Berita

Mantan Direktur Teknik Perusahaan Umum Daerah Air Minum Lawu Tirta Kabupaten Magetan, Sandi Kurnaryanto, sesaat setelah bebas dari penjara karena kasus korupsi, Rabu (5/7)/RMOLJatim

Nusantara

Bebas dari Penjara, Bekas Napi Korupsi Diduga Bakal Kembali Jabat Direksi PDAM Magetan

MINGGU, 09 JULI 2023 | 01:01 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Setelah usai menjalani hukuman dalam kasus korupsi, Sandi Kurnaryanto, dikabarkan akan kembali menjabat Direktur Teknik (distek) PDAM Lawu Tirta, Kabupaten Magetan, Jawa Timur.

Sandi dihukum lantaran terbukti korupsi honor tenaga harian lepas (THL) yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 263 juta.

"Ini sudah seperti di-setting, begitu koruptor PDAM ini bebas, jabatan Pjs juga berakhir, bulan ini (Juli) 2023. Ada info bekas napi korupsi ini akan kembali menduduki jabatan sebagai Direktur Teknik (Dirtek) PDAM Lawu Tirta," kata Kepala Lembaga Penelitian Republik Damai (Redam), Noorman Susanto, dikutip Kantor Berita RMOLJatim, Sabtu (8/7).


Sandi Kurnaryanto ini, lanjut Noorman, sejak awal masuk Lembaga Pemasyarakatan klas 1 Madiun, Jawa Timur, belum dipecat posisinya masih Dirtek PDAM Lawu Tirta, Magetan, hanya gajinya dipotong 50 persen. Infonya, gaji yang diterima selama mendekam di LP klas 1 Magetan sekitar Rp 6 jutaan.

"Alasan Kuasa Pemilik Modal (KPM) Bupati Magetan, owner Perumdam Lawu Tirta, Sandi Kurnaryanto masih melakukan upaya hukum banding, belum inkrah (putusan tetap)," ujar pemilik boxing camp Redam, Magetan ini.

Ia menambahkan, sejak awal KPM lakukan assesmen dan dimenangkan Sandi Kurnaryanto. Ia jadi satu-satunya yang mendaftar lowongan dirtek, dan dia punya nilai baik saat assesmen.

Hal itu berbuntut, saat Dirtek PDAM ini dinyatakan tersangka dan terbukti dengan divonis 18 bulan penjara, mantan Kabag Transmisi dan Distribusi di PDAM Tirta Taman Sari Kota Madiun tidak pernah diberhentikan alias dipecat.

Diungkapkan Noorman, pasal-pasal di Permendagri nomor 37 tahun 2018 yang ditabrak Bupati Magetan untuk mengamankan Sandi Kurnaryanto sudah jelas. Di pasal 54 ayat (2) huruf (a) disebutkan, bisa diberhentikan apabila Direksi tidak dapat melaksanakan tugas. Sedang di huruf (c), direksi diberhentikan karena terlibat kecurangan/rasuah, mengakibatkan kerugian pada BUMD, negara dan/ atau daerah.

"Bulan ini PJS Dirtek yang dirangkap Direktur Keuangan/Umum Sudji berakhir, pas dengan bebasnya Sandi dari penjara. Seperti sudah di-setting, karena masa tunggu di tingkat banding itu maksimal enam bulan, ini 18 bulan. Siapa yang mereka reka," kata Noorman, balik tanya.

Sementara itu, Direktur Utama Perumda Lawu Tirta Kabupaten Magetan, Moh Choirul Anam, yang dikonfirmasi masalah Sandi Kurnaryanto disebut bakal menduduki kembali jabatannya sebagai Direktur Teknik (Dirtek) di Perumdam Lawu Tirta setelah bebas dari LP Klas 1 Kota Madiun, mengaku tidak tahu.

"Mohon maaf Mas saya tidak  bisa menjawab yang bukan kewenangan kami," kata Anam, panggilan akrab Dirut Perumdam Magetan ini.

Populer

Jumlah Personel TNI Tidak Masuk Akal

Sabtu, 30 Mei 2026 | 03:36

Penutupan Alfamart dan Indomaret Jangan Salahkan KDKMP

Kamis, 28 Mei 2026 | 06:00

Raksasa Telekomunikasi Ini Bakal Dibubarkan Danantara

Senin, 25 Mei 2026 | 08:33

PT PMM Keberatan 15 Kontainer Mineral Ekspor Dibongkar Aparat

Minggu, 24 Mei 2026 | 16:43

PT DSI Resmi jadi BUMN dan Siap Buka Rekrutmen

Senin, 25 Mei 2026 | 23:14

Pengacara Blueray Cargo Ragu Amplop Suap Kode 1 Diterima Dirjen Bea Cukai

Selasa, 26 Mei 2026 | 23:19

Nilai TKA Siswa SD-SMP Jeblok, Program MBG Dipertanyakan

Senin, 01 Juni 2026 | 02:30

UPDATE

13 Langkah Komprehensif Kuatkan Rupiah

Rabu, 03 Juni 2026 | 06:11

Dua Guru Magelang Didakwa Korupsi Modus Pungli Peserta PPG

Rabu, 03 Juni 2026 | 06:00

Bukan Dapur Asal Ngebul

Rabu, 03 Juni 2026 | 05:26

Pakai Jaket Gojek Mulyono di Sidang Pledoi, Nadiem Ingin Seret Jokowi?

Rabu, 03 Juni 2026 | 05:18

Putusan MK soal Keterwakilan Kuota Perempuan Berikan Keadilan Gender

Rabu, 03 Juni 2026 | 05:14

Syafrin Liputo Dituntut Bawa Jaksel Lebih Maju, Inklusif, dan Sejahtera

Rabu, 03 Juni 2026 | 05:01

2.081 Polisi Kawal Ketat Piala AFF U-19 2026

Rabu, 03 Juni 2026 | 04:22

Korban Kebakaran Kemayoran

Rabu, 03 Juni 2026 | 04:19

Multipolaritas Harus Jadi Jalan Kerja Sama, Bukan Konfrontasi

Rabu, 03 Juni 2026 | 04:09

KDM Sikat PKL Usai 30 Tahun Berkuasa di Bandung

Rabu, 03 Juni 2026 | 03:45

Selengkapnya