PEMBUNUHAN Rara, 15, siswi SMPN 1 Kemlagi, Mojokerto direkonstruksi, Senin (19/6) terungkap bukti baru. Salah satu pelaku, Adi, 19, memperkosa mayat korban. Tapi polisi bingung menjerat kejahatan tambahan ini. Pakai pasal apa?
“Sulit dipidana. Sebab, bukti perkosaan tidak bisa dibuktikan,” kata Kapolres Mojokerto Kota, AKBP Wiwit Adisatria kepada wartawan, Senin, 19 Juni 2023. Tentu saja, selain pengakuan tersangka Adi di acara rekonstruksi.
Kesulitan polisi, disebutkan Wiwit, ada dua: 1) Sperma Adi dikeluarkan di luar kemaluan korban, sehingga pada otopsi mayat tidak terdeteksi. 2) Saat ditemukan mayat sudah membusuk, atau sebulan setelah pembunuhan.
Lebih jauh lagi, pemerkosaan diatur di Pasal 285 KUHP. Bunyinya begini:
“Barang siapa dengan kekerasan, atau ancaman kekerasan, memaksa seorang wanita bersetubuh dengan ia, di luar perkawinan, diancam karena melakukan perkosaan, dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun.”
Isi pasal itu ‘dengan kekerasan, atau ancaman kekerasan’ berarti ditujukan pada wanita hidup. Bukan pada mayat wanita.
Terpaksa, Adi hanya dikenakan pasal pembunuhan Rara. Adi dan AB, 15, teman sekelas Rara, membunuh Rara, lalu mereka membungkus dan membuang mayat. Pembunuhan dilakukan di tengah sawah, sekitar 200 meter dari rumah AB, Senin, 15 Mei 2023.
Perkosaan itu terungkap di adegan rekonstruksi ke-16 sampai 21. Waktu itu jenazah Rara sudah dibawa ke rumah AB. Sedangkan, AB keluar rumah untuk membeli peralatan pembungkus jenazah.
Adi menyeret jenazah Rara, lalu diperkosa. Istirahat sejenak, lanjut diperkosa lagi. Setelah itu jenazah didorong masuk kolong tempat tidur lagi. Akhirnya, ia menuju ruangan depan, merokok sambil menunggu AB.
AB datang, Adi senyum-senyum pada AB, yang membuat AB heran. Di saat tegang akan membungkus jenazah pembunuhan, kok Adi senyum-senyum.
AB: “
Laopo koen mesam-mesem? (mengapa senyum-senyum?).
Adi, sambil menunjuk arah jenazah: “
Wis tak kenthu.” (sudah kuperkosa).
AB tak menanggapi itu. Ia tetap serius menuju jenazah. Ia lihat celana jenazah masih terbuka, belum ditutup Adi. Lalu mereka berdua membungkus jenazah dengan plastik. Kemudian dibuang di kali di samping rel kereta api Desa Mojoranu, Kecamatan Sooko, Mojokerto.
Dari kronologi rekonstruksi, tampak Adi sadis. Ia punya kelainan jiwa. Disebut
Diagnostic and Statistical Manual of Mental Disorders, Fifth Edition (DSM-5). Meskipun ini sulit dijerat hukum.
Psikolog Forensik, Prof Anil Kumar Agarwal (pria) dalam riset berjudul "
A new classification of necrophilia", dipublikasi
Journal of Forensic and Legal Medicine, 2008, disebutkan, DSM-5 adalah kelainan psikologis pria yang mau memperkosa mayat wanita.
Pria normal tidak mungkin memperkosa mayat wanita, karena bakal sulit ereksi. Secara natural orang melihat mayat, ada perasaan takut dan sedikit jijik. Jika ada pria saat melihat mayat wanita lalu ereksi, maka kondisi psikologis pria itu gabungan antara perasaan takut, jijik dan libido. Diagnosis disebut gangguan Nekrofilia Spesifik.
