Berita

Anggota Dewas KPK, Syamsuddin Haris/RMOL

Hukum

Putusan Dewas KPK: Firli Bahuri Tidak Langgar Etika dalam Pemberhentian Brigjen Endar

SENIN, 19 JUNI 2023 | 15:06 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Dugaan pelanggaran kode etik dan kode perilaku pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait pemberhentian Brigjen Endar Priantoro sebagai Direktur Penyelidikan KPK tidak terbukti.

Putusan tersebut diumumkan anggota Dewas KPK, Syamsuddin Haris menindaklanjuti laporan Brigjen Endar di Gedung ACLC C1 KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (19/6).

"Dewan pengawas dalam pemeriksaan pendahuluan, memutuskan bahwa laporan saudara Endar dan saudara Sultoni tidak terdapat cukup bukti untuk dilanjutkan ke sidang etik," kata Syamsuddin Haris.


Dewas KPK memandang, surat keputusan pemberhentian dengan hormat Endar merupakan keputusan tata usaha negara, yang bersifat konkret, individual dan final.

"Putusan tersebut merupakan produk dari kewenangan pejabat administrasi, dan penilaian keabsahannya merupakan kewenangan tata usaha negara," sambungnya.

Secara prosedural, surat keputusan pemberhentian dengan hormat Brigjen Endar juga diputuskan oleh pimpinan KPK dalam rapat pimpinan tanggal 29 Maret 2023 secara kolektif kolegial.

Sementara pimpinan KPK selaku pengguna dari pegawai negeri yang dipekerjakan di KPK, dapat mengangkat, memperpanjang, maupun mengembalikan, atau memberhentikan pejabat struktural dan fungsional sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Populer

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

Pergantian KSAD jadi Sinyal Skenario Baru Penentuan Panglima TNI

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 03:02

UPDATE

KPK Setengah Hati Panggil Nusron Wahid

Kamis, 22 Oktober 2026 | 02:16

Optimisme dan Tantangan Golkar di Era Bahlil Lahadalia

Kamis, 22 Oktober 2026 | 02:08

Dibuka Program Madrasah Layak Belajar 2026 untuk 700 Madrasah

Kamis, 22 Oktober 2026 | 01:38

Prabowo dan DPR Harus Dengarkan Desakan Gibran Mundur dari Wapres

Kamis, 22 Oktober 2026 | 01:23

Bantu Kuliner Indonesia Mendunia, Pemerintah Diminta Tiru Thailand

Kamis, 22 Oktober 2026 | 01:01

Lumat Arema, Persija Puncaki Klasemen

Kamis, 22 Oktober 2026 | 00:39

PDIP: Usulan Luhut Cederai Rasa Keadilan Masyarakat

Kamis, 22 Oktober 2026 | 00:19

Infrastruktur Perikanan KNMP di Papua Tengah Diharapkan Dorong Ekonomi Nelayan

Kamis, 22 Oktober 2026 | 00:01

Usulan Luhut soal Ubah Definisi Korupsi Membahayakan

Rabu, 21 Oktober 2026 | 23:35

Polisi Bunuh Polisi Melonjak Dua Kali Lipat pada 2026

Rabu, 21 Oktober 2026 | 23:15

Selengkapnya