Berita

Dewan Pengawas KPK/RMOL

Hukum

Diungkap Dewas, Mantan Deputi Penindakan KPK Serahkan Dokumen ke Idris Sihite

SELASA, 20 JUNI 2023 | 11:27 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Nama mantan Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Karyoto, disebut memberikan tiga lembar dokumen yang dianggap pembocoran dokumen kepada Kepala Biro Hukum Kementerian ESDM, Muhammad Idris Froyoto Sihite.

Temuan itu diungkapkan Ketua Dewan Pengawas (Dewas) KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean, saat membeberkan fakta-fakta yang diperoleh atas pemeriksaan pendahuluan terhadap laporan yang dilayangkan mantan Direktur Penyelidikan KPK, Brigjen Endar Priantoro dan 16 pelapor lainnya.

Tumpak mengatakan, laporan itu berisi rekaman video berdurasi 5 menit, menggambarkan tim penyidik dan penyelidik dengan seorang pejabat Kementerian ESDM, pada kegiatan penggeledahan pada Senin 27 Maret 2023.

Pada video itu tergambar dokumen yang berisi informasi terkait kegiatan penyelidikan yang diperoleh dari Ketua KPK.

Analisa dokumen yang ada pada video itu, kata Tumpak, bersumber dari narasi yang termuat dalam telaah informasi pada 10 Maret 2021 tentang dugaan Tipikor, berupa penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara, terkait pengurusan ekspor produk pertambangan.

"Screenshot WhatsApp dan foto beberapa dokumen sesuai laporan pengaduan juga dilampirkan," kata Tumpak, kepada wartawan di Gedung ACLC C1 KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (19/6).

Dari beberapa bukti itu, tambahnya, para pelapor menyimpulkan bahwa diduga telah terjadi pelanggaran kode etik yang dilakukan Ketua KPK, Firli Bahuri, yakni membocorkan rahasia negara kepada seseorang.

Tumpak mengaku, pihaknya telah melakukan klarifikasi dan meminta keterangan terhadap 30 orang, baik dari kalangan internal KPK maupun eksternal, termasuk pelapor dan terlapor.

Hasilnya, diperoleh fakta-fakta, bahwa pada 27 Maret 2023, tim KPK yang terdiri dari Satgas penyelidikan dan penyidikan melakukan kegiatan penggeledahan di ruang kerja dan kendaraan roda 4 milik Idris Sihite, selaku Kepala Biro Hukum Kementerian ESDM, terkait perkara Tipikor tunjangan kinerja pada Ditjen Minerba Kementerian ESDM 2020-2022.

Seluruh kegiatan penggeledahan yang dilakukan, kata dia, direkam tim filling and recording KPK. Kegiatan penggeledahan itu kemudian ramai di media sosial pada akun Twitter Rakyat Jelata.

Saat penggeledahan, kata Tumpak, penyidik menemukan 3 lembar kertas tanpa judul, yang pada bagian atasnya tertulis dugaan TPK berupa penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara terkait pengurusan ekspor produk pertambangan hasil pengolahan Minerba, yang di dalamnya berisi nama-nama pihak yang ada di Kementerian ESDM serta nama-nama perusahaan.

"Saat ditanya penyidik, saudara Muhammad Idris Froyoto Sihite, dari mana perolehan 3 lembar kertas itu, awalnya yang bersangkutan menyatakan berasal dari saudara Karyoto," katanya.

Namun Idris Sihite kemudian mengatakan bahwa tiga lembar itu diperoleh dari Menteri ESDM, Arifin Tasrif, dan menteri dapat dari Firli.

Penyidik kemudian ingin hendak menyita 3 lembar kertas itu, namun Idris Sihite menolak, sehingga tidak dilakukan penyitaan.

Saat diperiksa Dewas, kata Tumpak, Idris Sihite menyatakan, pernyataannya yang menyatakan bahwa 3 lembar kertas yang ditemukan itu berasal dari "Pak Menteri dan Pak Menteri dari Pak Firli" diubah menjadi "diterima dari seorang pengusaha yang bernama Suryo", di Hotel Sari Pan Pasific, Jakarta, di dalam tumpukan berkas putusan perkara.

Pada pemeriksaan itu, Idris Sihite menjelaskan alasan dirinya mengatakan 3 lembar kertas itu berasal dari "Pak Menteri dan Pak Menteri dan Pak Firli" tak lain untuk membuat penyidik KPK takut dan tidak sporadis melakukan penggeledahan, serta tidak mengakses banyak dokumen yang tidak terkait perkara Tukin.

