Berita

Pengamat hukum Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia (Unusia), Erfandi/RMOL

Hukum

Selain Pemecatan, Pelaku Pungli Rutan KPK Harus Dijerat Pidana

SENIN, 03 JULI 2023 | 01:41 WIB | LAPORAN: ANGGA ULUNG TRANGGANA

Temuan pungutan liar (Pungli) di rumah tahanan (Rutan) KPK yang mencapai Rp 4 miliar dan dugaan kekerasan seksual yang menimpa istri tahanan harus mendapat tindakan tegas hingga ke atasannya.

Demikian penegasan pengamat hukum Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia (Unusia), Erfandi kepada Kantor Berita Politik RMOL, Minggu (2/7).

Menurut Erfandi, peristiwa hukum yang terjadi di KPK itu benar-benar memalukan upaya pemberantasan korupsi di Indonesia. Bagi Erfandi, temuan itu harus diusut sampai keatasannya selaku orang yang memiliki tanggung jawab pada bawahannya.


"Secara etik pegawai KPK tersebut harus dikenai sanksi berat tidak hanya teguran tapi juga harus dilakukan pemecatan," demikian pendapat Erfandi.

Tidak hanya itu, kandidat Doktor Ilmu Hukum UI ini berpendapat, pelaku juga harus mendapat proses hukum secara pidana dengan diperberat. Sebab, tindakan Pungli dan kekerasan seksual dilakukan oleh aparat penegak hukum yang seharusnya menjaga marwah KPK.

Pendapat Erfandi, untuk tindak pidananya perlu melibatkan lembaga hukum lainnya baik itu kejaksaan ataupun kepolisian.

"Jangan sampai ada istilah jeruk makan jeruk. Apalagi secara normatif korupsi di bawah 1 miliar menjadi kewenangan kepolisian atau kejaksaan," kata Erfandi.

Bagi Erfandi, yang terjadi di KPK ini adalah akumulasi bukan per kasus. Artinya, pelibatan lembaga hukum lain seperti kejaksaan dan kepolisian.

"Ketua KPK saya kira perlu mengambil sikap tegas terhadap bawahannya, jangan sampai tegas terhadap koruptor lain tapi juga harus tunjukkan ketegasannya pada bawahannya yang mencoreng lembaga KPK sendiri," pungkas Erfandi.

Populer

10.060 Jemaah Umrah Telah Kembali ke Tanah Air

Kamis, 05 Maret 2026 | 09:09

Rumah Bersejarah di Menteng Berubah Wujud

Sabtu, 07 Maret 2026 | 22:49

Pengacara Terkenal yang Menyita Perhatian Publik

Minggu, 08 Maret 2026 | 11:44

KPK Dikabarkan Gelar OTT di Cilacap Jawa Tengah

Jumat, 13 Maret 2026 | 14:54

Siapa Berbohong, Fadia Arafiq atau Ahmad Luthfi?

Sabtu, 07 Maret 2026 | 06:42

Bangsa Tak Akan Maju Tanpa Makzulkan Gibran dan Adili Jokowi

Senin, 09 Maret 2026 | 00:13

Fahira Idris Dukung Pelarangan Medsos Buat Anak di Bawah 16 Tahun

Minggu, 08 Maret 2026 | 01:58

UPDATE

Bahaya Tersembunyi Kerikil di Ban Mobil dan Cara Mengatasinya

Sabtu, 14 Maret 2026 | 10:15

PKS: Pemerintah harus Segera Tetapkan Aturan Pembatasan BBM Bersubsidi

Sabtu, 14 Maret 2026 | 10:14

Mengupas Bahaya Air Keras Menyusul Kasus Penyerangan Aktivis KontraS di Jakarta

Sabtu, 14 Maret 2026 | 09:52

Kemenhaj Tegaskan Komitmen Haji Inklusif bagi Lansia dan Disabilitas

Sabtu, 14 Maret 2026 | 09:47

Qatar Kutuk Serangan Brutal Israel di Lebanon

Sabtu, 14 Maret 2026 | 09:23

Harga Minyak Brent Tembus 103 Dolar AS

Sabtu, 14 Maret 2026 | 09:10

AS Kirim Ribuan Marinir ke Timur Tengah, Iran Terancam Invasi Darat

Sabtu, 14 Maret 2026 | 08:41

Wall Street Rontok Menatap Kemungkinan Inflasi Global

Sabtu, 14 Maret 2026 | 08:23

Transformasi Kinerja BUKA: Dari Rugi Menjadi Laba Rp3,14 Triliun di 2025

Sabtu, 14 Maret 2026 | 08:08

Anggaran Pendidikan Diperebutkan, Sistemnya Tak Pernah Dibereskan

Sabtu, 14 Maret 2026 | 07:48

Selengkapnya