Berita

Ilustrasi Mahkamah Konstitusi/Net

Politik

Tak Cukup Bukti, Alasan MK Tolak Gugatan Sistem Pemilu

MINGGU, 18 JUNI 2023 | 00:21 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan menolak seluruh dalil pemohon untuk menerapkan sistem proporsional tertutup, sehingga sistem pemilu legislatif 2024 tetap proporsional terbuka.

Langkah ini tepat, sebab pemohon dinilai tidak dapat cukup bukti yang kuat.

"Memang dalam pengajuannya para pemohon diterima oleh mahkamah, karena posisi pengajuan permohonan dari masyarakat yang berkeinginan untuk mengubah menjadi proporsional tertutup itu adalah hak setiap warga negara," ucap Ketua Dewan Pimpinan Pusat Advokasi Rakyat untuk Nusantara (DPP ARUN), Bob Hasan, kepada Kantor Berita Politik RMOL, Sabtu (17/6).


"Namun intinya, pemohon tidak dapat membuktikan kerugian konstitusional apa yang didalilkan oleh pemohon atau masih tidak nyata dalam perkara tersebut," sambungnya.

Terlebih., menurut Bob Hasan, sistem proporsional terbuka juga hasil dari Reformasi yang diinginkan oleh rakyat

Itu sebabnya, Bob Hasan setuju dengan keputusan MK.

"Sangat mendukung, karena sesuai dengan napas Reformasi, terbentuknya MK juga akibat peristiwa politik Reformasi. Jadi enggak mungkin itu MK menanggalkan amanah Reformasi yang lainnya seperti pemilu proporsional terbuka," tutur Bob Hasan.

Gugatan dengan nomor perkara 114/PUU-XX/2022 yang didaftarkan oleh enam orang pada 14 November 2022 ditolak MK. Dalam gugatannya, para Pemohon berharap MK mengembalikan sistem pemilu Indonesia ke proporsional tertutup.

Enam orang itu adalah Demas Brian Wicaksono selaku pengurus PDIP Cabang Probolinggo, Yuwono Pintadi, Fahrurrozi selaku bacaleg 2024, Ibnu Rachman Jaya selaku warga Jaksel, Riyanto selaku warga Pekalongan, dan Nono Marijono selaku warga Depok.

Populer

Jumlah Personel TNI Tidak Masuk Akal

Sabtu, 30 Mei 2026 | 03:36

Penutupan Alfamart dan Indomaret Jangan Salahkan KDKMP

Kamis, 28 Mei 2026 | 06:00

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

UPDATE

Malaysia Fair 2026 Jadi Ajang Perluasan Pasar Medical Tourism di Indonesia

Jumat, 05 Juni 2026 | 18:12

CFD Rasuna Said Kembali Digelar, Ini Lokasi Parkir dan Rute Transportasi Umumnya

Jumat, 05 Juni 2026 | 18:10

Begini Spek Bangunan SPPG di Daerah 3T yang Dibangun Kementerian PU

Jumat, 05 Juni 2026 | 17:47

Sambut Nanik Deyang, APJI Minta Juknis Dapur MBG Dibenahi

Jumat, 05 Juni 2026 | 17:01

Menteri PU Rampungkan 222 SPPG di Daerah 3T

Jumat, 05 Juni 2026 | 16:48

KPK Panggil Motivator Ary Ginanjar Agustian di Kasus Gratifikasi IUP Kukar

Jumat, 05 Juni 2026 | 16:45

Akulaku Finance Dukung Proses Hukum pada Tindakan Kecurangan

Jumat, 05 Juni 2026 | 16:36

Mubes Kosgoro 1957: Berkas La Ode Beres, Sari Yuliati Belum Bayar Administrasi

Jumat, 05 Juni 2026 | 16:18

Awas Kolesterol Naik! Ini 5 Tips Sehat Mengolah Daging Kurban ala Ahli Gizi UNS

Jumat, 05 Juni 2026 | 15:57

AS Buka Jalur untuk 36 Kapal Bantuan Kemanusiaan di Selat Hormuz

Jumat, 05 Juni 2026 | 15:33

Selengkapnya