Berita

Anggota Dewas KPK, Syamsuddin Haris/RMOL

Hukum

Putusan Dewas KPK: Firli Bahuri Tidak Langgar Etika dalam Pemberhentian Brigjen Endar

SENIN, 19 JUNI 2023 | 15:06 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Dugaan pelanggaran kode etik dan kode perilaku pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait pemberhentian Brigjen Endar Priantoro sebagai Direktur Penyelidikan KPK tidak terbukti.

Putusan tersebut diumumkan anggota Dewas KPK, Syamsuddin Haris menindaklanjuti laporan Brigjen Endar di Gedung ACLC C1 KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (19/6).

"Dewan pengawas dalam pemeriksaan pendahuluan, memutuskan bahwa laporan saudara Endar dan saudara Sultoni tidak terdapat cukup bukti untuk dilanjutkan ke sidang etik," kata Syamsuddin Haris.


Dewas KPK memandang, surat keputusan pemberhentian dengan hormat Endar merupakan keputusan tata usaha negara, yang bersifat konkret, individual dan final.

"Putusan tersebut merupakan produk dari kewenangan pejabat administrasi, dan penilaian keabsahannya merupakan kewenangan tata usaha negara," sambungnya.

Secara prosedural, surat keputusan pemberhentian dengan hormat Brigjen Endar juga diputuskan oleh pimpinan KPK dalam rapat pimpinan tanggal 29 Maret 2023 secara kolektif kolegial.

Sementara pimpinan KPK selaku pengguna dari pegawai negeri yang dipekerjakan di KPK, dapat mengangkat, memperpanjang, maupun mengembalikan, atau memberhentikan pejabat struktural dan fungsional sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

Mapolda Metro Dijaga Ketat

Jumat, 10 Juli 2026 | 19:04

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Oknum Prajurit di Lokasi Penggeledahan di Luar Mandat TNI

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:29

Beredar Surat Diduga dari Kejagung untuk Konsolidasi Usai Penggeledahan Cafe de' CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:53

Presiden Pasti Tahu Dinamika Penggeledahan Cafe de’CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 09:00

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

UPDATE

Proses Hukum Febrie Adriansyah Harus Bebas dari Intervensi Politik

Senin, 13 Juli 2026 | 06:23

Tentara Salib Eropa dalam Penjarahan Konstantinopel 1204

Senin, 13 Juli 2026 | 06:05

PT Japfa Comfeed di Cengkareng Terbakar

Senin, 13 Juli 2026 | 06:03

Timnas Inggris Tak Pernah Masuk Daftar Lawan Lionel Messi

Senin, 13 Juli 2026 | 05:32

Ivan Gunawan Harap Pemerintah Bantu Pembangunan 99 Masjid

Senin, 13 Juli 2026 | 05:23

Mengungkap Skandal Pemerasan Bu Etik

Senin, 13 Juli 2026 | 05:09

Ketahuan, Amplop Baru Dikembalikan?

Senin, 13 Juli 2026 | 05:03

MBG dan KDMP Manifestasi Nyata Pelaksanaan Pasal 33 UUD 1945

Senin, 13 Juli 2026 | 04:36

Mundurnya Febrie Adriansyah Jadi Pesan Politik Antikorupsi Pemerintahan Prabowo

Senin, 13 Juli 2026 | 04:05

Waspada! Ada Kompromi Kasus Ijazah Jokowi Disetop

Senin, 13 Juli 2026 | 04:02

Selengkapnya