Berita

Diskusi publik bertajuk "Problematika Revisi UU TNI Ditinjau dari Perspektif Hukum, Politik, dan Hak Asasi Manusia", di Aula FISIP UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Selasa (4/7)/Ist

Politik

Peneliti BRIN: Bahaya Jika Penugasan Prajurit TNI dalam OMSP Bersifat Konstan

RABU, 05 JULI 2023 | 03:44 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Revisi UU 34/2024 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang belakangan menjadi kontroversi, semata karena mereduksi supremasi sipil terhadap militer. Terutama dalam rencana perluasan penempatan prajurit TNI aktif pada lembaga sipil.

Begitu dikatakan peneliti BRIN, Diandra Megaputri Mengko, dalam diskusi publik bertajuk "Problematika Revisi UU TNI Ditinjau dari Perspektif Hukum, Politik, dan Hak Asasi Manusia", di Aula FISIP UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Selasa (4/7).

Secara teoritis, kata Diandra, memang diperlukan pemisahan secara tegas antara ranah militer dan ranah politik atau sipil.


"Sementara draft revisi UU TNI, alih-alih mendorong kepatuhan militer atas supremasi sipil, justru malah memperkuat independensi militer terhadap otoritas sipil," jelasnya.

Lebih dari itu, katanya, dalam draft revisi UU TNI, pengaturan terkait penugasan militer dalam operasi militer selain perang (OMSP) sifatnya juga tidak lagi situasional, melainkan konstan.

Menurutnya, penugasan prajurit dalam OMSP memang diperlukan. Tetapi tetap situasional, demi menjaga profesionalitas prajurit.

"Keterlibatan TNI dalam tugas OMSP yang bersifat konstan berbahaya bagi profesionalisme TNI, karena sudah disproporsional," katanya.

Senada dengan itu, Direktur Imparsial, Gufron Mabruri, mengingatkan tentang amanat Reformasi 1998. Salah satunya meminta penataan ulang peran TNI agar selaras dengan prinsip negara demokrasi.

Menurutnya, jika kemudian revisi UU TNI disetujui DPR RI dan pengerahan prajurit aktif TNI pada lembaga sipil terjadi, maka sama saja menghidupkan kembali dwifungsi ABRI era Orde Baru.

"Jabatan sipil bagi militer aktif diperluas dan OMSP juga diperluas dalam wacana revisi UU TNI. Jika hal ini sampai diakomodir oleh otoritas politik kita di DPR, maka Reformasi 1998 sudah 'wassalam'," pungkasnya.

Populer

KPK Dikabarkan Gelar OTT di Cilacap Jawa Tengah

Jumat, 13 Maret 2026 | 14:54

Anggaran Pendidikan Diperebutkan, Sistemnya Tak Pernah Dibereskan

Sabtu, 14 Maret 2026 | 07:48

Rismon Ajukan RJ Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Dokter Tifa: Perjuangan Memang Berat

Kamis, 12 Maret 2026 | 03:14

Memalukan! Rismon Ajukan Restorative Justice

Kamis, 12 Maret 2026 | 02:07

Pemudik Sebaiknya Perhatikan Enam Pesan Ini

Minggu, 15 Maret 2026 | 03:11

Relawan Jokowi: Rismon Sianipar Pengecut!

Jumat, 13 Maret 2026 | 01:05

Rismon Dituding Bohong soal Ijazah Jokowi

Minggu, 15 Maret 2026 | 05:04

UPDATE

Transaksi Jakarta Melonjak Triliunan Selama Ramadan

Minggu, 22 Maret 2026 | 08:18

Pengiriman Pasukan ke Gaza Harus Lewat Mekanisme PBB

Minggu, 22 Maret 2026 | 07:51

Lapangan Banteng Disiapkan Jadi Lokasi Halalbihalal Warga Jakarta

Minggu, 22 Maret 2026 | 07:09

Ekspor Ikan RI dari Januari Hingga Lebaran 2026 Capai Rp16,7 Triliun

Minggu, 22 Maret 2026 | 06:51

Mengulas Kisah Leluhur Nabi Muhammad

Minggu, 22 Maret 2026 | 06:27

Gema Takbir Idulfitri Ubah Nuansa Angker Lawang Sewu

Minggu, 22 Maret 2026 | 05:59

TNI dan Gapoktan Songsong Asta Cita Lewat Panen Raya di Merauke

Minggu, 22 Maret 2026 | 05:45

Kerajaan Nusantara dan Cadangan Devisa Emas

Minggu, 22 Maret 2026 | 05:17

Kemnaker Perluas Akses Pelatihan Vokasi Nasional 2026

Minggu, 22 Maret 2026 | 04:58

Darurat Keselamatan Maritim

Minggu, 22 Maret 2026 | 04:28

Selengkapnya