Berita

Brigjen Endar Priantoro/RMOL

Politik

Terjadi Kontra Adminitrasi Jika Paksakan Endar Priantoro di KPK

SABTU, 08 JULI 2023 | 05:39 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merupakan lembaga negara yang tidak berada di bawah kekuasaan lembaga atau institusi manapun. Oleh karenanya, memiliki kewenangan penuh dalam pengelolaan SDM di lembaga tersebut.

Demikian antara lain disampaikan komunikolog politik dan hukum nasional, Tamil Selvan terkait kembalinya Brigjen Endari Priantoro ke KPK kepada Kantor Berita Politik RMOL, Sabtu (8/7).

Tamil menyampaikan, meski dalam pengisian jabatan, KPK melalukan seleksi terbuka, namun lembaga anti rasuah itu tetap berwenang penuh melakukan penilaian.


“Artinya orang-orang yang berada pada jabatan struktural di KPK berada di bawah hirarki pimpinan KPK,” kata Tamil.

Sebelumnya, Brigjen Endar dikembalikan lagi ke KPK atas rekomendasi Kemenpan RB dengan pertimbangan harmonisasi dan sinergi penegak hukum, bukan banding adminitrasi yang dilayangkan Endar kepada Presiden Joko Widodo. 

Namun, anggota polri berpangkat bintang satu ini tidak bisa serta merta langsung menduduki Direktur Penyelidikan KPK, karena telah ditunjuk Pelaksana Harian (Plh) Direktur Penyelidikan lantaran Endar tengah mengikuti pendidikan Lemhanas. Dalam perspekif adminitrasi negara, kata Tamil, pembebas tugasan sebagai Direktur Penyelidikan sudah tepat.

Jika memaksakan Endar sebagai Direktur Penyelidikan KPK, menurut Tamil, selain tidak optimal dalam pemberantasan korupsi juga menuai kontradiksi adminitrasi.

Sebab, Tamil menjelaskan, saat ini KPK telah memulai tahapan seleksi terbuka sejumlah jabatan kosong termasuk Direktur Penyelidikan KPK.

“Katakanlah Brigjen Endar telah selesai mengikuti pendidikan pada bulan September, sementara seleksi terbuka KPK selesai pada bulan yang sama atau bulan Oktober, artinya akan ada dua orang Dirlidik yang sah secara adminitrasi. Ini kontra adminitrasi,” tekan Tamil.

Tamil sependapat, Kapolri memberikan promosi Brigjen Endar Priantoro sebelum selesai mengikuti pendidikan di Lemhanas, demi menghindari kontra adminitrasi. Sekaligus menegaskan kepada publik bahwa Polri tidak menganggu independensi KPK.



Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

UPDATE

Tak Sekadar Acara Formal. Mubes BMK 1957 Hadirkan City Tour di Semarang

Senin, 03 Agustus 2026 | 12:23

BPS Catat Inflasi 2,88 Persen pada Juli 2026, Ini Biang Keroknya

Senin, 03 Agustus 2026 | 12:22

Fahira Idris Desak Pemprov DKI Perkuat Antisipasi Puncak Kemarau

Senin, 03 Agustus 2026 | 12:09

Usulan RUU LGSP MUI Jadi Ujian Keseriusan DPR dan Pemerintah

Senin, 03 Agustus 2026 | 12:06

Provokasi Bangkrut dari ‘De Volkskrant’

Senin, 03 Agustus 2026 | 12:02

Dewas Soroti Ratusan Pemberitahuan Pro Justitia KPK Terlambat Disampaikan

Senin, 03 Agustus 2026 | 11:58

Ponpes Tambakberas Libatkan Santri Jadi Relawan Muktamar NU

Senin, 03 Agustus 2026 | 11:49

Prabowo Akan Terima Kunjungan PM Thailand di Istana Merdeka Sore Ini

Senin, 03 Agustus 2026 | 11:46

Indonesia Catat Deflasi 0,14 Persen di Juli 2026, Dipicu Harga Pangan

Senin, 03 Agustus 2026 | 11:45

Tiga Masalah Utama Pemicu Turunnya Kepuasan terhadap Prabowo

Senin, 03 Agustus 2026 | 11:21

Selengkapnya