Berita

Gedung Mahkamah Konstitusi (MK)/RMOL

Hukum

Kewenangan Penyidikan Tipikor Kejaksaan Digugat ke MK, Begini Pandangan Praktisi Hukum

JUMAT, 16 JUNI 2023 | 11:26 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Ada kewenangan konstitusi yang dimiliki Kejaksaan Agung untuk melakukan penyelidikan hingga penuntutan kasus tindak pidana korupsi (tipikor). Tugas itu secara tersirat tertuang dalam Pasal 24 ayat (3) UUD 1945.

Demikian pandangan disampaikan praktisi hukum Mohammad Hisyam Rafsanjan merespons adanya gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait kewenangan Kejaksaan menyidik perkara tipikor. Uji materiil tersebut dilayangkan seorang pengacara, M Yasin Djamaludin dengan nomor  28/PUU-XXI/2023.

Hisyam berujar, kewenangan konstitusional kejaksaan dalam proses penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tipikor memang terlihat sumir karena tidak diatur secara eksplisit di dalam UUD 1945.


"Akan tetapi, masuk ke dalam fungsi-fungsi badan kekuasaan kehakiman sebagaimana diatur dalam Pasal 24 ayat (3) UUD 1945," kata Hisyam dalam keterangannya, Jumat (16/6).

Adapun ketentuan kewenangan Kejaksaan dalam proses penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tipikor diatur lebih lanjut di dalam UU Kejaksaan.

Namun demikian, kewenangan mengusut kasus rasuah juga dimiliki Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Polri. Hal tersebut tertuang dalam UU masing-masing institusi.

"Dalam praktik ketatanegaraan, Polri, Kejaksaan, dan KPK mempunyai fungsi supervisi dan/atau koordinasi dalam proses penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terkait proses penegakkan hukum tipikor," jelas Hisyam yang juga anggota Peradi.

Oleh karenanya, ia mengingatkan bahwa proses penegakan hukum tipikor harus tetap mengedepankan prinsip berkeadilan dan kepastian hukum, yang dimandatkan dalam Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.

Sementara bagi pihak-pihak yang merasa diperlakukan tidak adil oleh aparat hukum dalam mengusutan kasus korupsi, bisa melakukan jalur praperadilan.

"Dengan demikian, prinsip check and balances antara kewenangan negara yang diberikan kepada aparatur penegak hukum akan mencerminkan rasa keadilan serta menjunjung tinggi prinsip dasar hak asasi manusia (HAM)," tandasnya.

Populer

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

Tiket Jakarta Fair Tidak Ramah Kantong Rakyat Berpenghasilan Rendah

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:21

Langgar HAM, Segera Tangkap Taufik Hidayat dan Dihukum Setimpal!

Senin, 22 Juni 2026 | 15:05

UPDATE

KPK Panggil 13 Saksi Kasus Mantan Wamen Imipas Silmy Karim

Rabu, 24 Juni 2026 | 12:22

Gugatan PT KSS, Ahli Nilai Keputusan Kemenhub Timbulkan Konsekuensi Hukum

Rabu, 24 Juni 2026 | 12:21

Mengenal Taufik Hidayat, Lelaki Paling Kejam Abad Ini

Rabu, 24 Juni 2026 | 12:12

Laporan HAM PBB Sebut Israel Sengaja Targetkan Anak-Anak Palestina

Rabu, 24 Juni 2026 | 12:01

Jakarta 499 Tahun: Birokrasi Modern Belum Cukup Tanpa Perspektif HAM.

Rabu, 24 Juni 2026 | 12:00

BKKBN: 8,1 Juta Keluarga di Indonesia Berisiko Stunting

Rabu, 24 Juni 2026 | 11:41

Kisah Mantri Perempuan BRI Tempuh Pegunungan Toraja untuk Layani Nasabah di Wilayah 3T

Rabu, 24 Juni 2026 | 11:29

Konbes–Munas NU Ploso Diwarnai Aksi Intimidasi dan Motif Kepentingan Pribadi

Rabu, 24 Juni 2026 | 11:28

Prabowo Dianugerahi Lencana Emas Adi Bakti Tani-Nelayan Maha Utama

Rabu, 24 Juni 2026 | 11:24

KPK Panggil Mulyono di Kasus Suap Bupati Muara Enim Edison

Rabu, 24 Juni 2026 | 11:18

Selengkapnya