Berita

Hakim Konstitusi, Guntur Hamzah saat membacakan putusan tentang gugatan sistem pemilu terbuka/Repro

Politik

Dalil PDIP Soal Sistem Pileg Dimentahkan MK

KAMIS, 15 JUNI 2023 | 15:11 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Dalil PDI Perjuangan soal pemilihan legislatif (Pileg) selayaknya menggunakan sistem proporsional tertutup dimentahkan Mahkamah Konstitusi (MK), dalam Sidang Putusan Perkara Nomor 114/PUU-XX/2022, di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (15/6).

Hakim Konstitusi, Guntur Hamzah mengatakan, dalil PDIP yang menyatakan sistem proporsional terbuka inkonstitusional tidak dapat diterima.

"Perbedaan pandangan dari Fraksi PDIP dalam keterangan DPR lebih merupakan persoalan internal lembaga DPR, sehingga yang akan Mahkamah pertimbangan adalah keterangan DPR secara kelembagaan," ujar Guntur saat membacakan pertimbangan hakim.


Ia menjelaskan, keterangan DPR sejatinya merupakan keterangan yang diberikan lembaga perwakilan rakyat sebagai satu kesatuan pandangan lembaga.

"Bukan pandangan fraksi," tambahnya menegaskan.

Fraksi PDIP menyampaikan dalil hukum terkait sistem proporsional terbuka melalui Anggota Komisi III DPR RI, Arteria Dahlan, pada 26 Januari 2023.

Menurutnya, penggunaan sistem proporsional terbuka dalam Pileg, yang termuat dalam Pasal 168 ayat (2) UU 7/2017 tentang Pemilu patut diubah, salah satunya karena alasan politik uang makin meningkat.

Karena dalil itu, Arteria memohon kepada MK agar mengubah sistem Pileg dari daftar caleg terbuka menjadi daftar caleg tertutup.

"Fraksi PDIP memohon agar kiranya yang mulia ketua dan majelis hakim konstitusi dapat memutus sebagai berikut, hanya satu permintaan PDIP, yaitu menerima keterangan fraksi PDIP secara keseluruhan," ujar Arteria.

"Fraksi PDIP berpendapat, permohonan para pemohon sangat relevan dan layak diterima, diperiksa, dan diadili oleh yang nulia majelis hakim konstitusi, terlebih mengedepankan aspek kemanfaatan," tambahnya.

Populer

Bobby dan Raja Juli Paling Bertanggung Jawab terhadap Bencana di Sumut

Senin, 01 Desember 2025 | 02:29

NU dan Muhammadiyah Dikutuk Tambang

Minggu, 30 November 2025 | 02:12

Padang Diterjang Banjir Bandang

Jumat, 28 November 2025 | 00:32

Sergap Kapal Nikel

Kamis, 27 November 2025 | 05:59

Peluncuran Tiga Pusat Studi Baru

Jumat, 28 November 2025 | 02:08

Bersihkan Sisa Bencana

Jumat, 28 November 2025 | 04:14

Evakuasi Banjir Tapsel

Kamis, 27 November 2025 | 03:45

UPDATE

Tragedi Nasional dari Sumatra dan Suara yang Terlambat Kita Dengarkan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:44

Produktivitas Masih di Bawah ASEAN, Pemerintah Susun Langkah Percepatan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:41

Lewat Pantun Cak Imin Serukan Perbaiki Alam Bukan Cari Keributan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:38

Bank Mandiri Sabet 5 Penghargaan BI

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:27

Liga Muslim Dunia Siap Lobi MBS untuk Permudah Pembangunan Kampung Haji Indonesia

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:18

Banjir Rob di Pesisir Jakarta Berangsur Surut

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:13

RI–Timor Leste Sepakat Majukan Koperasi

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:08

Revisi UU Cipta Kerja Mendesak di Tengah Kerusakan Hutan Sumatera

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:57

Bahlil Telusuri Dugaan Keterkaitan Tambang Martabe dengan Banjir Sumut

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:48

BI: Cadangan Devisa RI Rp2.499 Triliun per Akhir November 2025

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:39

Selengkapnya