Rafael Alun Trisambodo/RMOL
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan tiga perusahaan yang menggunakan jasa konsultan pajak milik perusahaan mantan pejabat Ditjen Pajak, Kementerian Keuangan, Rafael Alun Trisambodo (RAT).
Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri mengatakan, petinggi tiga perusahaan yang menggunakan jasa konsultan pajak dari perusahaan milik Rafael itu telah diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Perusahaan konsultan perpajakan yang dimiliki Rafael, salah satunya adalah PT Artha Mega Ekadhana (AME).
"Rabu (5/7) bertempat di Gedung Merah Putih KPK, tim penyidik telah selesai memeriksa saksi-saksi," ujar Ali kepada wartawan, Kamis siang (6/7).
Petinggi dari tiga perusahaan yang telah diperiksa, yaitu Agustinus Bensik Lomboan dalam kapasitasnya sebagai Direktur PT Apexindo Pratama Duta, Rocky Joseph Pesik selaku Direktur Keuangan PT Birotika Semesta, dan Lilita mewakili Direktur Keuangan PT Airfast Indonesia.
"Para saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan adanya konsultasi perpajakan dari perusahaan para saksi dengan konsultan pajak milik tersangka RAT," kata Ali.
Ali menjelaskan, dalam konsultasi perpajakan itu, terdapat fee dalam bentuk uang yang diterima tersangka Rafael. Akan tetapi, dia tidak membeberkan berapa nominal fee tersebut.
"Direktur Keuangan PT Apexindo Pratama Duta tidak hadir dan dijadwal ulang," pungkas Ali.
Rafael Alun resmi ditahan KPK pada Senin (3/4) dalam perkara gratifikasi. Rafael diduga menerima gratifikasi dari beberapa wajib pajak atas pengkondisian berbagai temuan pemeriksaan perpajakannya.
Selanjutnya, pada Rabu (10/5), KPK mengumumkan bahwa Rafael kembali ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan TPPU. KPK menduga, terdapat kepemilikan aset-aset tersangka Rafael yang ada kaitannya dengan TPPU.
KPK juga telah melakukan pencegahan terhadap lima orang agar tidak bepergian ke luar negeri selama 6 bulan, sejak 13 April 2023 sampai dengan 13 Oktober 2023.
Lima orang yang dicegah itu adalah Ernie Meike Torondek selaku istri Rafael, Gangsar Sulaksono selaku adik Rafael, Angelina Embun Prasasya selaku anak Rafael, Christofer Dhyaksa Darma selaku anak Rafael, dan Wahono Saputro selaku Kepala Kantor Pajak Madya Jaktim.