Berita

Anggota Bawaslu RI Lolly Suhenty (kanan)/RMOL

Politik

Bawaslu Keberatan Pemilu 2024 Bisa Nyoblos hanya Pakai Kartu Keluarga

JUMAT, 07 JULI 2023 | 14:26 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Penggunaan Kartu Keluarga (KK) sebagai opsi bagi pemilih yang tidak memiliki Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) untuk mencoblos diprotes Bawaslu RI.

Pelaksana harian (Plh) Ketua Bawaslu RI Lolly Suhenty menjelaskan, e-KTP merupakan syarat wajib yang harus dimiliki pemilih untuk menyalurkan suaranya pada pemilihan umum.

"Kita enggak boleh lupa, di Undang-undang (UU 7/2017 tentang Pemilu) itu yang diatur adalah penggunaan melalui KTP elektronik," ujar Lolly, Jumat (7/7).


Dia pun menilai, rencana KPU memberlakukan KK sebagai instrumen verifikasi pemilih yang belum memiliki e-KTP tidak sesuai UU Pemilu. Sebab, dalam Pasal 348 UU Pemilu terdapat pengertian pemilih adalah pemilik e-KTP.

"KTP itu administrasi kependudukan plus cara kita memverifikasi pemilih. Tapi kalau KK administrasi kependudukan (sifatnya) arsip," urainya menegaskan.

Oleh karena itu, Koordinator Divisi Pencegahan, Hubungan Masyarakat, dan Partisipasi Masyarakat Bawaslu RI itu mendorong KPU memperjelas aturan teknis di TPS.

Hal tersebut, dianggap Lolly sebagai satu hal yang penting karena pada Pemilu 2024, ada 4 juta pemilih tidak memiliki e-KTP tapi masuk DPT.

"Bawaslu tentu harus berpikir bagaimana ini menjadi kerawanan yang perlu diantisipasi. Harapan kami, secepatnya KPU mengadakan forum tripartit (dengan Ditjen Dukcapil Kemendagri)," pungkas Lolly.

Populer

Jumlah Personel TNI Tidak Masuk Akal

Sabtu, 30 Mei 2026 | 03:36

Penutupan Alfamart dan Indomaret Jangan Salahkan KDKMP

Kamis, 28 Mei 2026 | 06:00

Raksasa Telekomunikasi Ini Bakal Dibubarkan Danantara

Senin, 25 Mei 2026 | 08:33

PT PMM Keberatan 15 Kontainer Mineral Ekspor Dibongkar Aparat

Minggu, 24 Mei 2026 | 16:43

PT DSI Resmi jadi BUMN dan Siap Buka Rekrutmen

Senin, 25 Mei 2026 | 23:14

Pengacara Blueray Cargo Ragu Amplop Suap Kode 1 Diterima Dirjen Bea Cukai

Selasa, 26 Mei 2026 | 23:19

Keputusan Bisnis Dipidanakan, Nicko Widjaja Tulis Surat dari Rumah Tahanan

Jumat, 22 Mei 2026 | 17:34

UPDATE

Prabowo Ingin Tunjukkan RI Bukan Objek Perebutan Pengaruh Global

Senin, 01 Juni 2026 | 04:03

Blusukan Jokowi Sulit Naikkan Suara PSI, Apalagi Goyang PDIP

Senin, 01 Juni 2026 | 04:00

Delapan Gudang Kendaraan Bodong di Deli Serdang Digerebek, 135 Motor Disita

Senin, 01 Juni 2026 | 03:29

Kampung Rambutan Dipadati Penumpang Arus Balik Iduladha

Senin, 01 Juni 2026 | 03:19

Herdinata Tega Bunuh Temannya Gegara Handphone Diambil

Senin, 01 Juni 2026 | 03:09

Nilai TKA Siswa SD-SMP Jeblok, Program MBG Dipertanyakan

Senin, 01 Juni 2026 | 02:30

Diplomasi Pertahanan Indonesia Lebih Antisipatif terhadap Ancaman Global

Senin, 01 Juni 2026 | 02:25

Agustus 1945: Ketika Jakarta Kota Tanpa Tuan

Senin, 01 Juni 2026 | 02:14

Cegah Penyimpangan Seks, Yayasan Humaniora Nikahkan Pasangan Pemulung

Senin, 01 Juni 2026 | 01:47

46 Persen Anggota DPR Fraksi Gerindra Tak Patuh Lapor LHKPN

Senin, 01 Juni 2026 | 01:29

Selengkapnya