Berita

Proyek betonisasi jalan desa diduga jadi proyek siluman/RMOLJateng

Nusantara

Perbaikan Jalan Desa di Grobogan Proyek Siluman?

MINGGU, 09 JULI 2023 | 04:21 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Sidorejo LAW kembali mendapat aduan masyarakat Desa Papan Rejo, terkait pengerjaan proyek penggunaan Dana Desa (DD) yang belum disetujui dalam musyawarah desa (musdes).

Ketua LBH Sidorejo Law, Budi Purnomo mengatakan, terlapor dalam hal ini adalah Tim Pelaksana Kegiatan (TPK), dianggap terlalu tergesa-gesa dalam melakukan pekerjaan dengan menggunakan Dana Desa.

"Kami mendapat laporan dari masyarakat Desa Papan Rejo. Intinya terkait pembangunan desa yang dinilai terburu buru dan tanpa kesepakatan melalui musdes," kata Budi, di kantor LBH Sidorejo Law Demak, saat menerima warga Desa Papan Rejo, Kecamatan Gubug, Kabupaten Grobogan, Sabtu (8/7).


Selain itu, dalam investigasi yang dilakukan di lokasi pembangunan di Dusun Saban RT 03 RW 04, Desa Papanrejo, terlihat proyek betonisasi jalan.

“Padahal baru direncanakan dan pengambilan biaya dari anggaran Dana Desa Tahap Tiga tahun 2023. Belum ada Musdes, namun justru sudah dilaksanakan pengerjaannya lebih awal. Entah dengan alasan apa, yang jelas terlalu sembrono tanpa menggunakan tahapan regulasi, padahal tahap ll baru saja selesai dikerjakan," sebut Budi, dikutip Kantor Berita RMOLJateng.

Menurut Budi, hal ini justru menimbulkan kegaduhan dan permasalahan baru di Desa Papan Rejo. Apalagi sebelumnya Pemdes diterpa isu dugaan melakukan penyelewengan dana desa sudah dilaporkan pihaknya ke Ditreskrimsus Polda Jawa Tengah.

"Masyarakat sekarang sudah maju dalam cara berpikir. Pelaksanaan kegiatan fisik jalan betonisasi yang masuk dalam perencanaan tahap tiga, sudah dikerjakan, entah menggunakan anggaran dari mana, karena juga tidak ada papan informasi kegiatan. Seperti proyek siluman," tegas Budi.

Menurut dia, pelaksanaan proyek yang belum masuk masa tahapan merupakan sebuah kesalahan, tidak sesuai dengan aturan tahapan regulasi termasuk dalam Permendagri nomor 20 Tahun 2018 Pasal 7 Ayat 1.

Salah seorang anggota TPK, Suwarno mengaku, tidak mengetahui tahapan pekerjaan betonisasi jalan tersebut.

"Di sini saya hanya ditunjuk ketua TPK sebagai mandor pengawas untuk mengawasi pekerjaan, termasuk ketika material datang. Kalau untuk volume jalan sepanjang 119 meter dan lebar 3 meter, dengan menggunakan campuran semen satu sak dan koral lima tong, pasir tiga tong. Kalau anggarannya yang saya tahu Rp109 juta," ujar Suwarno.

Suwarno menambahkan, droping material sepenuhnya dari salah seorang warga yang bernama Haryono.

“Pemodalnya orang desa sini (Papanrejo)," imbuhnya.

Populer

Bobby dan Raja Juli Paling Bertanggung Jawab terhadap Bencana di Sumut

Senin, 01 Desember 2025 | 02:29

NU dan Muhammadiyah Dikutuk Tambang

Minggu, 30 November 2025 | 02:12

Padang Diterjang Banjir Bandang

Jumat, 28 November 2025 | 00:32

Sergap Kapal Nikel

Kamis, 27 November 2025 | 05:59

Peluncuran Tiga Pusat Studi Baru

Jumat, 28 November 2025 | 02:08

Bersihkan Sisa Bencana

Jumat, 28 November 2025 | 04:14

Evakuasi Banjir Tapsel

Kamis, 27 November 2025 | 03:45

UPDATE

Tragedi Nasional dari Sumatra dan Suara yang Terlambat Kita Dengarkan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:44

Produktivitas Masih di Bawah ASEAN, Pemerintah Susun Langkah Percepatan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:41

Lewat Pantun Cak Imin Serukan Perbaiki Alam Bukan Cari Keributan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:38

Bank Mandiri Sabet 5 Penghargaan BI

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:27

Liga Muslim Dunia Siap Lobi MBS untuk Permudah Pembangunan Kampung Haji Indonesia

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:18

Banjir Rob di Pesisir Jakarta Berangsur Surut

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:13

RI–Timor Leste Sepakat Majukan Koperasi

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:08

Revisi UU Cipta Kerja Mendesak di Tengah Kerusakan Hutan Sumatera

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:57

Bahlil Telusuri Dugaan Keterkaitan Tambang Martabe dengan Banjir Sumut

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:48

BI: Cadangan Devisa RI Rp2.499 Triliun per Akhir November 2025

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:39

Selengkapnya