Berita

Ilustrasi/Net

Politik

Revisi UU TNI Masih Disorot, Akademisi: Urgensinya Apa?

RABU, 21 JUNI 2023 | 21:43 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Wacana revisi UU 34/2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) masih menjadi pertanyaan bagi sebagian kalangan akademisi. Terutama, alasan mendesak apa yang membuat revisi itu dilakukan.

"Revisi UU TNI menjadi pertanyaan, apa urgensinya?" ujar Dosen Hubungan Internasional Universitas Parahyangan Vrameswari Omega Wati dalam diskusi “Problematika Revisi UU TNI Ditinjau dari Perspektif Hukum, Politik dan Hak Asasi Manusia” yang digelar PBHI bersama FISIP Universitas Parahyangan Bandung, Rabu (21/6).

Soal revisi UU TNI, dia menyoroti soal akan dibentuknya jabatan wakil Panglima TNI. Menurutnya, jabatan tersebut akan menimbulkan bias makna dan irisan posisi pertanggungjawaban.


"Jabatan wakil panglima yang diusulkan dalam draft revisi UU TNI akan menimbulkan redundan, misalnya dengan panglima komando wilayah pertahanan," katanya.

"Dengan demikian maka draft revisi UU TNI lebih terlihat berkaitan dengan urusan organisational interest ketimbang defends matter," sambungnya.

Paparan itu, juga sejalan dengan pemahaman Ketua PBHI Julius Ibrani. Menurutnya, langgam politik setelah 1998 belum mengubah total langgam politik ke arah demokrasi.

"Karena tidak ada transformasi militer ke arah professional. Tidak ada diferensiasi yang tegas antara sipil dan militer," tuturnya.

Dia menjelaskan, diferensiasi itu menjadi semakin bias ketika revisi UU TNI akan memberikan penempatan yang lebih luas pada prajurit aktif TNI di lembaga sipil.

Selain itu, Julius juga menyoroti soal mekanisme peradilan militer. Menurutnya, prajurit TNI yang melakukan pidana umum bisa diadili dalam peradilan umum.

"Reformasi peradilan militer belum dijalankan, hingga hari ini anggota TNI yang melakukan pidana umum masih diadili sendiri oleh militer sendiri, bukan peradilan umum," pungkasnya.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Kades Diminta Tetap Tenang Sikapi Penyesuaian Dana Desa

Rabu, 31 Desember 2025 | 12:10

Demokrat Bongkar Operasi Fitnah SBY Tentang Isu Ijazah Palsu Jokowi

Rabu, 31 Desember 2025 | 12:08

KPK Dalami Dugaan Pemerasan dan Penyalahgunaan Anggaran Mantan Kajari HSU

Rabu, 31 Desember 2025 | 12:01

INDEF: MBG sebuah Revolusi Haluan Ekonomi dari Infrastruktur ke Manusia

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:48

Pesan Tahun Baru Kanselir Friedrich Merz: Jerman Siap Bangkit Hadapi Perang dan Krisis Global

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:40

Prabowo Dijadwalkan Kunjungi Aceh Tamiang 1 Januari 2026

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:38

Emas Antam Mandek di Akhir Tahun, Termurah Rp1,3 Juta

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:26

Harga Minyak Datar saat Tensi Timteng Naik

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:21

Keuangan Solid, Rukun Raharja (RAJA) Putuskan Bagi Dividen Rp105,68 Miliar

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:16

Wacana Pilkada Lewat DPRD Salah Sasaran dan Ancam Hak Rakyat

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:02

Selengkapnya