin intravena dan albumin manusia, serta diagnosis khusus dari agen biologis yang terkait dengan sindrom tersebut dan bantuan transportasi udara untuk pasien dalam kondisi darurat atau kritis.

Menteri Kesehatan Peru, Cesar Vasquez yang mengumumkan darurat GBD mengatakan bahwa lonjakan penyakit dalam waktu singkat dapat mempersulit layanan kesehatan.

"Tidak ada cukup sumber daya strategis untuk melayani banyak pasien yang membeludak dengan kompleksitas kasus di fasilitas kesehatan," tegasnya.

Sindrom Guillain-Barre adalah kelainan langka di mana sistem kekebalan tubuh menyerang bagian dari sistem saraf tepi.

Sepanjang tahun ini, setidaknya 18 dari 24 departemen Peru telah melaporkan setidaknya satu kasus sindrom tersebut.

GBS merupakan penyakit autoimun, yang artinya kerusakan sel saraf disebabkan oleh komponen sistem imun tubuh pengidap.

Hal ini sering kali dipicu oleh infeksi oleh bakteri seperti campylobacter yang menyerang sistem pencernaan dan virus seperti Epstein-Barr, cytomegalovirus, dan HIV.

Gejala pertama yang muncul adalah kesemutan pada kaki atau tangan, terkadang disertai rasa nyeri yang berawal di bagian tungkai atau punggung.

Pada fase lanjut, kelemahan otot dapat menyerang otot-otot pernapasan yang dapat berakibat fatal.

Selain kelemahan otot, individu dengan GBD dapat mengalami gangguan penglihatan akibat lemahnya otot-otot sekitar mata, kesulitan menelan, bicara dan mengunyah, sensasi seperti tertusuk jarum pada tangan dan hati, dan rasa nyeri yang cenderung memburuk pada malam hari.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

UPDATE

Ini Pesan Denny Indrayana Jelang Putusan MK

Selasa, 06 Oktober 2026 | 16:23

IHSG Melesat 1,21 Persen, Rupiah Jauhi Rp18.000 per Dolar AS

Selasa, 06 Oktober 2026 | 16:12

Menhaj Godok Kunjungan Wisata Jemaah Haji dan Umrah ke Yordania

Selasa, 06 Oktober 2026 | 16:11

Prabowo Hadiri Penyerahan Uang Sitaan Negara Rp13,2 Triliun di Kejagung

Selasa, 06 Oktober 2026 | 16:09

Penempatan Manajer Sesuai Karakter Wilayah Jadi Kunci Keberhasilan Kopdes

Selasa, 06 Oktober 2026 | 16:04

Komisi III DPR Dukung Perombakan Pejabat Polri untuk Regenerasi

Selasa, 06 Oktober 2026 | 15:58

Komoditas Pangan Jadi Penyumbang Utama Inflasi di Jakarta

Selasa, 06 Oktober 2026 | 15:50

Ferry Juliantono Dorong Kolaborasi Kampus dan Pemda Kembangkan Koperasi

Selasa, 06 Oktober 2026 | 15:44

KPK Ingatkan Nusron Wahid soal Kewajiban Hadiri Panggilan Penyidik

Selasa, 06 Oktober 2026 | 15:40

Penampakan Tumpukan Uang Sitaan Negara Rp13,2 Triliun di Kejagung

Selasa, 06 Oktober 2026 | 15:39

Selengkapnya