Berita

Anggota Bawaslu Lampung, Karno Ahmad/Ist

Nusantara

Gandeng MUI, Bawaslu Lampung Sosialisasikan Fatwa Haram Politik Uang

KAMIS, 22 JUNI 2023 | 22:27 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Bawaslu Lampung akan melakukan pertemuan dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI) setempat guna membahas fatwa haram politik uang.

Anggota Bawaslu Lampung, Karno Ahmad Satarya mengatakan, fatwa haram politik uang sudah ada sejak 2018. Namun akan kembali disosialisasikan ke masyarakat bersama MUI Lampung.

"Kita bersama dengan MUI akan melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat soal fatwa haram politik uang," kata Karno Ahmad Satarya, dikutip Kantor Berita RMOLLampung, Kamis (22/6).


Menurutnya, Bawaslu Lampung terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat dan peserta pemilu untuk tidak terlibat dalam praktik politik uang.

“Politik uang itu tidak mendidik, tetapi memang menjadi penyakit setiap Pemilu, dan sulit untuk dihilangkan," imbuhnya.

Lebih lanjut, upaya pencegahan lainnya adalah dengan melakukan MoU dengan ormas-ormas baik NU dan Muhammadiyah guna sosialisasi fatwa haram politik uang.

"Kita sifatnya pencegahan, sosialisasi akan terus dilakukan, karena sanksi yang dijatuhkan sampai kepada pidana pemilu, baik untuk pemberi dan penerima," tandasnya.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

Suyudi Pede Gusur Puluhan Pati-Pamen Loyalis Listyo

Selasa, 06 Oktober 2026 | 05:09

Ibunda Meninggal Dunia, Ferdy Sambo Tak Hadiri Pemakaman

Senin, 28 September 2026 | 15:41

UPDATE

Hotel Bumi Wiyata Komitmen Penuhi Hak 104 Pekerja Sesuai Ketentuan

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:31

Sinopsis Reawakened Man, Kisah Pemuda yang Hidup Kembali Setiap 3 Hari

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:23

KPK Telusuri Dugaan Aliran Uang Kasus ATR/BPN ke Muktamar NU

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

Komisi II Didorong Bentuk Pansus untuk Tindaklanjuti Putusan MK Terkait Gibran

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:19

Lionel Messi Pensiun dari Timnas Argentina, Ini Daftar Trofi dan Prestasinya

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:10

Kemenkop Buka Suara soal Mekanisme Pembayaran Gaji ASN Lewat Koperasi

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:02

8 Bantuan Pemerintah untuk Masyarakat hingga Akhir 2026, Ada BSU hingga Beras 30 Kg

Kamis, 08 Oktober 2026 | 17:48

Mantan Kacab Jasindo Dipanggil KPK di Kasus Pencairan Komisi Fiktif PT Pelni

Kamis, 08 Oktober 2026 | 17:46

Deretan Pengusaha Rokok Kembali Diperiksa KPK di Kasus Bea Cukai

Kamis, 08 Oktober 2026 | 17:35

Selengkapnya