Berita

Pengamat politik Universitas Nasional Andi Yusran/Net

Politik

Andi Yusran: Usulan Penambahan Masa Jabatan Kades 9 Tahun Terlalu Tergesa-gesa

JUMAT, 23 JUNI 2023 | 05:02 WIB | LAPORAN: ANGGA ULUNG TRANGGANA

Sikap fraksi-fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang mengusulkan masa jabatan kepala desa (kades) menjadi sembilan tahun dan dua periode dinilai tergesa-gesa.

Pengamat politik dari Universitas Nasional Andi Yusran berpendapat, seharusnya usulan penambahan masa jabatan kades dikaji lebih mendalam, sebab berimplikasi pada pembangunan di perdesaan.

Kata Andi, idealnya desa sebagai bentuk pemerintahan khusus memiliki hubungan perencanaan pembangunan nasional.


"Artinya, perencanaan pembangunan desa haruslah selaras dengan pembangunan antartingkatan pemerintahan," demikian kata Andi kepada Kantor Berita Politik RMOL, Jumat (23/6).

Menurut Andi, masa jabatan Kades yang berbeda dengan masa jabatan kepala daerah akan menyulitkan penyelarasan perencanaan pembangunan desa dengan perencanaan pembangunan daerah. Implikasinya desa dan daerah (kabupaten/provinsi) masing-masing akan jalan sendiri-sendiri.
 
"Kesan terburu-burunya fraksi di DPR menyepakati perpanjangan tersebut terkait dengan kepentingan elektoral partai-partai jelang Pemilu 2024," pungkas Andi.

Usulan itu muncul dalam Rapat Panitia Kerja (Panja) Badan Legislasi (Baleg) DPR yang tengah menyusun draf revisi UU 6/2014 tentang Desa.

Adapun, enam fraksi menyetujui usulan tersebut yakni PDIP, Golkar, PPP, PKB, PKS, Gerindra. Sementara, Fraksi Partai Nasdem, Partai Demokrat, dan PAN belum menyatakan sikapnya lantaran tidak hadir dalam penyusunan draf tersebut.

Populer

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

UPDATE

Gus Lilur Laporkan Dugaan Jual Beli Suara Muktamar NU ke KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 00:20

Ledakan Besar Guncang Pasar Cimanggis-Ciputat, 2 Orang Dikabarkan Tewas

Kamis, 15 Oktober 2026 | 00:00

Danantara Minta Maaf dan Ambil Alih PLN Batam Usai Listrik Padam

Rabu, 14 Oktober 2026 | 23:36

Pemerintah Diminta Gencar Sosialisasikan Beasiswa Pendidikan untuk Anak Papua

Rabu, 14 Oktober 2026 | 23:08

Ijazah Keluarga Jokowi itu Terus Melahirkan Masalah Bangsa

Rabu, 14 Oktober 2026 | 22:54

GoTo Gelar RUPSLB, Restui Pembatalan Saham Tresuri dan Perombakan Direksi

Rabu, 14 Oktober 2026 | 22:26

Terdakwa Pemerasan Bangun Paulus Dijemput Paksa di Tempat Hiburan, Alasan Mangkir Sakit

Rabu, 14 Oktober 2026 | 22:17

Kaya Omega-3, Bumi Wijaya Pilih Ikan Sidat untuk Gizidat

Rabu, 14 Oktober 2026 | 22:07

Indonesia-Malaysia Perkuat Kerja Sama Imigrasi, Pencegahan TPPO jadi Perhatian

Rabu, 14 Oktober 2026 | 22:05

Pertamina Patra Niaga Maksimalkan Langkah Pemulihan Layanan BBM di Bali

Rabu, 14 Oktober 2026 | 21:52

Selengkapnya