Berita

Kepala Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono/RMOL

Hukum

KPK Sita Mobil dan Tas Mewah Milik Andhi Pramono

SELASA, 20 JUNI 2023 | 16:39 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Upaya penyitaan aset-aset milik bekas Kepala Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono, dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Aset-aset yang disita berupa mobil dan tas mewah.

Hal itu disampaikan Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri, saat menyampaikan materi pemeriksaan yang dilakukan terhadap Andhi Pramono pada Senin (19/6).

"Jadi pemeriksaannya adalah terkait dengan pengetahuan yang bersangkutan mengenai berbagai aset yang diduga terkait dari hasil korupsi, yang kemudian KPK melakukan penyitaan dari yang bersangkutan," ujar Ali kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Selasa sore (20/6).


Adapun aset-aset milik Andhi Pramono yang disita adalah 1 unit mobil merek Toyota Land Cruiser VX-R V8, dan 7 tas mewah berbagai merek.

"Penyitaan dilakukan sebagai bagian dari asset recovery nantinya pada proses penanganan perkara ini," terang Ali.

Hingga saat ini KPK masih terus mengumpulkan alat bukti, memeriksa berbagai saksi, dan terus mengembangkan perkara Andhi Pramono yang disangkakan melakukan penerimaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

"Sekalipun belum ditahan, kemarin sudah dijelaskan bahwa penahanan tentu menjadi kewenangan penyidik. Tapi sekali lagi tidak pernah ada tersangka KPK yang tidak ditahan, cuma masalah waktu dan strategi dari tim penyidik KPK untuk menangani perkara dimaksud," pungkas Ali.

Seperti diketahui, Senin (15/5), KPK mengumumkan telah  meningkatkan proses dari Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) naik ke penyelidikan dan penyidikan terhadap pejabat Ditjen Bea dan Cukai, Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Meski KPK belum membeberkan identitas tersangka, Kepala Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono sudah menyandang status tersangka dugaan penerimaan gratifikasi, dan telah dicegah agar tidak bepergian ke luar negeri. Ia juga telah diklarifikasi tim Direktorat Pendaftaran dan Pemeriksaan LHKPN pada Selasa (14/3).

Andhi Pramono diduga menerima uang gratifikasi mencapai puluhan miliar rupiah. Data sementara, dia menerima uang senilai Rp30 miliar.

Dalam perkembangannya, berdasarkan data Laporan Hasil Analisis (LHA) Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang ditindaklanjuti KPK, nilai transaksi mencurigakan Andhi Pramono mencapai Rp60.166.172.800 (Rp60,1 miliar).

Tak hanya itu, Andhi juga kembali ditetapkan sebagai tersangka TPPU pada Senin (12/6), meskipun KPK belum melakukan upaya paksa penahanan.

KPK sudah menggeledah rumah Andhi di komplek perumahan mewah Grand Summit di Jalan Everest di wilayah Sekupang, Batam, Selasa (6/6), dan diamankan bukti elektronik. Selain itu, KPK juga mengamankan 3 unit mobil mewah yang disembunyikan di sebuah ruko di Batam, yaitu Hummer, Toyota Roadster, dan Mini Morris.

Selain itu, pada Senin (12/6), KPK juga menggeledah sebuah rumah di perumahan di daerah Kelapa Gading, Jakarta Utara. Dari penggeledahan itu, KPK menemukan dokumen-dokumen terkait dengan aset-aset yang disembunyikan Andhi.

Populer

KPK Panggil Sekretaris Camat hingga Direktur Perusahaan dalam Kasus OTT Bupati Bekasi

Rabu, 14 Januari 2026 | 12:09

Kolaborasi dengan Turki

Minggu, 11 Januari 2026 | 04:59

Ijazah Asli Kehutanan UGM

Rabu, 14 Januari 2026 | 05:09

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Penculikan Maduro Libatkan 32 Pesawat Buatan Indonesia

Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15

UPDATE

Dokter Tifa Buka Pintu Perawatan Imun untuk Jokowi

Jumat, 16 Januari 2026 | 18:06

Eggi dan Damai SP3, Roy Suryo dan Dokter Tifa Lanjut Terus

Jumat, 16 Januari 2026 | 17:45

Seskab Dikunjungi Bos Kadin, Bahas Program Quick Win hingga Kopdes Merah Putih

Jumat, 16 Januari 2026 | 17:35

Situasi Memanas di Iran, Selandia Baru Evakuasi Diplomat dan Tutup Kedutaan

Jumat, 16 Januari 2026 | 17:20

Melihat Net-zero Dari Kilang Minyak

Jumat, 16 Januari 2026 | 16:53

SP3 Untuk Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis Terbit Atas Nama Keadilan

Jumat, 16 Januari 2026 | 16:48

Kebakaran Hebat Melanda Pemukiman Kumuh Gangnam, 258 Warga Mengungsi

Jumat, 16 Januari 2026 | 16:13

Musda Digelar di 6 Provinsi, Jawa Barat Tuan Rumah Rakornas KNPI

Jumat, 16 Januari 2026 | 16:12

Heri Sudarmanto Gunakan Rekening Kerabat Tampung Rp12 Miliar Uang Pemerasan

Jumat, 16 Januari 2026 | 15:33

Ruang Sunyi, Rundingkan Masa Depan Dunia

Jumat, 16 Januari 2026 | 15:17

Selengkapnya