Berita

Gedung Mahkamah Konstitusi (MK)/RMOL

Hukum

Kewenangan Penyidikan Tipikor Kejaksaan Digugat ke MK, Begini Pandangan Praktisi Hukum

JUMAT, 16 JUNI 2023 | 11:26 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Ada kewenangan konstitusi yang dimiliki Kejaksaan Agung untuk melakukan penyelidikan hingga penuntutan kasus tindak pidana korupsi (tipikor). Tugas itu secara tersirat tertuang dalam Pasal 24 ayat (3) UUD 1945.

Demikian pandangan disampaikan praktisi hukum Mohammad Hisyam Rafsanjan merespons adanya gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait kewenangan Kejaksaan menyidik perkara tipikor. Uji materiil tersebut dilayangkan seorang pengacara, M Yasin Djamaludin dengan nomor  28/PUU-XXI/2023.

Hisyam berujar, kewenangan konstitusional kejaksaan dalam proses penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tipikor memang terlihat sumir karena tidak diatur secara eksplisit di dalam UUD 1945.


"Akan tetapi, masuk ke dalam fungsi-fungsi badan kekuasaan kehakiman sebagaimana diatur dalam Pasal 24 ayat (3) UUD 1945," kata Hisyam dalam keterangannya, Jumat (16/6).

Adapun ketentuan kewenangan Kejaksaan dalam proses penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tipikor diatur lebih lanjut di dalam UU Kejaksaan.

Namun demikian, kewenangan mengusut kasus rasuah juga dimiliki Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Polri. Hal tersebut tertuang dalam UU masing-masing institusi.

"Dalam praktik ketatanegaraan, Polri, Kejaksaan, dan KPK mempunyai fungsi supervisi dan/atau koordinasi dalam proses penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terkait proses penegakkan hukum tipikor," jelas Hisyam yang juga anggota Peradi.

Oleh karenanya, ia mengingatkan bahwa proses penegakan hukum tipikor harus tetap mengedepankan prinsip berkeadilan dan kepastian hukum, yang dimandatkan dalam Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.

Sementara bagi pihak-pihak yang merasa diperlakukan tidak adil oleh aparat hukum dalam mengusutan kasus korupsi, bisa melakukan jalur praperadilan.

"Dengan demikian, prinsip check and balances antara kewenangan negara yang diberikan kepada aparatur penegak hukum akan mencerminkan rasa keadilan serta menjunjung tinggi prinsip dasar hak asasi manusia (HAM)," tandasnya.

Populer

10.060 Jemaah Umrah Telah Kembali ke Tanah Air

Kamis, 05 Maret 2026 | 09:09

Menyorot Nuansa Politis Penetapan Direksi Pelindo

Senin, 02 Maret 2026 | 06:59

Rumah Bersejarah di Menteng Berubah Wujud

Sabtu, 07 Maret 2026 | 22:49

Pengacara Terkenal yang Menyita Perhatian Publik

Minggu, 08 Maret 2026 | 11:44

Harga Tiket Pesawat Kembali Tidak Masuk Akal

Selasa, 03 Maret 2026 | 03:51

Siapa Berbohong, Fadia Arafiq atau Ahmad Luthfi?

Sabtu, 07 Maret 2026 | 06:42

Bangsa Tak Akan Maju Tanpa Makzulkan Gibran dan Adili Jokowi

Senin, 09 Maret 2026 | 00:13

UPDATE

Jusuf Kalla: Konflik Timteng Berpotensi Tekan Ekonomi Global dan Indonesia

Jumat, 13 Maret 2026 | 04:19

Permohonan Restorative Justice Rismon Menggemparkan

Jumat, 13 Maret 2026 | 04:07

Reset Amerika

Jumat, 13 Maret 2026 | 04:01

Sinopsis One Piece Season 2 di Netflix Petualangan Baru Luffy di Grand Line

Jumat, 13 Maret 2026 | 03:32

Rismon Ajukan RJ, Ahmad Khozinudin: Label Pengkhianat akan Abadi

Jumat, 13 Maret 2026 | 03:23

BPKH Bukukan Aset Konsolidasi Rp238,99 Triliun hingga Akhir 2025

Jumat, 13 Maret 2026 | 03:08

ICWA Minta RI Kaji Lagi soal Gabung Board of Peace

Jumat, 13 Maret 2026 | 03:00

Rismon Siap Dicap Pengkhianat Usai Minta Maaf ke Jokowi

Jumat, 13 Maret 2026 | 02:24

Indonesia Diminta Aktif Dorong Perdamaian Timteng

Jumat, 13 Maret 2026 | 02:07

KPK Sita Aset Rp100 Miliar Lebih dari Skandal Kuota Haji Era Yaqut

Jumat, 13 Maret 2026 | 02:04

Selengkapnya