Berita

Hakim Konstitusi, Guntur Hamzah saat membacakan putusan tentang gugatan sistem pemilu terbuka/Repro

Politik

Dalil PDIP Soal Sistem Pileg Dimentahkan MK

KAMIS, 15 JUNI 2023 | 15:11 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Dalil PDI Perjuangan soal pemilihan legislatif (Pileg) selayaknya menggunakan sistem proporsional tertutup dimentahkan Mahkamah Konstitusi (MK), dalam Sidang Putusan Perkara Nomor 114/PUU-XX/2022, di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (15/6).

Hakim Konstitusi, Guntur Hamzah mengatakan, dalil PDIP yang menyatakan sistem proporsional terbuka inkonstitusional tidak dapat diterima.

"Perbedaan pandangan dari Fraksi PDIP dalam keterangan DPR lebih merupakan persoalan internal lembaga DPR, sehingga yang akan Mahkamah pertimbangan adalah keterangan DPR secara kelembagaan," ujar Guntur saat membacakan pertimbangan hakim.


Ia menjelaskan, keterangan DPR sejatinya merupakan keterangan yang diberikan lembaga perwakilan rakyat sebagai satu kesatuan pandangan lembaga.

"Bukan pandangan fraksi," tambahnya menegaskan.

Fraksi PDIP menyampaikan dalil hukum terkait sistem proporsional terbuka melalui Anggota Komisi III DPR RI, Arteria Dahlan, pada 26 Januari 2023.

Menurutnya, penggunaan sistem proporsional terbuka dalam Pileg, yang termuat dalam Pasal 168 ayat (2) UU 7/2017 tentang Pemilu patut diubah, salah satunya karena alasan politik uang makin meningkat.

Karena dalil itu, Arteria memohon kepada MK agar mengubah sistem Pileg dari daftar caleg terbuka menjadi daftar caleg tertutup.

"Fraksi PDIP memohon agar kiranya yang mulia ketua dan majelis hakim konstitusi dapat memutus sebagai berikut, hanya satu permintaan PDIP, yaitu menerima keterangan fraksi PDIP secara keseluruhan," ujar Arteria.

"Fraksi PDIP berpendapat, permohonan para pemohon sangat relevan dan layak diterima, diperiksa, dan diadili oleh yang nulia majelis hakim konstitusi, terlebih mengedepankan aspek kemanfaatan," tambahnya.

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

UPDATE

Kepala Daerah Dipilih DPRD Bikin Lemah Legitimasi Kepemimpinan

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:59

Jalan Terjal Distribusi BBM

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:39

Usulan Tanam Sawit Skala Besar di Papua Abaikan Hak Masyarakat Adat

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:16

Peraih Adhyaksa Award 2025 Didapuk jadi Kajari Tanah Datar

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:55

Pengesahan RUU Pengelolaan Perubahan Iklim Sangat Mendesak

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:36

Konser Jazz Natal Dibatalkan Gegara Pemasangan Nama Trump

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:16

ALFI Sulselbar Protes Penerbitan KBLI 2025 yang Sulitkan Pengusaha JPT

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:58

Pengendali Pertahanan Laut di Tarakan Kini Diemban Peraih Adhi Makayasa

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:32

Teknologi Arsinum BRIN Bantu Kebutuhan Air Bersih Korban Bencana

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:15

35 Kajari Dimutasi, 17 Kajari hanya Pindah Wilayah

Kamis, 25 Desember 2025 | 22:52

Selengkapnya