Berita

Mantan Menteri Keuangan era Soeharto Fuad Bawazier/Ist

Politik

Diungkap Fuad Bawazier, Presiden Soeharto Saja Marah Lihat Kasus BLBI

RABU, 21 JUNI 2023 | 16:08 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Penyelewengan Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) ternyata juga membuat marah Presiden Soeharto. Bahkan, Presiden Soeharto waktu itu meminta para pelaku untuk dikirim ke penjara Nusakambangan.

Hal tersebut diceritakan mantan Menteri Keuangan era Soeharto Fuad Bawazier pada Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Panitia Khusus (Pansus) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) Dewan Perwakilan Daerah (DPD) di Jakarta, Selasa (20/6).

Fuad Bawazier pada rapat itu, mengaku agak tersentak mendapat undangan dari Pansus BLBI. Sebab hal itu adalah persoalan lama yang ia geluti langsung, namun tak kunjung selesai hingga hari ini.


"Jujur saya capek melihat kasus ini kembali karena dari dahulu belum tuntas-tuntas. Saya pernah menyampaikan, jika tidak ada keseriusan dalam menangani kasus ini akan kandas di tengah jalan karena banyak faktor seperti politik, hukum, dan seterusnya," kata Fuad dalam keterangannya, Rabu (21/6).

Kepada Pansus BLBI DPD RI, Fuad mengaku pernah menulis surat kepada Presiden Soeharto untuk meminta tindak lanjut laporan dari Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN).

Dari Rp 109 triliun penyaluran anggaran penyehatan perbankan, hampir 50 persen diberikan kepada dua bank yakni BDNI dan Bank Danamon. BDNI mendapatkan pinjaman sebanyak Rp 27,6 triliun dan Bank Danamon sebanyak Rp 25,8 triliun.

“Namun berdasarkan laporan dari Tim Audit Internasional dilaporkan aset setelah pemeriksaan BDNI hanya Rp 5,9 triliun dan Bank Danamon hanya Rp 13,3 triliun," tuturnya.

"Jadi pada saat itu saja, hanya untuk 2 bank tersebut pemerintah harus menanggung kerugian sebesar Rp 85 triliun dari jumlah Rp 48,2 triliun ditambah Rp 37,3 triliun,” paparnya menambahkan.

Menurut Fuad, BLBI sebetulnya terang-terangan membuat perbuatan kriminal karena pada saat itu bank-bank melakukan penyimpangan. Misalnya, Bank Danamon dan BDNI menggunakan skema ambil kredit terhadap banknya sendiri dengan memanfaatkan karyawan tukang parkir dan sebagainya.

Atas kejadian itu, kata Fuad lagi, seharusnya BI mengambil tindakan. Namun, ada pertimbangan besar karena atas dasar takut turunnya kepercayaan masyarakat. Karena pertimbangan tersebut BI mengambil tindakan untuk menalangi bank-bank itu.

"Kalau melihat tanggapan Presiden Soeharto pada saat itu sangat marah melihat kasus BLBI ini. Sampai merespons orang itu baiknya kirim ke Nusa Kambangan saja," demikian Fuad.

Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Prabowo Kumpulkan Petinggi Militer

Jumat, 07 Agustus 2026 | 04:25

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

UPDATE

DPR Dorong Pemerataan APBN Demi Daerah 3T Tidak Tertinggal

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 03:50

Utut Adianto Ngarep PDIP Tidak Ditinggalkan dalam RUU Pemilu

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 03:20

Dasco Pastikan Tak Akan Tinggalkan Fraksi PDIP di RUU Pemilu

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 02:50

Pidato Prabowo Bukti Pemerintah Berada di Jalur yang Benar

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 02:23

Purbaya: Pajak Karbon Motor BBM Masih Dikaji, Belum Final

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 01:57

Prabowo Pilih Guyur Insentif Motor Listrik Ketimbang Perbesar Subsidi BBM

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 01:45

Perkuat Pasar Muslim Jelang Libur Akhir Tahun, Taiwan Bidik Wisatawan RI

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 01:14

RUU Daerah Kepulauan jadi Kado Puluhan Juta Masyarakat

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 00:59

Pidato Kenegaraan Prabowo Tunjukkan Kejelasan Arah Pemerintah

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 00:31

Status Tim Penyelesaian Sengketa Internal PPP Dinilai Cacat Hukum

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 00:07

Selengkapnya