Berita

Gedung Mahkamah Konstitusi (MK)/RMOL

Hukum

Kewenangan Penyidikan Tipikor Kejaksaan Digugat ke MK, Begini Pandangan Praktisi Hukum

JUMAT, 16 JUNI 2023 | 11:26 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Ada kewenangan konstitusi yang dimiliki Kejaksaan Agung untuk melakukan penyelidikan hingga penuntutan kasus tindak pidana korupsi (tipikor). Tugas itu secara tersirat tertuang dalam Pasal 24 ayat (3) UUD 1945.

Demikian pandangan disampaikan praktisi hukum Mohammad Hisyam Rafsanjan merespons adanya gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait kewenangan Kejaksaan menyidik perkara tipikor. Uji materiil tersebut dilayangkan seorang pengacara, M Yasin Djamaludin dengan nomor  28/PUU-XXI/2023.

Hisyam berujar, kewenangan konstitusional kejaksaan dalam proses penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tipikor memang terlihat sumir karena tidak diatur secara eksplisit di dalam UUD 1945.

"Akan tetapi, masuk ke dalam fungsi-fungsi badan kekuasaan kehakiman sebagaimana diatur dalam Pasal 24 ayat (3) UUD 1945," kata Hisyam dalam keterangannya, Jumat (16/6).

Adapun ketentuan kewenangan Kejaksaan dalam proses penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tipikor diatur lebih lanjut di dalam UU Kejaksaan.

Namun demikian, kewenangan mengusut kasus rasuah juga dimiliki Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Polri. Hal tersebut tertuang dalam UU masing-masing institusi.

"Dalam praktik ketatanegaraan, Polri, Kejaksaan, dan KPK mempunyai fungsi supervisi dan/atau koordinasi dalam proses penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terkait proses penegakkan hukum tipikor," jelas Hisyam yang juga anggota Peradi.

Oleh karenanya, ia mengingatkan bahwa proses penegakan hukum tipikor harus tetap mengedepankan prinsip berkeadilan dan kepastian hukum, yang dimandatkan dalam Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.

Sementara bagi pihak-pihak yang merasa diperlakukan tidak adil oleh aparat hukum dalam mengusutan kasus korupsi, bisa melakukan jalur praperadilan.

"Dengan demikian, prinsip check and balances antara kewenangan negara yang diberikan kepada aparatur penegak hukum akan mencerminkan rasa keadilan serta menjunjung tinggi prinsip dasar hak asasi manusia (HAM)," tandasnya.

Populer

Bangun PIK 2, ASG Setor Pajak 50 Triliun dan Serap 200 Ribu Tenaga Kerja

Senin, 27 Januari 2025 | 02:16

Gara-gara Tertawa di Samping Gus Miftah, KH Usman Ali Kehilangan 40 Job Ceramah

Minggu, 26 Januari 2025 | 10:03

Viral, Kurs Dolar Anjlok ke Rp8.170, Prabowo Effect?

Sabtu, 01 Februari 2025 | 18:05

KPK Akan Digugat Buntut Mandeknya Penanganan Dugaan Korupsi Jampidsus Febrie Adriansyah

Kamis, 23 Januari 2025 | 20:17

Prabowo Harus Ganti Bahlil hingga Satryo Brodjonegoro

Minggu, 26 Januari 2025 | 09:14

Datangi Bareskrim, Petrus Selestinus Minta Kliennya Segera Dibebaskan

Jumat, 24 Januari 2025 | 16:21

Masyarakat Baru Sadar Jokowi Wariskan Kerusakan Bangsa

Senin, 27 Januari 2025 | 14:00

UPDATE

Karyawan Umbar Kesombongan Ejek Pasien BPJS, PT Timah Minta Maaf

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:37

Sugiat Santoso Apresiasi Sikap Tegas Menteri Imipas Pecat Pelaku Pungli WN China

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30

KPK Pastikan Tidak Ada Benturan dengan Kortastipikor Polri dalam Penanganan Korupsi LPEI

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:27

Tabung Gas 3 Kg Langka, DPR Kehilangan Suara?

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:10

Ken Martin Terpilih Jadi Ketum Partai Demokrat, Siap Lawan Trump

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:46

Bukan Main, Indonesia Punya Dua Ibukota Langganan Banjir

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:45

Larangan LPG di Pengecer Kebijakan Sangat Tidak Populis

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:19

Smart City IKN Selesai di Laptop Mulyono

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:59

Salah Memutus Status Lahan Berisiko Besar Buat Rakyat

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:45

Hamas Sebut Rencana Relokasi Trump Absurd dan Tidak Penting

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:26

Selengkapnya