Berita

Valentina Sagala (tengah)/RMOL

Politik

Aktivis Pemilu Pertanyakan KPU Hapus Laporan Sumber Dana Kampanye

SELASA, 20 JUNI 2023 | 22:12 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Aturan wajib Laporan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) yang rencananya dihapus dari Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) dipertanyakan publik.

Aktivis Pemilu yang tergabung dalam Koalisi Masyrakat Antikorupsi untuk Pemilu Berintegritas, Valentina Sagala mempertanyakan sumber ide penghapusan aturan tersebut.

"Pertanyaannya kenapa KPU punya ide utk menghapus itu," ujar Valentina kepada Kantor Berita Politik RMOL, Selasa (20/6).


Dia berpendapat, KPU seolah menyampingkan manfaat aturan wajib LPSDK, karena yang dikemukakan ke publik justru gagasan baru, berupa imbauan kepada peserta Pemilu melapor setiap hari perkembangan dana kampanye.

"Tapi pengaturan tersebut tidak dibuat dalam regulasi, tapi Juknis (petunjuk teknis), dan ini dalam (surat) keputusan. Jadi daya ikatnya di bawah," sambungnya.

Berkaca dari pengalaman Pemilu 2019, sosok yang kerap disapa Valen ini mencatat tingkat kepatuhan peserta Pemilu menyerahkan LPSDK hanya 13 persen.

Sehingga, ia tidak mendorong KPU tidak menghapus aturan wajib LPSDK, bukan justru menemukan wacana baru yang nilai manfaatnya ke publik tidak dominan.

"Maka seharusnya Pemilu sekarang bukan menghapus LPSDK, dan bagaimana LPSDK ini dipatuhi. Tapi alih-alih sekarang KPU malah ingin menghapus itu, yang belum pernah dan pengaturannya itu diletakkan dalam juknis," tuturnya.

"Tentu itu lebih tepat daripada memuat laporan harian tersebut yang juga bagian kecil dari LPSDK, lalu dikecilkan dalam Juknis dalam bentuk daily update," demikian Valen menambahkan.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

UPDATE

Mantan Menpora Dito Ariotedjo Hadir Bersama Habib Jindan di Safari Sholawat Lombok

Senin, 12 Oktober 2026 | 22:08

PLN Siapkan Integrasi EBT PLTP Wayang Windu Unit 3 ke Sistem Kelistrikan Jabar

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:54

Gaduh Dugaan Aturan Selundupan, Doli Sentil Hasyim: Jabatan Komisaris Hadiah dari Siapa?

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:44

Sertijab Menlu, Arrmanatha Tegaskan Arah Polugri Indonesia Tidak Berubah

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:28

Kades Ciangsana Bakal Mediasi Polemik Bangunan 480 Meter Persegi di Coatesville

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:07

Bank Jakarta dan PAM Jaya akan Melantai di Bursa, Ini Respons Senator Fahira

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:37

Berat Langkah IHSG Kembali ke 9.000, Saham Konglo Tak Akan Bangkit?

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:28

Danantara Diandalkan Pacu Pertumbuhan Ekonomi 7 Persen

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:22

AMDK dan Komoditas Mamin Harus Dikecualikan dalam Pelarangan Truk Sumbu 3

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:21

Komisi II Buka Peluang RDP Bahas Putusan MK pada Gibran

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:02

Selengkapnya