Berita

Ilustrasi/Net

Global

Prancis Izinkan Polisi Memata-matai Tersangka Melalui Akses Telepon Jarak Jauh

JUMAT, 07 JULI 2023 | 00:14 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Polisi Prancis kini dapat memata-matai tersangka lewat perangkap ponsel dengan mengaktifkan kamera, mikrofon, GPS, dan fitur lainnya secara jarak jauh.

Kebijakan baru itu telah disetujui oleh anggota parlemen pada Rabu malam (5/7), sebagai bagian dari reformasi peradilan yang lebih luas, yang telah banyak dikritik dan menyebutnya sebagai tindakan pengintaian yang otoriter.

Mengutip India Today, Kamis (6/7), Menteri Kehakiman Dujarric Dupond-Moretti memastikan bahwa ketentuan ini hanya akan berlaku dalam lusinan kasus setahun.


Ketentuan ini meliputi penggunaan perangkat tersangka seperti laptop, mobil, dan objek terhubung lainnya, serta telepon, yang akan memungkinkan geolokasi tersangka yang terlibat dalam kejahatan yang dapat dihukum minimal lima tahun penjara, seperti tindakan terorisme, dan kejahatan terorganisir lainnya.

Atas ketentuan baru itu, kelompok hak digital La Quadrature du Net telah mengekspresikan keprihatinan serius mereka terhadap pelanggaran kebebasan fundamental yang mungkin terjadi akibat ketentuan ini.

"Hak atas keamanan, hak privasi, dan korespondensi pribadi, serta hak untuk bepergian dengan bebas akan terancam, karena langkah menuju peningkatan pengawasan yang berat ini," kata kelompok tersebut.

Namun dalam penjelasannya, parlemen menegaskan bahwa setiap penggunaan ketentuan harus disetujui lebih dulu oleh hakim, dan total durasi pengawasan tidak boleh lebih dari enam bulan.

Selain itu, profesi sensitif termasuk dokter, jurnalis, pengacara, hakim, dan anggota parlemen disebut akan dikecualikan dari pemantauan jarak jauh itu.

Populer

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

Pergantian KSAD jadi Sinyal Skenario Baru Penentuan Panglima TNI

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 03:02

Jokowi sudah Ditinggalkan Parpol, Polri, hingga Oligarki

Senin, 19 Oktober 2026 | 04:00

Gagal Atasi Karhutla, Pecat Menhut Raja Juli!

Jumat, 16 Oktober 2026 | 23:30

KPK Dalami Keterlibatan Bobby Nasution dalam Kasus Korupsi Proyek Jalan Sumut

Jumat, 23 Oktober 2026 | 09:19

Gugat Allianz Rp1,5 Miliar, Krisdayanti Ajukan Perkara ke PN Jaksel

Minggu, 18 Oktober 2026 | 13:28

UPDATE

Darwis Ismail Terpilih jadi Nakhoda Baru ISKINDO Periode 2026-2031

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 03:46

Polda Metro Bongkar Penyelundupan 54 Ton Batu Galena dari Gorontalo

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 03:27

Usul LBP Makin Terasa Janggal, Reformasi Hukum Jangan Kehilangan Arah

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 02:59

Manifesto Welfare State Pesisir

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 02:30

Gerakan 1 Juta Liter Air Bersih BEM PTNU Teruskan Semangat Resolusi Jihad

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 02:05

Sidang Praperadilan Kasus Relawan Prabowo Ditunda, Hakim Tegur Kelalaian Pemanggilan

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 01:51

Langkah Cepat Polda Jatim Cegah Potensi Kericuhan Aksi Mahasiswa Tuai Apresiasi

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 01:26

PT TIMAH Buka Opsi Buyback Saham Sikapi Dinamika Pasar Modal

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 00:49

GMNI Puji Ketegasan Kapolri Bongkar Penyelundupan 1,16 Ton Ketamin

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 00:21

PKS Dukung Pemerintah Lakukan Reformasi Bursa Saham Menyeluruh

Jumat, 23 Oktober 2026 | 23:45

Selengkapnya