Berita

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan/Net

Presisi

Ungkap Modus TPPO, Polri: Iming-iming Gaji Tinggi Kerja di Luar Negeri

SABTU, 24 JUNI 2023 | 18:18 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Janjikan upah atau gaji besar besar saat kerja di luar negeri jadi modus pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) kepada para korban.

Salah satunya kasus TPPO yang diungkap oleh Polres Brebes, Polda Jawa Tengah. Dimana korban dijanjikan bekerja di Dubai, Uni Emirat Arab (UAE) dengan gaji yang tinggi.

Namun kenyataannya, korban hanya berada di penampungan dan selanjutnya di jual ke Arab Saudi sebagai Pekerja Rumah Tangga (PRT). Selama bekerja di Arab Saudi, korban tidak menerima gaji serta dipekerjakan tanpa mengenal waktu.


Akibat peristiwa itu, korban pun minta dipulangkan ke Indonesia, namun baru dipulangkan setelah membayar Rp 20 juta.

Kasus serupa juga diungkap Polres Boyolali, Polda Jawa Tengah. Korban diimingi bekerja sambil kuliah dengan gaji SGD 2.700 per bulan. Namun pada kenyataannya empat korban yang telah membayar sejumlah uang tak kunjung diberangkatkan.

Dari modus tersebut, Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengingatkan agar masyarakat tidak mudah tergiur dengan iming-iming gaji tinggi bekerja di luar negeri.

"Masyarakat harus waspada dan hati-hati. Lebih baik gunakan jalur resmi jika ingin bekerja di luar negeri agar terjamin keamanan, hak dan lainnya," kata Ramadhan dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (24/6)

Sejauh ini, Satgas TPPO sudah menangani sebanyak 511 Laporan Polisi (LP). Dari ratusan LP tersebut, sebanyak 598 tersangka telah dibekuk.

Adapun modus para tersangka menjerat para korban TPPO, didominasi dengan mengiming-imingi korban bekerja sebagai Pekerja Migran Indonesia (PMI) atau Pekerja Rumah Tangga (PRT). Modus ini tercatat ada 386 kasus.

Modus lainnya yang terbanyak yakni para korban dijadikan Pekerja Seks Komersial (PSK). Angka dalam kasus ini yakni sebanyak 136. Dua modus lainnya TPPO ini yakni mempekerjakan korban sebagai Anak Buah Kapal (ABK) dengan 6 kasus dan eksploitasi anak sebanyak 34 kasus.

"Dari ratusan kasus yang ditangani Satgas TPPO Bareskrim Polri dan Polda jajaran, telah menyelamatkan korban sebanyak 1.744," kata Ramadhan.

Dari ribuan korban tersebut, Ramadhan merinci ada 777 korban perempuan dewasa dan 99 perempuan anak. Kemudian untuk korban laki-laki dewasa ada 819 dan laki-laki anak ada 49 orang.

Ratusan kasus yang diungkap, saat ini perkembangannya 100 kasus masuk tahap penyelidikan dan 384 di tahap penyidikan dan berkas sudah lengkap atau P21 ada satu kasus.



Populer

Raksasa Telekomunikasi Ini Bakal Dibubarkan Danantara

Senin, 25 Mei 2026 | 08:33

PT PMM Keberatan 15 Kontainer Mineral Ekspor Dibongkar Aparat

Minggu, 24 Mei 2026 | 16:43

Keputusan Bisnis Dipidanakan, Nicko Widjaja Tulis Surat dari Rumah Tahanan

Jumat, 22 Mei 2026 | 17:34

PT DSI Resmi jadi BUMN dan Siap Buka Rekrutmen

Senin, 25 Mei 2026 | 23:14

Cegah Kabur, Segera Eksekusi Razman Nasution!

Kamis, 21 Mei 2026 | 05:04

40 Warga Binaan Sumsel Dipindah ke Nusakambangan

Jumat, 22 Mei 2026 | 22:33

Jokowi Boleh Keliling Indonesia Asal Tunjukkan Ijazah Asli

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:33

UPDATE

Kaharuddin Djenod Kembali Pimpin PT PAL Indonesia

Rabu, 27 Mei 2026 | 03:50

Nusron Bersama Wamenhan dan KSAU Bahas Penataan Aset Pertanahan TNI AU

Rabu, 27 Mei 2026 | 03:27

Gatot Nurmantyo Berharap Presiden Keluarkan Dekrit Sesuai Amanat AD/ART Gerindra

Rabu, 27 Mei 2026 | 02:59

Anies Baswedan dan Suara Kentongan

Rabu, 27 Mei 2026 | 02:35

Rocky Gerung: Eksaminasi Putusan Kerry Riza Uji Cara Berpikir Penegak Hukum

Rabu, 27 Mei 2026 | 02:12

Wali Kota Agustina Gelar Nobar Dukung Celyna Grace di Indonesian Idol Season XIV

Rabu, 27 Mei 2026 | 01:54

UUD 2002 Berhasil Bikin Kekayaan Indonesia Dirampok Besar-besaran

Rabu, 27 Mei 2026 | 01:31

PT PAL Indonesia Bukukan Kenaikan Laba Bersih Sebesar 108,58 Persen

Rabu, 27 Mei 2026 | 01:13

Keterwakilan 30 Persen Perempuan Jangan Cuma Formalitas bagi Parpol

Rabu, 27 Mei 2026 | 00:47

Pasal Kerugian Negara Dianggap Tidak Efektif Berantas Korupsi

Rabu, 27 Mei 2026 | 00:25

Selengkapnya