Berita

Ilustrasi/Net

Dunia

Gagal Penuhi Permintaan Rusia, Aplikasi Telegram dan Viber Didenda Rp 700 Juta

SELASA, 20 JUNI 2023 | 21:57 WIB | LAPORAN: HANI FATUNNISA

Denda ratusan juta rupiah dijatuhkan pada aplikasi berbagi pesan Telegram dan Viber karena gagal menghapus konten yang dianggap ilegal oleh pemerintah Rusia.

Mengutip Interfax pada Selasa (20/6), aplikasi Telegram yang berbasis di Dubai itu diharuskan membayar 4 juta rubel (Rp 700 juta).

"Telegram didenda karena menolak menghapus 32 saluran yang menerbitkan informasi palsu tentang perang di Ukraina," ungkap laporan tersebut.


Kemudian Aplikasi Viber milik Jepang didenda 1 juta rubel atau (Rp 177 juta), namun tidak diketahui secara spesifik pelanggaran apa yang dilakukan.

Kendati demikian, meski mendapat denda yang cukup besar, Telegram yang didirikan oleh saudara asal Rusia Pavel dan Nikolai Durov pada 2013 lalu sangat populer di negara kelahiran mereka.

Aplikasi itu bahkan digunakan setiap hari oleh Kremlin, kementerian pertahanan, jurnalis, tokoh oposisi, kelompok HAM dan jutaan warga biasa.

Sejak invasi Februari tahun lalu, Rusia telah memperketat kontrol atas liputan konflik oleh media dan menerapkan hukuman serius bagi mereka yang menerbitkan informasi palsu tentang militer Moskow.

Berbagai penyedia konten termasuk Google, Twitter, Facebook, Instagram dan WhatsApp telah didenda karena kasus serupa.

Populer

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

UPDATE

Buya Anwar: Kasus Korupsi Bisa Picu Krisis Kepercayaan

Rabu, 21 Oktober 2026 | 06:18

Direktur Keuangan dan Strategi Bank Jakarta Basaria Martha Raih Penghargaan

Rabu, 21 Oktober 2026 | 06:02

Ini Jadwal Lengkap Rencana Perjalanan Haji 2027

Rabu, 21 Oktober 2026 | 05:45

Seragam Tak Mengubah Hukum

Rabu, 21 Oktober 2026 | 05:34

Cek Kesehatan Gratis Kini Lebih Mudah Diakses

Rabu, 21 Oktober 2026 | 05:19

Polda Banten: KMP Batumandi Angkut 420 Penumpang dan 89 Kendaraan

Rabu, 21 Oktober 2026 | 04:59

Pembangunan KNMP Sima-Wabu Libatkan Warga Lokal

Rabu, 21 Oktober 2026 | 04:46

Korban Indosurya Berjuang Mencari Keadilan sejak 2020

Rabu, 21 Oktober 2026 | 04:13

Pramono Dorong Film Nasional Tembus Pasar ASEAN

Rabu, 21 Oktober 2026 | 04:02

Galeri 24 Sabet Top 2 Kategori Retail dan Top 28 BUMN

Rabu, 21 Oktober 2026 | 03:32

Selengkapnya