Berita

Ilustrasi/Net

Dunia

Gagal Penuhi Permintaan Rusia, Aplikasi Telegram dan Viber Didenda Rp 700 Juta

SELASA, 20 JUNI 2023 | 21:57 WIB | LAPORAN: HANI FATUNNISA

Denda ratusan juta rupiah dijatuhkan pada aplikasi berbagi pesan Telegram dan Viber karena gagal menghapus konten yang dianggap ilegal oleh pemerintah Rusia.

Mengutip Interfax pada Selasa (20/6), aplikasi Telegram yang berbasis di Dubai itu diharuskan membayar 4 juta rubel (Rp 700 juta).

"Telegram didenda karena menolak menghapus 32 saluran yang menerbitkan informasi palsu tentang perang di Ukraina," ungkap laporan tersebut.


Kemudian Aplikasi Viber milik Jepang didenda 1 juta rubel atau (Rp 177 juta), namun tidak diketahui secara spesifik pelanggaran apa yang dilakukan.

Kendati demikian, meski mendapat denda yang cukup besar, Telegram yang didirikan oleh saudara asal Rusia Pavel dan Nikolai Durov pada 2013 lalu sangat populer di negara kelahiran mereka.

Aplikasi itu bahkan digunakan setiap hari oleh Kremlin, kementerian pertahanan, jurnalis, tokoh oposisi, kelompok HAM dan jutaan warga biasa.

Sejak invasi Februari tahun lalu, Rusia telah memperketat kontrol atas liputan konflik oleh media dan menerapkan hukuman serius bagi mereka yang menerbitkan informasi palsu tentang militer Moskow.

Berbagai penyedia konten termasuk Google, Twitter, Facebook, Instagram dan WhatsApp telah didenda karena kasus serupa.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Kepuasan Publik Terhadap Prabowo Bisa Turun Jika Masalah Diabaikan

Minggu, 28 Desember 2025 | 13:46

Ini Alasan KPK Hentikan Kasus IUP Nikel di Konawe Utara

Minggu, 28 Desember 2025 | 13:17

PLN Terus Berjuang Terangi Desa-desa Aceh yang Masih Gelap

Minggu, 28 Desember 2025 | 13:13

Gempa 7,0 Magnitudo Guncang Taiwan, Kerusakan Dilaporkan Minim

Minggu, 28 Desember 2025 | 12:45

Bencana Sumatera dan Penghargaan PBB

Minggu, 28 Desember 2025 | 12:27

Agenda Demokrasi Masih Jadi Pekerjaan Rumah Pemerintah

Minggu, 28 Desember 2025 | 12:02

Komisioner KPU Cukup 7 Orang dan Tidak Perlu Ditambah

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:45

Pemilu Myanmar Dimulai, Partai Pro-Junta Diprediksi Menang

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:39

WN China Rusuh di Indonesia Gara-gara Jokowi

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:33

IACN Ungkap Dugaan Korupsi Pinjaman Rp75 Miliar Bupati Nias Utara

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:05

Selengkapnya