Aliansi Pemuda Mahasiswa dan Masyarakat PALI saat menggelar aksi demo di Polres PALI terkait penetapan tiga orang petani sebagai tersangka pembakaran lahan/RMOLSumsel
Polres Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) didemo puluhan warga. Aksi ini merupakan buntut penangkapan dan penetapan tiga orang petani sebagai tersangka dalam kasus pembakaran lahan.
Tiga tersangka yang sempat ditahan itu adalah Harjodi (61) warga Dusun I Desa Sungai Langan Kecamatan Penukal, Suhardi (60) warga Dusun I Desa Sungai Langan Kecamatan Penukal, dan Guntur (47) Dusun IV Desa Air Itam Kecamatan Penukal Kabupaten PALI.
Mereka ditangkap Satreskrim Polres PALI berdasarkan laporan dari masyarakat dengan LP/A-44/VI/2023/SPKT/Polres PALI/Polda SUMSEL, pada 12 Juni lalu.
Perwakilan Aliansi Pemuda Mahasiswa dan Masyarakat PALI, Aburizal, meminta Polres PALI membatalkan proses hukum terhadap tiga petani tersebut dan membebaskan mereka secara murni.
Saat ini, tiga petani yang ditahan itu telah dikembalikan polisi ke pihak keluarganya, hanya dikenakan wajib lapor. Namun, proses hukum terhadap mereka itu tak dicabut oleh penyidik.
"Bebaskan sepenuhnya, mengingat peraturan pemerintah tentang Karhutla belum ada solusi untuk petani khususnya di Kabupaten PALI. Kami sangat kecewa dengan penegak hukum di tanah kelahiran (PALI, red) kami ini," kata Abu dalam orasinya di depan Polres PALI, dikutip
Kantor Berita RMOLSumsel, Rabu (21/6).
Hal senada juga disampaikan Dwiki Sandy dan empat perwakilan lainnya yang merasa kecewa dengan Kapolres PALI.
“Secara lisan Kapolres menyanggupi untuk membantu tiga orang warga tersebut bebas murni, namun dia tidak mau tanda tangan surat permohonan pembebasan itu. Maka kami Aliansi Pemuda Mahasiswa dan Masyarakat PALI menyatakan kecewa terhadap Kapolres PALI,” ujar Dwiki di hadapan masa dan personel Polres PALI, sebelum bertolak meninggalkan Mapolres untuk melanjutkan aksi di depan kantor Bupati PALI.
Dalam pertemuan yang dilakukan dengan perwakilan pendemo di ruang Sat Reskrim, Kapolres PALI siap membantu tiga terduga pelaku karhutla.
"Kita akan membantu, tentunya dengan tahapan dan prosedur yang berlaku," Ucap Kapolres PALI, AKBP Khairu Nasrudin,
Sementara Kasat Binmas Polres PALI, AKP Romi, saat menyambut orasi masa mengatakan, pihak kepolisian hanya menjalankan perintah atasan. Dirinya menegaskan semua butuh proses.
Jika pihaknya ada melanggar hukum saat menangani perkara, maka dia mempersilakan masyarakat menempuh jalur hukum.