Berita

Gedung Mahkamah Konstitusi (MK)/RMOL

Hukum

Kewenangan Penyidikan Tipikor Kejaksaan Digugat ke MK, Begini Pandangan Praktisi Hukum

JUMAT, 16 JUNI 2023 | 11:26 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Ada kewenangan konstitusi yang dimiliki Kejaksaan Agung untuk melakukan penyelidikan hingga penuntutan kasus tindak pidana korupsi (tipikor). Tugas itu secara tersirat tertuang dalam Pasal 24 ayat (3) UUD 1945.

Demikian pandangan disampaikan praktisi hukum Mohammad Hisyam Rafsanjan merespons adanya gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait kewenangan Kejaksaan menyidik perkara tipikor. Uji materiil tersebut dilayangkan seorang pengacara, M Yasin Djamaludin dengan nomor  28/PUU-XXI/2023.

Hisyam berujar, kewenangan konstitusional kejaksaan dalam proses penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tipikor memang terlihat sumir karena tidak diatur secara eksplisit di dalam UUD 1945.

"Akan tetapi, masuk ke dalam fungsi-fungsi badan kekuasaan kehakiman sebagaimana diatur dalam Pasal 24 ayat (3) UUD 1945," kata Hisyam dalam keterangannya, Jumat (16/6).

Adapun ketentuan kewenangan Kejaksaan dalam proses penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tipikor diatur lebih lanjut di dalam UU Kejaksaan.

Namun demikian, kewenangan mengusut kasus rasuah juga dimiliki Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Polri. Hal tersebut tertuang dalam UU masing-masing institusi.

"Dalam praktik ketatanegaraan, Polri, Kejaksaan, dan KPK mempunyai fungsi supervisi dan/atau koordinasi dalam proses penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terkait proses penegakkan hukum tipikor," jelas Hisyam yang juga anggota Peradi.

Oleh karenanya, ia mengingatkan bahwa proses penegakan hukum tipikor harus tetap mengedepankan prinsip berkeadilan dan kepastian hukum, yang dimandatkan dalam Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.

Sementara bagi pihak-pihak yang merasa diperlakukan tidak adil oleh aparat hukum dalam mengusutan kasus korupsi, bisa melakukan jalur praperadilan.

"Dengan demikian, prinsip check and balances antara kewenangan negara yang diberikan kepada aparatur penegak hukum akan mencerminkan rasa keadilan serta menjunjung tinggi prinsip dasar hak asasi manusia (HAM)," tandasnya.

Populer

Pesawat Nepal Jatuh, Hanya Satu Orang yang Selamat

Rabu, 24 Juli 2024 | 15:16

Walikota Semarang dan 3 Lainnya Dikabarkan Berstatus Tersangka

Rabu, 17 Juli 2024 | 13:43

KPK Juga Tetapkan Suami Walikota Semarang dan Ketua Gapensi Tersangka

Rabu, 17 Juli 2024 | 16:57

Walikota Semarang dan Suami Terlibat 3 Kasus Korupsi

Rabu, 17 Juli 2024 | 17:47

KPK Bakal Audit Semua Rumah Sakit Telusuri Dugaan Fraud BPJS Kesehatan

Rabu, 24 Juli 2024 | 18:51

Kantor Rahim di Depok Ternyata Rumah Tinggal, Begini Kondisinya

Rabu, 17 Juli 2024 | 11:05

Duet Airin-Rano Karno Tak Terbendung di Pilkada Banten

Rabu, 17 Juli 2024 | 13:23

UPDATE

Sabotase Kereta Cepat Jelang Pembukaan Olimpiade Paris, PM Prancis: Ini Dilakukan Terencana

Sabtu, 27 Juli 2024 | 17:47

Banyak Hadiah Menarik Pertamina di Booth dalam Event GIIAS 2024

Sabtu, 27 Juli 2024 | 17:37

Kabar Deklarasi Anies-Zaki, Golkar: Hoax!

Sabtu, 27 Juli 2024 | 17:15

Ekonomi Lesu, Laba Industri China Justru Naik 3,6 Persen

Sabtu, 27 Juli 2024 | 17:07

Putri Suku Oburauw Catar Akpol: Saya Busur Panah untuk Adik-adik

Sabtu, 27 Juli 2024 | 16:58

Kuasa Hukum Dini: Hakim Persidangan Greg Tannur Berat Sebelah

Sabtu, 27 Juli 2024 | 16:35

Dimyati Masih Ngarep Golkar dan PDIP Gabung

Sabtu, 27 Juli 2024 | 16:10

Menyusul TNI, Polri Rotasi 6 Kapolda Jelang Pilkada

Sabtu, 27 Juli 2024 | 15:32

Masih Cair, Peluang Jusuf Hamka di Pilkada Jakarta Masih Terbuka

Sabtu, 27 Juli 2024 | 15:31

4 Pangdam Dirotasi Jelang Pilkada, Ajudan Jokowi jadi Pangdam Brawijaya

Sabtu, 27 Juli 2024 | 15:13

Selengkapnya