Agarwal membagi itu dalam sepuluh jenis, berurutan dari kelainan ringan sampai berat, sebagai berikut:
1) Pemain peran. Pria yang terangsang saat pasangan seksual berpura-pura mati, ketika mereka melakukan aktivitas seksual.
2) Nekrofilia romantis. Pria berduka yang tetap melekat pada tubuh kekasihnya yang telah meninggal. Saat itu pria tersebut tetap terangsang seksual.
3) Fantasi nekrofilia. Pria yang berfantasi tentang nekrofilia, tetapi tidak berinteraksi secara fisik dengan mayat.
4) Nekrofilia taktil. Pria yang terangsang dengan menyentuh atau membelai mayat, tanpa melakukan persetubuhan. Karena masih merasa takut atau jijik, atau keduanya.
5) Nekrofilia fetishistik. Pria yang mengambil benda atau bagian tubuh dari mayat wanita untuk fetish seksual, tanpa melakukan hubungan badan. Sudah lebih gila dibanding nomor empat.
6) Necromutilomaniac. Pria yang memperoleh kesenangan dengan memutilasi mayat sambil bermasturbasi, tanpa melakukan persetubuhan.
7) Nekrofilia oportunistik. Pria yang tidak tertarik pada necrophilia, tetapi mengambil kesempatan memperkosa mayat, saat ada kesempatan.
8) Nekrofilia biasa. Pria yang lebih memilih bersetubuh dengan orang mati, dibanding dengan wanita hidup. Tapi ia tetap bisa berhubungan seks dengan wanita hidup, jika tidak menemukan kesempatan memperkosa mayat wanita.
9) Necrosadistic. Pria yang memburu, membunuh wanita untuk tujuan berhubungan seks dengan korban. Tapi ia masih bisa berhubungan seks dengan wanita hidup, jika tidak dapat mayat wanita.
10) Nekrofilia eksklusif. Pria yang memiliki minat eksklusif dalam berhubungan seks dengan wanita mati, dan tidak dapat berhubungan seks sama sekali dengan wanita hidup. Ini paling parah.
Nekrofilia bukan hal baru. Bahkan, kelainan jiwa yang sangat kuno. Cuma, sangat jarang terpublikasi. Umumnya terpublikasi jika ketahuan penegak hukum.
Nekrofilia sudah disebut dalam literatur karya-karya abad ke-16 sampai ke-19 tentang hukum dan kedokteran hukum.
Istilah jamak "
nécrophiles" diciptakan dokter Belgia bernama Joseph Guislain dalam rangkaian kuliahnya,
Leçons Orales Sur Les Phrénopathies, diberikan dalam kuliah kedokteran di sekitar tahun 1850.
Tersangka Adi, tampaknya cocok dengan kondisi nomor tujuh. Jenis ini diidap banyak pria. Belum terbukti, jika ia belum berdekatan dengan mayat wanita dan punya kesempatan untuk memperkosa.
Jika pria melihat mayat wanita dan terangsang secara seksual, maka sebenarnya masuk golongan tipologi nomor tujuh. Tinggal menunggu kesempatan untuk memperkosa.
Itu sebab, di Jakarta pernah terungkap, pria petugas kamar mayat sebuah rumah sakit, memperkosa mayat wanita. Karena ia punya kesempatan.
Kegalauan polisi tidak bisa menjerat tersangka Adi dengan pasal tambahan (selain kejahatan utama, pembunuhan) bisa dimaklumi. Karena, selain di kasus itu tanpa bukti, juga penerapan pasalnya belum ada. KUHP belum mengatur kejahatan pemerkosaan mayat.
Malah, bisa jadi diskusi terbuka, apakah itu kejahatan atau bukan? Apakah itu pelanggaran norma sosial, ataukah pelanggaran pidana? Yang jelas, para tersangka tergolong sadis pada usia mereka yang remaja.
Penulis adalah Wartawan Senior