Berita

Brigjen Endar Priantoro/RMOL

Politik

Terjadi Kontra Adminitrasi Jika Paksakan Endar Priantoro di KPK

SABTU, 08 JULI 2023 | 05:39 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merupakan lembaga negara yang tidak berada di bawah kekuasaan lembaga atau institusi manapun. Oleh karenanya, memiliki kewenangan penuh dalam pengelolaan SDM di lembaga tersebut.

Demikian antara lain disampaikan komunikolog politik dan hukum nasional, Tamil Selvan terkait kembalinya Brigjen Endari Priantoro ke KPK kepada Kantor Berita Politik RMOL, Sabtu (8/7).

Tamil menyampaikan, meski dalam pengisian jabatan, KPK melalukan seleksi terbuka, namun lembaga anti rasuah itu tetap berwenang penuh melakukan penilaian.


“Artinya orang-orang yang berada pada jabatan struktural di KPK berada di bawah hirarki pimpinan KPK,” kata Tamil.

Sebelumnya, Brigjen Endar dikembalikan lagi ke KPK atas rekomendasi Kemenpan RB dengan pertimbangan harmonisasi dan sinergi penegak hukum, bukan banding adminitrasi yang dilayangkan Endar kepada Presiden Joko Widodo. 

Namun, anggota polri berpangkat bintang satu ini tidak bisa serta merta langsung menduduki Direktur Penyelidikan KPK, karena telah ditunjuk Pelaksana Harian (Plh) Direktur Penyelidikan lantaran Endar tengah mengikuti pendidikan Lemhanas. Dalam perspekif adminitrasi negara, kata Tamil, pembebas tugasan sebagai Direktur Penyelidikan sudah tepat.

Jika memaksakan Endar sebagai Direktur Penyelidikan KPK, menurut Tamil, selain tidak optimal dalam pemberantasan korupsi juga menuai kontradiksi adminitrasi.

Sebab, Tamil menjelaskan, saat ini KPK telah memulai tahapan seleksi terbuka sejumlah jabatan kosong termasuk Direktur Penyelidikan KPK.

“Katakanlah Brigjen Endar telah selesai mengikuti pendidikan pada bulan September, sementara seleksi terbuka KPK selesai pada bulan yang sama atau bulan Oktober, artinya akan ada dua orang Dirlidik yang sah secara adminitrasi. Ini kontra adminitrasi,” tekan Tamil.

Tamil sependapat, Kapolri memberikan promosi Brigjen Endar Priantoro sebelum selesai mengikuti pendidikan di Lemhanas, demi menghindari kontra adminitrasi. Sekaligus menegaskan kepada publik bahwa Polri tidak menganggu independensi KPK.



Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

TNI Kuasai Wilayah OPM di Intan Jaya dan Sita Sejumlah Senjata

Minggu, 16 Agustus 2026 | 01:24

Belasan Teman Jokowi Bagusnya Batal Jadi Saksi Sidang soal Ijazah

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 03:14

Praperadilan Dokter Tifa Ditolak, Ini Pertimbangan Hakim

Jumat, 21 Agustus 2026 | 10:25

UPDATE

APKLI Perjuangan Ajak Publik Siap Hadapi Bonus Demografi 2030

Rabu, 26 Agustus 2026 | 00:26

Fahira Idris Apresiasi RUU Perampasan Aset Bakal Disahkan Desember

Rabu, 26 Agustus 2026 | 00:10

Pernyataan Budi Arie Tak Harus Menjadi Polemik

Selasa, 25 Agustus 2026 | 23:54

BPOM Gratiskan Izin Edar UMK Pangan Olahan

Selasa, 25 Agustus 2026 | 23:30

PP KMHDI Tuntut Presiden Evaluasi Kemenhut, Kemendikdasmen, dan Bakom

Selasa, 25 Agustus 2026 | 23:15

Menavigasi Turbulent Ocean, Menjinakkan Rivalitas Great Powers, dan Mematahkan Clash of Civilizations di Era Presiden SBY

Selasa, 25 Agustus 2026 | 23:00

Ketum Gibranku: Relawan Solid Kawal Prabowo-Gibran hingga 2029

Selasa, 25 Agustus 2026 | 22:59

Dua Tahun Warga Tegal Alur Pakai Jembatan Bambu, Dinas SDA Kena Semprot

Selasa, 25 Agustus 2026 | 22:42

Menguji Relevansi Teladan Rasulullah di Tengah Krisis Etika Global

Selasa, 25 Agustus 2026 | 22:40

Berbincang dengan Habib Rizieq

Selasa, 25 Agustus 2026 | 22:20

Selengkapnya