Berita

Ilustrasi/Net

Dunia

Gagal Penuhi Permintaan Rusia, Aplikasi Telegram dan Viber Didenda Rp 700 Juta

SELASA, 20 JUNI 2023 | 21:57 WIB | LAPORAN: HANI FATUNNISA

Denda ratusan juta rupiah dijatuhkan pada aplikasi berbagi pesan Telegram dan Viber karena gagal menghapus konten yang dianggap ilegal oleh pemerintah Rusia.

Mengutip Interfax pada Selasa (20/6), aplikasi Telegram yang berbasis di Dubai itu diharuskan membayar 4 juta rubel (Rp 700 juta).

"Telegram didenda karena menolak menghapus 32 saluran yang menerbitkan informasi palsu tentang perang di Ukraina," ungkap laporan tersebut.


Kemudian Aplikasi Viber milik Jepang didenda 1 juta rubel atau (Rp 177 juta), namun tidak diketahui secara spesifik pelanggaran apa yang dilakukan.

Kendati demikian, meski mendapat denda yang cukup besar, Telegram yang didirikan oleh saudara asal Rusia Pavel dan Nikolai Durov pada 2013 lalu sangat populer di negara kelahiran mereka.

Aplikasi itu bahkan digunakan setiap hari oleh Kremlin, kementerian pertahanan, jurnalis, tokoh oposisi, kelompok HAM dan jutaan warga biasa.

Sejak invasi Februari tahun lalu, Rusia telah memperketat kontrol atas liputan konflik oleh media dan menerapkan hukuman serius bagi mereka yang menerbitkan informasi palsu tentang militer Moskow.

Berbagai penyedia konten termasuk Google, Twitter, Facebook, Instagram dan WhatsApp telah didenda karena kasus serupa.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

Pelaku Penembakan Rombongan Tito Karnavian Diringkus

Jumat, 03 April 2026 | 19:59

UPDATE

Kasus Viral Foto AI di Kalisari Cermin Lemahnya Pengawasan Aparatur

Rabu, 08 April 2026 | 00:14

MSP Raih Penghargaan Proper Emas dan Green Leadership Proper dari KLH

Rabu, 08 April 2026 | 00:04

Polri Ungkap Penyalahgunaan BBM dan LPG Subsidi, Kerugian Capai Rp1,26 Triliun

Selasa, 07 April 2026 | 23:27

Pengawasan Hutan Diperketat Antisipasi El Nino Ekstrem

Selasa, 07 April 2026 | 23:10

Demokrasi seharusnya Mengoreksi, bukan Meruntuhkan Legitimasi Negara

Selasa, 07 April 2026 | 23:00

HKTI Beri Pendampingan Peternak Lokal yang Dirugikan Perusahaan Besar

Selasa, 07 April 2026 | 22:58

Pulihkan Situasi Halmahera Tengah, Masyarakat Diminta Dukung TNI-Polri

Selasa, 07 April 2026 | 22:33

Dony Oskaria: 15 BUMN Logistik Digabung Bulan Depan

Selasa, 07 April 2026 | 22:19

GREAT Institute Dorong Prabowo Reshuffle 50 Persen Menteri di Kabinet

Selasa, 07 April 2026 | 21:59

Menko Yusril soal Kasasi Delpedro Dkk: Bisa Saja MA Putus NO

Selasa, 07 April 2026 | 21:42

Selengkapnya