Berita

Gedung Mahkamah Konstitusi (MK)/RMOL

Hukum

Kewenangan Penyidikan Tipikor Kejaksaan Digugat ke MK, Begini Pandangan Praktisi Hukum

JUMAT, 16 JUNI 2023 | 11:26 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Ada kewenangan konstitusi yang dimiliki Kejaksaan Agung untuk melakukan penyelidikan hingga penuntutan kasus tindak pidana korupsi (tipikor). Tugas itu secara tersirat tertuang dalam Pasal 24 ayat (3) UUD 1945.

Demikian pandangan disampaikan praktisi hukum Mohammad Hisyam Rafsanjan merespons adanya gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait kewenangan Kejaksaan menyidik perkara tipikor. Uji materiil tersebut dilayangkan seorang pengacara, M Yasin Djamaludin dengan nomor  28/PUU-XXI/2023.

Hisyam berujar, kewenangan konstitusional kejaksaan dalam proses penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tipikor memang terlihat sumir karena tidak diatur secara eksplisit di dalam UUD 1945.


"Akan tetapi, masuk ke dalam fungsi-fungsi badan kekuasaan kehakiman sebagaimana diatur dalam Pasal 24 ayat (3) UUD 1945," kata Hisyam dalam keterangannya, Jumat (16/6).

Adapun ketentuan kewenangan Kejaksaan dalam proses penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tipikor diatur lebih lanjut di dalam UU Kejaksaan.

Namun demikian, kewenangan mengusut kasus rasuah juga dimiliki Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Polri. Hal tersebut tertuang dalam UU masing-masing institusi.

"Dalam praktik ketatanegaraan, Polri, Kejaksaan, dan KPK mempunyai fungsi supervisi dan/atau koordinasi dalam proses penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terkait proses penegakkan hukum tipikor," jelas Hisyam yang juga anggota Peradi.

Oleh karenanya, ia mengingatkan bahwa proses penegakan hukum tipikor harus tetap mengedepankan prinsip berkeadilan dan kepastian hukum, yang dimandatkan dalam Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.

Sementara bagi pihak-pihak yang merasa diperlakukan tidak adil oleh aparat hukum dalam mengusutan kasus korupsi, bisa melakukan jalur praperadilan.

"Dengan demikian, prinsip check and balances antara kewenangan negara yang diberikan kepada aparatur penegak hukum akan mencerminkan rasa keadilan serta menjunjung tinggi prinsip dasar hak asasi manusia (HAM)," tandasnya.

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

Usai Dimaafkan Jusuf Hamka, KAKI Dorong Polri Buka Kembali Kasus NCD Unibank

Sabtu, 05 September 2026 | 19:53

UPDATE

Tumbuhkan Mimpi Puluhan Anak Nelayan Cilincing Lewat Nobar Film

Senin, 14 September 2026 | 03:18

Sejumlah Alutsista TNI Gercep Sisir Korban KM Virgo Transport 8

Senin, 14 September 2026 | 02:55

Kesehatan di Tepi Republik

Senin, 14 September 2026 | 02:29

Ekonomi Batam Tumbuh 7,28 Persen Bukti Kepercayaan Dunia Usaha Terus Menguat

Senin, 14 September 2026 | 01:54

Terpilih jadi Ketum HPK Kosgoro 1957, Eric Hermawan Langsung Tancap Gas Konsolidasi

Senin, 14 September 2026 | 01:24

Abu Vulkanik Berbahaya bagi Air dan Ikan, Begini Penjelasannya

Senin, 14 September 2026 | 00:55

KDM Dinilai Lebih Utamakan Pencitraan Ketimbang Solusi Defisit APBD Jabar

Senin, 14 September 2026 | 00:33

Menuju HUT ke-81, Panglima TNI Buka Rangkaian 72 Lomba Open Turnamen

Senin, 14 September 2026 | 00:11

SOKSI Siap Tempuh Jalur Hukum Gugat 'Bocor Alus Tempo'

Minggu, 13 September 2026 | 23:48

Asta Cita, Zakat, dan Jalan Baru Mengentaskan Kemiskinan

Minggu, 13 September 2026 | 23:24

Selengkapnya