Berita

Pengamat hukum Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia (Unusia), Erfandi/RMOL

Hukum

Selain Pemecatan, Pelaku Pungli Rutan KPK Harus Dijerat Pidana

SENIN, 03 JULI 2023 | 01:41 WIB | LAPORAN: ANGGA ULUNG TRANGGANA

Temuan pungutan liar (Pungli) di rumah tahanan (Rutan) KPK yang mencapai Rp 4 miliar dan dugaan kekerasan seksual yang menimpa istri tahanan harus mendapat tindakan tegas hingga ke atasannya.

Demikian penegasan pengamat hukum Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia (Unusia), Erfandi kepada Kantor Berita Politik RMOL, Minggu (2/7).

Menurut Erfandi, peristiwa hukum yang terjadi di KPK itu benar-benar memalukan upaya pemberantasan korupsi di Indonesia. Bagi Erfandi, temuan itu harus diusut sampai keatasannya selaku orang yang memiliki tanggung jawab pada bawahannya.


"Secara etik pegawai KPK tersebut harus dikenai sanksi berat tidak hanya teguran tapi juga harus dilakukan pemecatan," demikian pendapat Erfandi.

Tidak hanya itu, kandidat Doktor Ilmu Hukum UI ini berpendapat, pelaku juga harus mendapat proses hukum secara pidana dengan diperberat. Sebab, tindakan Pungli dan kekerasan seksual dilakukan oleh aparat penegak hukum yang seharusnya menjaga marwah KPK.

Pendapat Erfandi, untuk tindak pidananya perlu melibatkan lembaga hukum lainnya baik itu kejaksaan ataupun kepolisian.

"Jangan sampai ada istilah jeruk makan jeruk. Apalagi secara normatif korupsi di bawah 1 miliar menjadi kewenangan kepolisian atau kejaksaan," kata Erfandi.

Bagi Erfandi, yang terjadi di KPK ini adalah akumulasi bukan per kasus. Artinya, pelibatan lembaga hukum lain seperti kejaksaan dan kepolisian.

"Ketua KPK saya kira perlu mengambil sikap tegas terhadap bawahannya, jangan sampai tegas terhadap koruptor lain tapi juga harus tunjukkan ketegasannya pada bawahannya yang mencoreng lembaga KPK sendiri," pungkas Erfandi.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

UPDATE

Program Belanja Dikebut, Pemerintah Kejar Transaksi Rp110 Triliun

Sabtu, 27 Desember 2025 | 08:07

OJK Ingatkan Risiko Tinggi di Asuransi Kredit

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:48

Australia Dukung Serangan Udara AS terhadap ISIS di Nigeria

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:32

Libur Natal Pangkas Hari Perdagangan, Nilai Transaksi BEI Turun Tajam

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:17

Israel Pecat Tentara Cadangan yang Tabrak Warga Palestina saat Shalat

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:03

Barzakh itu Indah

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:38

Wagub Babel Hellyana seperti Sendirian

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:21

Banjir Cirebon Cermin Politik Infrastruktur Nasional Rapuh

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:13

Jokowi sedang Balas Dendam terhadap Roy Suryo Cs

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:06

Komdigi Ajak Warga Perkuat Literasi Data Pribadi

Sabtu, 27 Desember 2025 | 05:47

Selengkapnya