Berita

Pengamat hukum Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia (Unusia), Erfandi/RMOL

Hukum

Selain Pemecatan, Pelaku Pungli Rutan KPK Harus Dijerat Pidana

SENIN, 03 JULI 2023 | 01:41 WIB | LAPORAN: ANGGA ULUNG TRANGGANA

Temuan pungutan liar (Pungli) di rumah tahanan (Rutan) KPK yang mencapai Rp 4 miliar dan dugaan kekerasan seksual yang menimpa istri tahanan harus mendapat tindakan tegas hingga ke atasannya.

Demikian penegasan pengamat hukum Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia (Unusia), Erfandi kepada Kantor Berita Politik RMOL, Minggu (2/7).

Menurut Erfandi, peristiwa hukum yang terjadi di KPK itu benar-benar memalukan upaya pemberantasan korupsi di Indonesia. Bagi Erfandi, temuan itu harus diusut sampai keatasannya selaku orang yang memiliki tanggung jawab pada bawahannya.


"Secara etik pegawai KPK tersebut harus dikenai sanksi berat tidak hanya teguran tapi juga harus dilakukan pemecatan," demikian pendapat Erfandi.

Tidak hanya itu, kandidat Doktor Ilmu Hukum UI ini berpendapat, pelaku juga harus mendapat proses hukum secara pidana dengan diperberat. Sebab, tindakan Pungli dan kekerasan seksual dilakukan oleh aparat penegak hukum yang seharusnya menjaga marwah KPK.

Pendapat Erfandi, untuk tindak pidananya perlu melibatkan lembaga hukum lainnya baik itu kejaksaan ataupun kepolisian.

"Jangan sampai ada istilah jeruk makan jeruk. Apalagi secara normatif korupsi di bawah 1 miliar menjadi kewenangan kepolisian atau kejaksaan," kata Erfandi.

Bagi Erfandi, yang terjadi di KPK ini adalah akumulasi bukan per kasus. Artinya, pelibatan lembaga hukum lain seperti kejaksaan dan kepolisian.

"Ketua KPK saya kira perlu mengambil sikap tegas terhadap bawahannya, jangan sampai tegas terhadap koruptor lain tapi juga harus tunjukkan ketegasannya pada bawahannya yang mencoreng lembaga KPK sendiri," pungkas Erfandi.

Populer

Bobby dan Raja Juli Paling Bertanggung Jawab terhadap Bencana di Sumut

Senin, 01 Desember 2025 | 02:29

NU dan Muhammadiyah Dikutuk Tambang

Minggu, 30 November 2025 | 02:12

Padang Diterjang Banjir Bandang

Jumat, 28 November 2025 | 00:32

Sergap Kapal Nikel

Kamis, 27 November 2025 | 05:59

Peluncuran Tiga Pusat Studi Baru

Jumat, 28 November 2025 | 02:08

Bersihkan Sisa Bencana

Jumat, 28 November 2025 | 04:14

Evakuasi Banjir Tapsel

Kamis, 27 November 2025 | 03:45

UPDATE

Tragedi Nasional dari Sumatra dan Suara yang Terlambat Kita Dengarkan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:44

Produktivitas Masih di Bawah ASEAN, Pemerintah Susun Langkah Percepatan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:41

Lewat Pantun Cak Imin Serukan Perbaiki Alam Bukan Cari Keributan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:38

Bank Mandiri Sabet 5 Penghargaan BI

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:27

Liga Muslim Dunia Siap Lobi MBS untuk Permudah Pembangunan Kampung Haji Indonesia

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:18

Banjir Rob di Pesisir Jakarta Berangsur Surut

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:13

RI–Timor Leste Sepakat Majukan Koperasi

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:08

Revisi UU Cipta Kerja Mendesak di Tengah Kerusakan Hutan Sumatera

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:57

Bahlil Telusuri Dugaan Keterkaitan Tambang Martabe dengan Banjir Sumut

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:48

BI: Cadangan Devisa RI Rp2.499 Triliun per Akhir November 2025

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:39

Selengkapnya