Berita

Ilustrasi/Net

Dunia

Prancis Izinkan Polisi Memata-matai Tersangka Melalui Akses Telepon Jarak Jauh

JUMAT, 07 JULI 2023 | 00:14 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Polisi Prancis kini dapat memata-matai tersangka lewat perangkap ponsel dengan mengaktifkan kamera, mikrofon, GPS, dan fitur lainnya secara jarak jauh.

Kebijakan baru itu telah disetujui oleh anggota parlemen pada Rabu malam (5/7), sebagai bagian dari reformasi peradilan yang lebih luas, yang telah banyak dikritik dan menyebutnya sebagai tindakan pengintaian yang otoriter.

Mengutip India Today, Kamis (6/7), Menteri Kehakiman Dujarric Dupond-Moretti memastikan bahwa ketentuan ini hanya akan berlaku dalam lusinan kasus setahun.


Ketentuan ini meliputi penggunaan perangkat tersangka seperti laptop, mobil, dan objek terhubung lainnya, serta telepon, yang akan memungkinkan geolokasi tersangka yang terlibat dalam kejahatan yang dapat dihukum minimal lima tahun penjara, seperti tindakan terorisme, dan kejahatan terorganisir lainnya.

Atas ketentuan baru itu, kelompok hak digital La Quadrature du Net telah mengekspresikan keprihatinan serius mereka terhadap pelanggaran kebebasan fundamental yang mungkin terjadi akibat ketentuan ini.

"Hak atas keamanan, hak privasi, dan korespondensi pribadi, serta hak untuk bepergian dengan bebas akan terancam, karena langkah menuju peningkatan pengawasan yang berat ini," kata kelompok tersebut.

Namun dalam penjelasannya, parlemen menegaskan bahwa setiap penggunaan ketentuan harus disetujui lebih dulu oleh hakim, dan total durasi pengawasan tidak boleh lebih dari enam bulan.

Selain itu, profesi sensitif termasuk dokter, jurnalis, pengacara, hakim, dan anggota parlemen disebut akan dikecualikan dari pemantauan jarak jauh itu.

Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

Mapolda Metro Dijaga Ketat

Jumat, 10 Juli 2026 | 19:04

Oknum Prajurit di Lokasi Penggeledahan di Luar Mandat TNI

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:29

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Beredar Surat Diduga dari Kejagung untuk Konsolidasi Usai Penggeledahan Cafe de' CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:53

Presiden Pasti Tahu Dinamika Penggeledahan Cafe de’CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 09:00

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

UPDATE

Sidang Bluray Cargo Ungkap Kode-kode Suap untuk Kementerian/Lembaga

Selasa, 14 Juli 2026 | 21:58

Duel Raksasa Eropa Prancis Hadapi Spanyol di Semifinal Piala Dunia 2026

Selasa, 14 Juli 2026 | 21:37

Adian Napitupulu: Kehadiran Buku Anotasi KUHAP Penting bagi BAM DPR

Selasa, 14 Juli 2026 | 21:25

Pengacara Bantah Don Ritto Terlibat dalam Megakorupsi Bersama Febrie

Selasa, 14 Juli 2026 | 21:00

Harga Minyakita Masih di Atas HET, Kemendag Bakal Perketat Distribusi Lewat BUMN

Selasa, 14 Juli 2026 | 20:45

Revisi UU Zakat, FOZ Dorong Skema Zakat sebagai Pengurang Pajak

Selasa, 14 Juli 2026 | 20:37

Sinopsis Film Kung Fu Soccer, Comeback Stephen Chow Raup Rp1,3 Triliun dalam Dua Hari

Selasa, 14 Juli 2026 | 20:33

Menag Ajak Alumni PTKIN Berkontribusi di Pemerintahan Prabowo

Selasa, 14 Juli 2026 | 20:13

Ade Ginanjar Bela Bahlil: Polemik Batu Bara Jangan Digiring ke Ranah Politik

Selasa, 14 Juli 2026 | 20:10

Spesifikasi Lengkap Samsung Galaxy A27 5G Indonesia, Segini Harganya

Selasa, 14 Juli 2026 | 20:09

Selengkapnya