Berita

Ilustrasi/Net

Dunia

Petani Didenda Rp 934 Juta Gara-gara Pakai Emoji Jempol saat Balas Pesan

JUMAT, 07 JULI 2023 | 13:58 WIB | LAPORAN: SARAH MEILIANA GUNAWAN

Seorang petani di Kanada diperintahkan untuk membayar denda sebesar 61 ribu dolar AS atau setara dengan Rp 934 juta setelah menggunakan emoji jempol ketika membalas pesan terkait kontrak.

Ia adalah Chris Achter, petani dari Saskatchewan, Kanada. Achter dinyatakan gagal memenuhi kewajiban kontraktual dan diharuskan membayar denda oleh hakim.

Sengketa hukum ini bermula ketika Achter gagal mengirimkan 86 ton rami yang akan dibeli oleh Kent Mickleborough pada tahun 2021.  


Mickleborough kemudian mengambil langkah hukum. Ia mengklaim telah mendiskusikan potensi pembelian dengan Achter melalui telepon dan mengungkapkan niatnya untuk membeli rami tersebut pada bulan November tahun itu.

Ketika itu, seperti dimuat LBC News pada Jumat (7/7), Mickleborough mengirimkan draf kontrak kepada Achter melalui pesan teks dengan frasa "mohon konfirmasi kontrak kami".

Sebagai tanggapan, Achter membalasnya dengan emoji jempol. Tetapi pada kenyataannya ia gagal memenuhi tenggat waktu yang ditentukan.

Achter berdalih, emoji tersebut hanyalah tanda terima. Dalam sumpahnya, Achter menyatakan bahwa emoji jempol hanya menunjukkan bahwa dia telah menerima kontrak rami, tetapi itu tidak menandakan persetujuannya terhadap ketentuan kontrak.

Tetapi Mickleborough berpendapat bahwa dia sebelumnya telah menandatangani kontrak dengan Achter melalui pesan teks, dan dengan demikian, dia percaya bahwa emoji tersebut mengonfirmasi persetujuan mereka.

Hakim Timothy Keenepada Juli 2023 kemudian memutuskannya sebagai kesepakatan dengan ketentuan yang diuraikan dalam kontrak.

Dalam putusannya, hakim merujuk definisi emoji dari Dictionary.com, yang menyatakan bahwa emoji digunakan untuk menyatakan persetujuan, konfirmasi, atau dorongan dalam komunikasi digital.

Meskipun mengakui bahwa tanda tangan adalah cara konvensional untuk mengonfirmasi identitas seseorang, hakim menyatakan bahwa metode modern, seperti emoji, juga dapat berfungsi sebagai cara yang valid untuk mengonfirmasi kontrak.

Dia menyatakan bahwa emoji dapat berfungsi sebagai tanda tangan digital.

"Pengadilan ini dengan mudah mengakui bahwa emoji jempol adalah cara non-tradisional untuk 'menandatangani' dokumen," tulis Justice Keene.

Hakim mengakui kebaruan kasus tersebut, khususnya di Saskatchewan, tetapi menekankan bahwa pengadilan tidak boleh menghalangi kemajuan teknologi dan penggunaan umum.

Dengan demikian, ia menyimpulkan bahwa penggunaan emoji jempol merupakan kesepakatan yang sah dalam konteks ini.

Populer

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harta Zita Anjani PAN Melonjak Seribu Persen dalam Dua Tahun

Selasa, 16 Juni 2026 | 17:30

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

UPDATE

KSP Kawal Pembangunan MRT Jakarta sebagai Proyek Strategis Nasional

Kamis, 18 Juni 2026 | 16:24

BI Rate Naik Lagi Jadi 5,75 Persen

Kamis, 18 Juni 2026 | 16:19

Putusan Hakim Tegaskan Keabsahan Tanda Tangan Ketum PPP dan Wasekjen

Kamis, 18 Juni 2026 | 16:17

PPKGBK Memverifikasi Penghuni Hotel Sultan Usai Eksekusi Pengosongan

Kamis, 18 Juni 2026 | 16:17

Pemerintah Harus Benahi Kebijakan Domestik agar Investor Tak Kabur

Kamis, 18 Juni 2026 | 16:10

PKB Usul Ambang Batas Parlemen 5 Sampai 7 Persen

Kamis, 18 Juni 2026 | 16:01

Disinggung Aliran Duit ke Gus Yaqut, Fuad Hasan: Bahaya Kamu!

Kamis, 18 Juni 2026 | 15:57

UMKM Binaan Pertamina Gelar Promo Gila-gilaan di Jakarta Fair 2026

Kamis, 18 Juni 2026 | 15:55

Rapimnas II di Banten, KAMMI Teguhkan Arah Gerakan Kebangsaan

Kamis, 18 Juni 2026 | 15:51

Pertamina Patra Niaga Pastikan Harga BBM Nonsubsidi Ikuti Formula Pasar

Kamis, 18 Juni 2026 | 15:48

Selengkapnya