Berita

Hakim Konstitusi, Arief Hidayat/Net

Politik

Punya Pendapat Berbeda, Hakim MK Arief Hidayat: Sistem Pileg Terbuka Terbatas Dilaksanakan 2029

KAMIS, 15 JUNI 2023 | 16:28 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Dari 8 Hakim Konstitusi yang menghadiri Sidang Putusan gugatan sistem pemilu hari ini, Kamis (15/6), ada 1 orang hakim yang punya pendapat berbeda atau dissenting opinion.

Adalah Hakim Arief Hidayat yang menyampaikan pendapat berbeda dalam Sidang Pengucapan Putusan Perkara Nomor 114/PUU-XX/2022, di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (15/6).

Menurutnya, Sistem Proporsional Terbuka seharusnya dibatasi pelaksanaannya pada Pileg 2024 saja.


"Dalam rangka menjaga agar tahapan Pemilu tahun 2024 yang sudah dimulai tidak terganggu dan untuk menyiapkan instrumen serta perangkat regulasi yang memadai," ujar Arief.

Ia pun sepakat dengan pertimbangan hukum pemohon perkara uji materiil Sistem Proporsional Terbuka, sehingga pelaksanaannya hanya berlaku pada Pileg 2024.

"Dari keseluruhan uraian pertimbangan hukum di atas, saya berpendapat bahwa permohonan Pemohon beralasan menurut hukum untuk sebagian. Oleh karenanya harus dikabulkan sebagian," sambungnya.

Arief mengurai, alasan Pemohon yang memperkuat tuntutan perubahan Sistem Proporsional Terbuka menjadi Tertutup, dilihat dari perspektif ideologis, filosofis, sosiologis, dan yuridis mengenai sistem demokrasi Indonesia.

"Yakni Demokrasi Pancasila, khususnya sila keempat yang menyatakan 'Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan'," ucap Arief.

Maka dari itu, ia memandang tuntutan kader PDIP, Demas Brian Wicaksana, dan 5 orang koleganya sebagai Pemohon perkara ini, memiliki alasan hukum untuk diterima sebagian.

Sehingga dalam pernyataan pendapatnya yang berbeda, Arief mengusulkan Sistem Proporsional Terbuka cukup digunakan sampai Pileg 2024 saja.

"Maka pelaksanaan Pemilu dengan sistem proporsional terbuka terbatas dilaksanakan pada Pemilu tahun 2029," demikian Arief. 

Populer

Jumlah Personel TNI Tidak Masuk Akal

Sabtu, 30 Mei 2026 | 03:36

Penutupan Alfamart dan Indomaret Jangan Salahkan KDKMP

Kamis, 28 Mei 2026 | 06:00

Raksasa Telekomunikasi Ini Bakal Dibubarkan Danantara

Senin, 25 Mei 2026 | 08:33

PT PMM Keberatan 15 Kontainer Mineral Ekspor Dibongkar Aparat

Minggu, 24 Mei 2026 | 16:43

PT DSI Resmi jadi BUMN dan Siap Buka Rekrutmen

Senin, 25 Mei 2026 | 23:14

Pengacara Blueray Cargo Ragu Amplop Suap Kode 1 Diterima Dirjen Bea Cukai

Selasa, 26 Mei 2026 | 23:19

Blusukan Jokowi Sulit Naikkan Suara PSI, Apalagi Goyang PDIP

Senin, 01 Juni 2026 | 04:00

UPDATE

13 Langkah Komprehensif Kuatkan Rupiah

Rabu, 03 Juni 2026 | 06:11

Dua Guru Magelang Didakwa Korupsi Modus Pungli Peserta PPG

Rabu, 03 Juni 2026 | 06:00

Bukan Dapur Asal Ngebul

Rabu, 03 Juni 2026 | 05:26

Pakai Jaket Gojek Mulyono di Sidang Pledoi, Nadiem Ingin Seret Jokowi?

Rabu, 03 Juni 2026 | 05:18

Putusan MK soal Keterwakilan Kuota Perempuan Berikan Keadilan Gender

Rabu, 03 Juni 2026 | 05:14

Syafrin Liputo Dituntut Bawa Jaksel Lebih Maju, Inklusif, dan Sejahtera

Rabu, 03 Juni 2026 | 05:01

2.081 Polisi Kawal Ketat Piala AFF U-19 2026

Rabu, 03 Juni 2026 | 04:22

Korban Kebakaran Kemayoran

Rabu, 03 Juni 2026 | 04:19

Multipolaritas Harus Jadi Jalan Kerja Sama, Bukan Konfrontasi

Rabu, 03 Juni 2026 | 04:09

KDM Sikat PKL Usai 30 Tahun Berkuasa di Bandung

Rabu, 03 Juni 2026 | 03:45

Selengkapnya