Berita

Ilustrasi/Net

Dunia

Dua Kali Lari dari Medan Perang, Tentara Rusia Dihukum Tujuh Tahun Penjara

SELASA, 04 JULI 2023 | 01:18 WIB | LAPORAN: HANI FATUNNISA

Hukuman tujuh tahun penjara dijatuhkan pada seorang tentara Rusia yang sudah dua kali kabur dari medan pertempuran di Ukraina.

Menurut Pengadilan Militer di kota Tomsk, Siberia, pada Senin (3/7), pria yang berinisial 'K' itu pernah dikerahkan September tahun lalu sebagai bagian dari mobilisasi besar-besaran Presiden Vladimir Putin.

"Pria berinisial 'K' melarikan diri dari unitnya pada pertengahan Desember dan ditangkap pada 3 Maret. Belakangan di bulan itu, dia pergi lagi, kemudian ditemukan lagi April lalu," ungkap pengadilan dalam sebuah pernyataan, seperti dikutip dari US News.


Sementara itu, outlet berita Radio Free Europe/Radio Liberty yang didanai pemerintah AS, mengidentifikasi tentara tersebut sebagai Ivan Klester.

Bulan lalu pengadilan militer di Timur Jauh Rusia menghukum seorang prajurit sembilan tahun penjara karena melarikan diri sebanyak tiga kali.

Pria itu mengaku lari dari medan pertempuran untuk merawat istrinya yang sakit.

September tahun lalu, Putin mengeluarkan Dekrit Presiden untuk memobilisasi tentaranya secara besar-besaran, menyusul gelombang perlawanan Ukraina yang mulai mendapat sokongan Barat.

Kendati demikian, mobilisasi itu dihentikan dan tidak dilanjutkan kembali meskipun jumlah tentara Rusia semakin menipis setelah Wagner dibebastugaskan karena kudeta beberapa minggu lalu.

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

TNI Kuasai Wilayah OPM di Intan Jaya dan Sita Sejumlah Senjata

Minggu, 16 Agustus 2026 | 01:24

Belasan Teman Jokowi Bagusnya Batal Jadi Saksi Sidang soal Ijazah

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 03:14

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

UPDATE

Negeri Para Bocil

Kamis, 27 Agustus 2026 | 06:14

DPR Tidak Boleh Hadapi Pendemo dengan Pendekatan Keamanan

Kamis, 27 Agustus 2026 | 06:02

Tak Benar Yayasan Syarif Hidayatullah Berkonflik dengan UIN Jakarta

Kamis, 27 Agustus 2026 | 05:45

Desil DTSEN Tak Boleh Merugikan Rakyat

Kamis, 27 Agustus 2026 | 05:34

Beban Kesehatan Karhutla Tembus Rp120 Triliun

Kamis, 27 Agustus 2026 | 05:22

Pejabat Jangan Merasa Sok Tahu Persoalan Rakyat

Kamis, 27 Agustus 2026 | 05:12

Jokowi seperti Gelisah dengan Pernyataan Budi Arie

Kamis, 27 Agustus 2026 | 04:28

Dinas Perumahan Harus Bergerak Cepat Tuntaskan Masalah Warga Taman Rasuna

Kamis, 27 Agustus 2026 | 04:16

Naik Motor dari Indramayu, Konten Kreator Ini Semangat Ikut Demo di DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 04:00

Polri Kumpulkan Donasi Rp12,6 Miliar untuk NTT

Kamis, 27 Agustus 2026 | 03:46

Selengkapnya