Berita

Proyek betonisasi jalan desa diduga jadi proyek siluman/RMOLJateng

Nusantara

Perbaikan Jalan Desa di Grobogan Proyek Siluman?

MINGGU, 09 JULI 2023 | 04:21 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Sidorejo LAW kembali mendapat aduan masyarakat Desa Papan Rejo, terkait pengerjaan proyek penggunaan Dana Desa (DD) yang belum disetujui dalam musyawarah desa (musdes).

Ketua LBH Sidorejo Law, Budi Purnomo mengatakan, terlapor dalam hal ini adalah Tim Pelaksana Kegiatan (TPK), dianggap terlalu tergesa-gesa dalam melakukan pekerjaan dengan menggunakan Dana Desa.

"Kami mendapat laporan dari masyarakat Desa Papan Rejo. Intinya terkait pembangunan desa yang dinilai terburu buru dan tanpa kesepakatan melalui musdes," kata Budi, di kantor LBH Sidorejo Law Demak, saat menerima warga Desa Papan Rejo, Kecamatan Gubug, Kabupaten Grobogan, Sabtu (8/7).


Selain itu, dalam investigasi yang dilakukan di lokasi pembangunan di Dusun Saban RT 03 RW 04, Desa Papanrejo, terlihat proyek betonisasi jalan.

“Padahal baru direncanakan dan pengambilan biaya dari anggaran Dana Desa Tahap Tiga tahun 2023. Belum ada Musdes, namun justru sudah dilaksanakan pengerjaannya lebih awal. Entah dengan alasan apa, yang jelas terlalu sembrono tanpa menggunakan tahapan regulasi, padahal tahap ll baru saja selesai dikerjakan," sebut Budi, dikutip Kantor Berita RMOLJateng.

Menurut Budi, hal ini justru menimbulkan kegaduhan dan permasalahan baru di Desa Papan Rejo. Apalagi sebelumnya Pemdes diterpa isu dugaan melakukan penyelewengan dana desa sudah dilaporkan pihaknya ke Ditreskrimsus Polda Jawa Tengah.

"Masyarakat sekarang sudah maju dalam cara berpikir. Pelaksanaan kegiatan fisik jalan betonisasi yang masuk dalam perencanaan tahap tiga, sudah dikerjakan, entah menggunakan anggaran dari mana, karena juga tidak ada papan informasi kegiatan. Seperti proyek siluman," tegas Budi.

Menurut dia, pelaksanaan proyek yang belum masuk masa tahapan merupakan sebuah kesalahan, tidak sesuai dengan aturan tahapan regulasi termasuk dalam Permendagri nomor 20 Tahun 2018 Pasal 7 Ayat 1.

Salah seorang anggota TPK, Suwarno mengaku, tidak mengetahui tahapan pekerjaan betonisasi jalan tersebut.

"Di sini saya hanya ditunjuk ketua TPK sebagai mandor pengawas untuk mengawasi pekerjaan, termasuk ketika material datang. Kalau untuk volume jalan sepanjang 119 meter dan lebar 3 meter, dengan menggunakan campuran semen satu sak dan koral lima tong, pasir tiga tong. Kalau anggarannya yang saya tahu Rp109 juta," ujar Suwarno.

Suwarno menambahkan, droping material sepenuhnya dari salah seorang warga yang bernama Haryono.

“Pemodalnya orang desa sini (Papanrejo)," imbuhnya.

Populer

Keputusan Bisnis Dipidanakan, Nicko Widjaja Tulis Surat dari Rumah Tahanan

Jumat, 22 Mei 2026 | 17:34

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

Tetangga Sudah Mendahului, Indonesia Masih Berpidato

Jumat, 15 Mei 2026 | 05:30

Jokowi Boleh Keliling Indonesia Asal Tunjukkan Ijazah Asli

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:33

Cegah Kabur, Segera Eksekusi Razman Nasution!

Kamis, 21 Mei 2026 | 05:04

Tuntutan Seret Jokowi ke Pengadilan terkait Kasus Nadiem Mengemuka

Jumat, 15 Mei 2026 | 00:02

Bebaskan Nadiem, Lalu Adili Jokowi

Senin, 18 Mei 2026 | 02:46

UPDATE

Polisi seperti Tidak Mampu Tangani Begal

Minggu, 24 Mei 2026 | 06:05

Klub Milik Kaesang Turun Kasta

Minggu, 24 Mei 2026 | 05:27

Hormati Ritual Haji, Trump Tunda Serang Iran

Minggu, 24 Mei 2026 | 05:14

Jokowi Tak Pernah Diperiksa APH Meski Namanya Sering Disebut Pejabat Korupsi

Minggu, 24 Mei 2026 | 05:11

Kritikan Anies ke Prabowo Bagai Oase

Minggu, 24 Mei 2026 | 04:26

Terkecuali Amerika

Minggu, 24 Mei 2026 | 04:14

Amien Rais: Jokowi Lapar dan Haus Kekuasaan

Minggu, 24 Mei 2026 | 04:03

Wamen ESDM Minta PLN Percepat Pemulihan Listrik Pascablackout di Sumatera

Minggu, 24 Mei 2026 | 03:38

Publik Diajak Peduli Alam dan Satwa Lewat Kompetisi IAPVC 2026

Minggu, 24 Mei 2026 | 03:32

Modus Aseng "Menaklukan" Aparat agar Tambang Ilegal Tak Tersentuh Hukum

Minggu, 24 Mei 2026 | 03:01

Selengkapnya