Sebelum diperiksa Dewas, kata Tumpak, pada 12 April 2023, Idris Sihite juga memberi jawaban yang sama di hadapan tim penyelidik KPK. Apalagi Idris Sihite juga telah memberikan pernyataan di beberapa media sosial soal bantahan 3 lembar kertas itu bukan berasal dari Firli, melainkan dari seseorang bernama Suryo.

"Saudara Muhammad Idris Froyoto Sihite mengatakan, tiga lembar kertas tersebut saat ini sudah tidak ada dan tidak diketahui lagi keberadaannya," terang Tumpak.

Selanjutnya, pada pemeriksaan terhadap Suryo, yang bersangkutan memungkiri pernyataan Idris Sihite dan mengatakan tidak pernah memberikan apapun kepada Idris Sihite, pada saat pertemuan di Hotel Sari Pan Pacific.

Dewas pun mengkonfrontir Suryo dan Idris Sihite. Namun masing-masing tetap pada keterangannya.

Dewas juga sudah memeriksa Menteri ESDM, Arifin Tasrif, yang menyatakan tidak mengetahui ihwal 3 lembar kertas itu. Arifin juga mengaku tak pernah menerima dokumen apapun dari Firli, termasuk melakukan komunikasi.

Dari hasil ekstraksi terhadap handphone milik Idris Sihite yang disita penyidik, kata Tumpak, tidak ditemukan adanya komunikasi antara Idris Sihite dengan Firli, dan tidak ditemukan adanya komunikasi Arifin Tasrif yang memerintahkan Idris Sihite untuk menghubungi Firli.

Tumpak juga menjelaskan, dari hasil pemeriksaan, 3 lembar kertas itu tidak identik dengan hasil telaahan informasi yang dibuat penyelidik KPK yang asli. Apalagi hasil telaahan itu tidak sampai dilaporkan ke pimpinan KPK, hanya sampai pada tingkat deputi.

Dari hasil pemeriksaan itu, Dewas akhirnya menyatakan tidak cukup bukti untuk dilanjutkan ke sidang etik.

Populer

Bangun PIK 2, ASG Setor Pajak 50 Triliun dan Serap 200 Ribu Tenaga Kerja

Senin, 27 Januari 2025 | 02:16

Gara-gara Tertawa di Samping Gus Miftah, KH Usman Ali Kehilangan 40 Job Ceramah

Minggu, 26 Januari 2025 | 10:03

Viral, Kurs Dolar Anjlok ke Rp8.170, Prabowo Effect?

Sabtu, 01 Februari 2025 | 18:05

KPK Akan Digugat Buntut Mandeknya Penanganan Dugaan Korupsi Jampidsus Febrie Adriansyah

Kamis, 23 Januari 2025 | 20:17

Prabowo Harus Ganti Bahlil hingga Satryo Brodjonegoro

Minggu, 26 Januari 2025 | 09:14

Datangi Bareskrim, Petrus Selestinus Minta Kliennya Segera Dibebaskan

Jumat, 24 Januari 2025 | 16:21

Masyarakat Baru Sadar Jokowi Wariskan Kerusakan Bangsa

Senin, 27 Januari 2025 | 14:00

UPDATE

Karyawan Umbar Kesombongan Ejek Pasien BPJS, PT Timah Minta Maaf

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:37

Sugiat Santoso Apresiasi Sikap Tegas Menteri Imipas Pecat Pelaku Pungli WN China

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30

KPK Pastikan Tidak Ada Benturan dengan Kortastipikor Polri dalam Penanganan Korupsi LPEI

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:27

Tabung Gas 3 Kg Langka, DPR Kehilangan Suara?

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:10

Ken Martin Terpilih Jadi Ketum Partai Demokrat, Siap Lawan Trump

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:46

Bukan Main, Indonesia Punya Dua Ibukota Langganan Banjir

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:45

Larangan LPG di Pengecer Kebijakan Sangat Tidak Populis

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:19

Smart City IKN Selesai di Laptop Mulyono

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:59

Salah Memutus Status Lahan Berisiko Besar Buat Rakyat

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:45

Hamas Sebut Rencana Relokasi Trump Absurd dan Tidak Penting

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:26

Selengkapnya