Berita

Mantan Direktur Teknik Perusahaan Umum Daerah Air Minum Lawu Tirta Kabupaten Magetan, Sandi Kurnaryanto, sesaat setelah bebas dari penjara karena kasus korupsi, Rabu (5/7)/RMOLJatim

Nusantara

Bebas dari Penjara, Bekas Napi Korupsi Diduga Bakal Kembali Jabat Direksi PDAM Magetan

MINGGU, 09 JULI 2023 | 01:01 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Setelah usai menjalani hukuman dalam kasus korupsi, Sandi Kurnaryanto, dikabarkan akan kembali menjabat Direktur Teknik (distek) PDAM Lawu Tirta, Kabupaten Magetan, Jawa Timur.

Sandi dihukum lantaran terbukti korupsi honor tenaga harian lepas (THL) yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 263 juta.

"Ini sudah seperti di-setting, begitu koruptor PDAM ini bebas, jabatan Pjs juga berakhir, bulan ini (Juli) 2023. Ada info bekas napi korupsi ini akan kembali menduduki jabatan sebagai Direktur Teknik (Dirtek) PDAM Lawu Tirta," kata Kepala Lembaga Penelitian Republik Damai (Redam), Noorman Susanto, dikutip Kantor Berita RMOLJatim, Sabtu (8/7).


Sandi Kurnaryanto ini, lanjut Noorman, sejak awal masuk Lembaga Pemasyarakatan klas 1 Madiun, Jawa Timur, belum dipecat posisinya masih Dirtek PDAM Lawu Tirta, Magetan, hanya gajinya dipotong 50 persen. Infonya, gaji yang diterima selama mendekam di LP klas 1 Magetan sekitar Rp 6 jutaan.

"Alasan Kuasa Pemilik Modal (KPM) Bupati Magetan, owner Perumdam Lawu Tirta, Sandi Kurnaryanto masih melakukan upaya hukum banding, belum inkrah (putusan tetap)," ujar pemilik boxing camp Redam, Magetan ini.

Ia menambahkan, sejak awal KPM lakukan assesmen dan dimenangkan Sandi Kurnaryanto. Ia jadi satu-satunya yang mendaftar lowongan dirtek, dan dia punya nilai baik saat assesmen.

Hal itu berbuntut, saat Dirtek PDAM ini dinyatakan tersangka dan terbukti dengan divonis 18 bulan penjara, mantan Kabag Transmisi dan Distribusi di PDAM Tirta Taman Sari Kota Madiun tidak pernah diberhentikan alias dipecat.

Diungkapkan Noorman, pasal-pasal di Permendagri nomor 37 tahun 2018 yang ditabrak Bupati Magetan untuk mengamankan Sandi Kurnaryanto sudah jelas. Di pasal 54 ayat (2) huruf (a) disebutkan, bisa diberhentikan apabila Direksi tidak dapat melaksanakan tugas. Sedang di huruf (c), direksi diberhentikan karena terlibat kecurangan/rasuah, mengakibatkan kerugian pada BUMD, negara dan/ atau daerah.

"Bulan ini PJS Dirtek yang dirangkap Direktur Keuangan/Umum Sudji berakhir, pas dengan bebasnya Sandi dari penjara. Seperti sudah di-setting, karena masa tunggu di tingkat banding itu maksimal enam bulan, ini 18 bulan. Siapa yang mereka reka," kata Noorman, balik tanya.

Sementara itu, Direktur Utama Perumda Lawu Tirta Kabupaten Magetan, Moh Choirul Anam, yang dikonfirmasi masalah Sandi Kurnaryanto disebut bakal menduduki kembali jabatannya sebagai Direktur Teknik (Dirtek) di Perumdam Lawu Tirta setelah bebas dari LP Klas 1 Kota Madiun, mengaku tidak tahu.

"Mohon maaf Mas saya tidak  bisa menjawab yang bukan kewenangan kami," kata Anam, panggilan akrab Dirut Perumdam Magetan ini.

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Terlibat TPPU, Gus Yazid Ditangkap dan Ditahan Kejati Jawa Tengah

Rabu, 24 Desember 2025 | 14:13

UPDATE

Kepala Daerah Dipilih DPRD Bikin Lemah Legitimasi Kepemimpinan

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:59

Jalan Terjal Distribusi BBM

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:39

Usulan Tanam Sawit Skala Besar di Papua Abaikan Hak Masyarakat Adat

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:16

Peraih Adhyaksa Award 2025 Didapuk jadi Kajari Tanah Datar

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:55

Pengesahan RUU Pengelolaan Perubahan Iklim Sangat Mendesak

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:36

Konser Jazz Natal Dibatalkan Gegara Pemasangan Nama Trump

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:16

ALFI Sulselbar Protes Penerbitan KBLI 2025 yang Sulitkan Pengusaha JPT

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:58

Pengendali Pertahanan Laut di Tarakan Kini Diemban Peraih Adhi Makayasa

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:32

Teknologi Arsinum BRIN Bantu Kebutuhan Air Bersih Korban Bencana

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:15

35 Kajari Dimutasi, 17 Kajari hanya Pindah Wilayah

Kamis, 25 Desember 2025 | 22:52

Selengkapnya