Berita

Aliansi Pemuda Mahasiswa dan Masyarakat PALI saat menggelar aksi demo di Polres PALI terkait penetapan tiga orang petani sebagai tersangka pembakaran lahan/RMOLSumsel

Nusantara

3 Petani Jadi Tersangka Pembakaran Lahan, Polres PALI Digeruduk Puluhan Warga

RABU, 21 JUNI 2023 | 19:31 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Polres Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) didemo puluhan warga. Aksi ini merupakan buntut penangkapan dan penetapan tiga orang petani sebagai tersangka dalam kasus pembakaran lahan.

Tiga tersangka yang sempat ditahan itu adalah Harjodi (61) warga Dusun I Desa Sungai Langan Kecamatan Penukal, Suhardi (60) warga Dusun I Desa Sungai Langan Kecamatan Penukal, dan Guntur (47) Dusun IV Desa Air Itam Kecamatan Penukal Kabupaten PALI.

Mereka ditangkap Satreskrim Polres PALI berdasarkan laporan dari masyarakat dengan LP/A-44/VI/2023/SPKT/Polres PALI/Polda SUMSEL, pada 12 Juni lalu.


Perwakilan Aliansi Pemuda Mahasiswa dan Masyarakat PALI, Aburizal, meminta Polres PALI membatalkan proses hukum terhadap tiga petani tersebut dan membebaskan mereka secara murni.

Saat ini, tiga petani yang ditahan itu telah dikembalikan polisi ke pihak keluarganya, hanya dikenakan wajib lapor. Namun, proses hukum terhadap mereka itu tak dicabut oleh penyidik.

"Bebaskan sepenuhnya, mengingat peraturan pemerintah tentang Karhutla belum ada solusi untuk petani khususnya di Kabupaten PALI. Kami sangat kecewa dengan penegak hukum di tanah kelahiran (PALI, red) kami ini," kata Abu dalam orasinya di depan Polres PALI, dikutip Kantor Berita RMOLSumsel, Rabu (21/6).

Hal senada juga disampaikan Dwiki Sandy dan empat perwakilan lainnya yang merasa kecewa dengan Kapolres PALI.

“Secara lisan Kapolres menyanggupi untuk membantu tiga orang warga tersebut bebas murni, namun dia tidak mau tanda tangan surat permohonan pembebasan itu. Maka kami Aliansi Pemuda Mahasiswa dan Masyarakat PALI menyatakan kecewa terhadap Kapolres PALI,” ujar Dwiki di hadapan masa dan personel  Polres PALI, sebelum bertolak meninggalkan Mapolres untuk melanjutkan aksi di depan kantor Bupati PALI.

Dalam pertemuan yang dilakukan dengan perwakilan pendemo di ruang Sat Reskrim, Kapolres PALI siap membantu tiga terduga pelaku karhutla.

"Kita akan membantu, tentunya dengan tahapan dan prosedur yang berlaku," Ucap Kapolres PALI, AKBP Khairu Nasrudin,

Sementara Kasat Binmas Polres PALI, AKP Romi, saat menyambut orasi masa mengatakan, pihak kepolisian hanya menjalankan perintah atasan. Dirinya menegaskan semua butuh proses.

Jika pihaknya ada melanggar hukum saat menangani perkara, maka dia mempersilakan masyarakat menempuh jalur hukum.

Populer

Keppres Pengangkatan Adies Kadir Digugat ke PTUN

Rabu, 11 Februari 2026 | 19:58

Enak Jadi Mulyono Bisa Nyambi Komisaris di 12 Perusahaan

Kamis, 12 Februari 2026 | 02:33

Kasihan Jokowi Tergopoh-gopoh Datangi Polresta Solo

Kamis, 12 Februari 2026 | 00:45

Rakyat Menjerit, Pajak Kendaraan di Jateng Naik hingga 60 Persen

Kamis, 12 Februari 2026 | 05:21

Jokowi Layak Digelari Lambe Turah

Senin, 16 Februari 2026 | 12:00

Dua Menteri Prabowo Saling Serang di Ruang Publik

Kamis, 12 Februari 2026 | 04:20

Jokowi Makin Terpojok secara Politik

Minggu, 15 Februari 2026 | 06:59

UPDATE

ICMI Terima Wakaf 2 Ribu Mushaf Al-Qur'an

Minggu, 22 Februari 2026 | 00:10

Tantangan Direksi Baru BPJS Kesehatan Tak Ringan

Sabtu, 21 Februari 2026 | 23:43

Polri di Bawah Presiden Sudah Paten dan Tidak Ada Perdebatan

Sabtu, 21 Februari 2026 | 23:28

AKBP Catur cuma Sepekan Jabat Plh Kapolres Bima Kota

Sabtu, 21 Februari 2026 | 23:28

Palu Emas Paman

Sabtu, 21 Februari 2026 | 23:01

BNI Perkuat Aksi Lingkungan, 423 Kg Sampah Berhasil Diangkut dari Pantai Mertasari

Sabtu, 21 Februari 2026 | 22:56

BI-Kemenkeu Sepakati Pengalihan Utang Tahun Ini, Nilainya Rp173,4 Triliun

Sabtu, 21 Februari 2026 | 22:40

Teror Ketua BEM UGM, Komisi III Dorong Laporan Resmi ke Aparat

Sabtu, 21 Februari 2026 | 22:14

PB IKA PMII Pimpinan Fathan Subchi Pastikan Kepengurusan Sah Secara Hukum

Sabtu, 21 Februari 2026 | 21:37

BNI Rayakan Imlek 2577 Kongzili Bersama Nasabah

Sabtu, 21 Februari 2026 | 21:03

Selengkapnya