Berita

Anggota Bawaslu RI Lolly Suhenty (kanan)/RMOL

Politik

Bawaslu Keberatan Pemilu 2024 Bisa Nyoblos hanya Pakai Kartu Keluarga

JUMAT, 07 JULI 2023 | 14:26 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Penggunaan Kartu Keluarga (KK) sebagai opsi bagi pemilih yang tidak memiliki Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) untuk mencoblos diprotes Bawaslu RI.

Pelaksana harian (Plh) Ketua Bawaslu RI Lolly Suhenty menjelaskan, e-KTP merupakan syarat wajib yang harus dimiliki pemilih untuk menyalurkan suaranya pada pemilihan umum.

"Kita enggak boleh lupa, di Undang-undang (UU 7/2017 tentang Pemilu) itu yang diatur adalah penggunaan melalui KTP elektronik," ujar Lolly, Jumat (7/7).


Dia pun menilai, rencana KPU memberlakukan KK sebagai instrumen verifikasi pemilih yang belum memiliki e-KTP tidak sesuai UU Pemilu. Sebab, dalam Pasal 348 UU Pemilu terdapat pengertian pemilih adalah pemilik e-KTP.

"KTP itu administrasi kependudukan plus cara kita memverifikasi pemilih. Tapi kalau KK administrasi kependudukan (sifatnya) arsip," urainya menegaskan.

Oleh karena itu, Koordinator Divisi Pencegahan, Hubungan Masyarakat, dan Partisipasi Masyarakat Bawaslu RI itu mendorong KPU memperjelas aturan teknis di TPS.

Hal tersebut, dianggap Lolly sebagai satu hal yang penting karena pada Pemilu 2024, ada 4 juta pemilih tidak memiliki e-KTP tapi masuk DPT.

"Bawaslu tentu harus berpikir bagaimana ini menjadi kerawanan yang perlu diantisipasi. Harapan kami, secepatnya KPU mengadakan forum tripartit (dengan Ditjen Dukcapil Kemendagri)," pungkas Lolly.

Populer

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

KPK Dalami Peran Haji Her dan Suryo di Skandal Cukai Rokok

Jumat, 01 Mei 2026 | 20:51

Bos Rokok PT Gading Gadjah Mada Dipanggil KPK

Senin, 27 April 2026 | 14:16

Usai Dilantik, Jumhur Tegaskan Status Hukum Bersih dari Vonis 10 Bulan

Senin, 27 April 2026 | 21:08

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

UPDATE

Menguji Klaim MBG Kunci Pertumbuhan Ekonomi Triwulan 1

Kamis, 07 Mei 2026 | 04:12

JK Disarankan Maafkan Ade Armando

Kamis, 07 Mei 2026 | 04:07

41,7 Persen Jemaah Haji Aceh Lansia

Kamis, 07 Mei 2026 | 03:43

Bank Pelat Merah Cabang Joglo Dipolisikan

Kamis, 07 Mei 2026 | 03:26

Empat Hakim Ad Hoc PHI PN Medan Disanksi Kode Etik

Kamis, 07 Mei 2026 | 03:03

Presensi Ilegal 3.000 ASN Brebes Alarm Serius bagi Integritas Birokrasi

Kamis, 07 Mei 2026 | 02:42

Omongan Amien Rais Dibenarkan Publik selama Tak Dibantah Teddy

Kamis, 07 Mei 2026 | 02:15

Digitalisasi Parkir Genjot Pendapatan Daerah

Kamis, 07 Mei 2026 | 02:02

Ini Cerita Penumpang Selamat dari Bus ALS Terbakar di Sumsel

Kamis, 07 Mei 2026 | 01:31

Impor Blueray 90 Persen Tetap Jalur Merah

Kamis, 07 Mei 2026 | 01:28

Selengkapnya