Berita

Ilustrasi/Net

Dunia

Lagu "Glory to Hong Kong" Mulai Menghilang dari Aplikasi Streaming Musik

KAMIS, 15 JUNI 2023 | 18:59 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Sebuah lagu populer yang kerap dikaitkan dengan gerakan pro-demokrasi Hong Kong, "Glory to Hong Kong" mulai menghilang dari beberapa situs streaming musik.

Berdasarkan laporan yang dimuat CNN pada Kamis (15/6), lagu Glory to Hong Kong kini tidak lagi tersedia di aplikasi pemutar musik seperti Spotify, Apple Music, YouTube, maupun Google.

Di beberapa negara, seperti Amerika Serikat, Korea Selatan, Australia, bahkan Indonesia, lagu yang diunggah oleh komposer "ThomasDGX & HongKongers", tidak dapat diputar, meskipun judul-judul cover itu masih bisa dilihat di Spotify.


Menurut pernyataan Spotify, pihaknya tidak menghapus lagu tersebut, tetapi lagu itu dihapus sendiri oleh distributornya.

Tindakan itu dilakukan setelah pada 5 Juni lalu, pemerintah Hong Kong menyerukan perintah kepada pengadilan untuk melarang siaran atau distribusi lagu tersebut, yang secara aktif telah diputar dengan keliru di beberapa acara olahraga internasional.

Lagu yang memuat lirik menyerukan perubahan dan pemisahan itu merupakan yel-yel yang digunakan oleh para demonstran saat aksi protes yang pecah di Hong Kong pada 2019 lalu.

Menurut Kepala Eksekutif Hong Kong, John Lee, Glory to Hong Kong tidak sesuai dengan kepentingan nasional, karena liriknya yang dianggap tidak pantas.

"Melodi atau lirik atau kombinasi lagu tersebut akan dilarang untuk menghindari menghasut orang lain untuk melakukan pemisahan diri," ujarnya pada Selasa.

Kini berdasarkan laporan dari  lembaga penyiaran publik RTHK, larangan itu belum sepenuhnya disahkan karena hakim Pengadilan Tinggi masih menunda keputusan untuk melarang lagu itu hingga 21 Juli.

Populer

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Karyawan dan Konsultan Pajak Hasnur Group Dipanggil KPK Terkait Kasus Restitusi Pajak

Kamis, 09 April 2026 | 12:18

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

UPDATE

Serentak di Tiga Lokasi, KPK Periksa Pegawai Kemenag dan Bos Travel

Jumat, 17 April 2026 | 14:16

Waspadai Phishing dan Malware, BNI Tekankan Keamanan BNIdirect

Jumat, 17 April 2026 | 14:15

Bitcoin Stabil di Level 74.900 Dolar AS

Jumat, 17 April 2026 | 14:11

Ekonomi Jatim Tumbuh 5,33 Persen di 2025, Didongkrak Sektor Manufaktur

Jumat, 17 April 2026 | 14:05

KPK Periksa Direktur Kepatuhan Bank Papua dalam Kasus Korupsi Dana Operasional Papua

Jumat, 17 April 2026 | 14:01

Rekrutmen Manajer Kopdes Tak Boleh Ada Titipan

Jumat, 17 April 2026 | 13:50

Kasus Chat Cabul Mahasiswa Merebak di IPB, DPR Minta Kampus Bertindak Tegas

Jumat, 17 April 2026 | 13:41

Penahanan Harga BBM Non-Subsidi Dikhawatirkan Ganggu Kesehatan Fiskal

Jumat, 17 April 2026 | 13:39

PPIH Ujung Tombak Keberhasilan Penyelenggaraan Haji

Jumat, 17 April 2026 | 13:31

KPK Temukan Dapur MBG Tak Layak, Kasus Keracunan Jadi Alarm Serius

Jumat, 17 April 2026 | 13:22

Selengkapnya