Berita

Bareskrim Polri menyampikan keterangan pers usai membongkar apartemen di Cengkareng, Jakarta Barat yang dijadikan tempat produksi sabu/RMOL

Presisi

Bareskrim Kejar 3 DPO Pengendali Rumah Produksi Sabu Jaringan Iran

JUMAT, 23 JUNI 2023 | 22:09 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri mengeluarkan tiga daftar pencarian orang (DPO) kasus peredaran narkoba jenis sabu jaringan Iran-Indonesia.

Dimana, ketiga buronan itu diduga berperan mengendalikan dua tersangka yakni HR sebagai warga negara Iran dan RP warga negara Indonesia.

"Pertama adalah DPO X, ini kaitannya dengan tersangka satu HR, dia yang mengendalikan tersangka HR dia yang menyerahkan bahan-bahan baku ini dan dia pula yang menerima hasil produksi," kata Kasubdit 1 Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, Kombes Jean Calvijn Simanjuntak di salah satu apartemen kawasan Cengkareng yang dijadikan tempat produksi sabu, Jumat (23/6).


Buronan kedua berinisial Y dan Z. Calvijn menyebut, kedua DPO ini berkaitan dengan tersangka RP. Buronan Y berperan mencari kurir, sementara Z berperan memperkenalkan kedua tersangka kepada DPO Y.

"DPO X ini jelas dia yang mengatur semuanya di sini, di TKP ini, tetapi ada kaitannya antara DPO X ini kita kan hasil intelijen dan penyelidikan jelas terkaitnya dengan Casablanca (pengungkapan sebelumnya), ada. Tapi kita belum bisa sampaikan," kata Calvin.

Untuk itu, Calvijn menerangkan, saat ini penyidik masih berkoordinasi dengan Divisi Hubungan Internasional Polri untuk menangkap ketiga buronan tersebut.

Bareskrim Polri melalui Direktorat Tindak Pidana Narkoba mengungkap industri rumahan yang memproduksi narkotika jenis sabu dengan mentapkan dua tersangka.

Dari pengungkapan ini, penyidik menyita sejumlah barang bukti diantaranya kristal sabu siap edar, bahan baku sabu sebanyak 12,36 kilogram yang disimpan di dalam kontainer, Asetom sebanyak 2.500 ml, prekusor serta peralatan untuk memproduksi sabu lainnya.

Para pelaku dijerat dengan Pasal 114, subsider Pasal 112, subsider Pasal 113, UU 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati.


Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

Suyudi Pede Gusur Puluhan Pati-Pamen Loyalis Listyo

Selasa, 06 Oktober 2026 | 05:09

Ibunda Meninggal Dunia, Ferdy Sambo Tak Hadiri Pemakaman

Senin, 28 September 2026 | 15:41

UPDATE

Subsidi Biaya Haji 2027 jadi Kabar Baik bagi Calon Jemaah

Jumat, 09 Oktober 2026 | 04:30

Hanya PDIP Berani secara Vulgar Menyerang Gibran

Jumat, 09 Oktober 2026 | 04:07

Sangat Aneh Parpol di DPR Tidak Tegas soal Putusan MK terkait Gibran

Jumat, 09 Oktober 2026 | 03:41

Kumpulkan 800 Pati TNI-Polri: Kekuatan Harus Berujung Rasa Aman Rakyat

Jumat, 09 Oktober 2026 | 03:30

Suyudi Bakal Bawa Korps Bhayangkara Makin Profesional

Jumat, 09 Oktober 2026 | 03:10

Komisi I DPR Usul Dua Rekomendasi soal Status Kavling TNI AL Pangkalan Jati

Jumat, 09 Oktober 2026 | 02:46

Soal Putusan MK, Jokowi-Gibran sedang Menuai Hasil

Jumat, 09 Oktober 2026 | 02:01

PPTQ Al-Ghozali Majalengka Pastikan Isu Perundungan Hoaks

Jumat, 09 Oktober 2026 | 01:26

AHDAA Raih Penghargaan Indonesia Halal Awards 2026

Jumat, 09 Oktober 2026 | 01:09

Industri Percetakan Butuh Kolaborasi Lintas Kementerian

Jumat, 09 Oktober 2026 | 00:36

Selengkapnya