Berita

Ketua Serikat Pekerja Federasi BUMN Bersatu Arief Poyuono/Net

Politik

Arief Poyuono: Kalau Saya Jadi Presiden, Negara Tidak Akan Bayar Tagihan Jusuf Hamka Rp 800 Miliar

RABU, 14 JUNI 2023 | 19:16 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Presiden Joko Widodo (Jokowi) diminta untuk tidak membayar utang negara sebesar Rp 800 miliar yang ditagih Pengusaha Jalan Tol Jusuf Hamka.

Pasalnya, perusahaan PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP) yang juga milik Jusuf Hamka itu terkait dengan kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

“Kalau saya presiden, ya enggak saya bayar. Ngapain itu kan kasusnya kasus BLBI yang seharusnya kebijakan itu tidak diambil pada waktu itu,” kata Ketua Serikat Pekerja Federasi BUMN Bersatu Arief Poyuono dalam sebuah video yang diterima redaksi, Rabu (14/6).


Poyu, sapaan akrab Arief Poyuono, mengurai alasan kenapa pemerintah tidak perlu membayar utang Rp 800 miliar yang ditagih Jusuf Hamka.

Menurutnya, ketika krisis moneter 1998 banyak bank-bank yang dilikuidasi oleh pemerintah. Termasuk Bank Yakin Makmur (Yama), yang mana CMNP merupakan afiliasi dari bank tersebut pun mendapat dana talangan dari pemerintah melalui dana BLBI untuk mengembalikan dana nasabahnya.

“Istilahnya gini lho ya, saya punya rumah terus ada perempuan dihamili orang pada main ke rumah saya terus saya suruh tanggung jawab ke pemerintah? kan enggak begitu,” kata Poyu.

Lagipula, kata Poyu, bank-bank yang mendapatkan talangan dari pemerintah melalui dana BLBI untuk mengembalikan dana nasabahnya itu pun patut dipertanyakan. Pasalnya, tidak sedikit deposito-deposito palsu di bank-bank yang dilikuidasi oleh negara melalui BLBI.

“Apa benar nilai-nilai deposito yang di bank Yama itu real ada uangnya? Karena pada waktu itu banyak bank-bank yang dibantu oleh BLBI itu melakukan bubble dipompa duitnya seakan-akan duit Bank-nya hilang segini triliun, sehingga pemerintah menghalangi duit nasabah. Padahal banyak juga deposito-deposito palsu di bank-bank yang dilikuidasi,” tuturnya.

Di sisi lain, Poyu juga menilai wajar jika deposito CMNP tak dibayar negara karena pemerintah menganggap deposito CMNP merupakan afiliasi dari Bank Yama, milik putri Presiden Soeharto, Siti Hardijanti Rukmana alias Mbak Tutut. Sehingga, permohonan pengembalian dana ditolak oleh Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN).

“Apalagi Bank Yama itu dulu punya Mbak Tutut yang juga pemilik CMNP. Jadi, jangan dibayar kalau saya presiden, nanti banyak tuntutan yang lain-lain lho pada minta bayar semua loh pemilik-pemilik Bank yang di likuiditas dibantu oleh BLBI,” ujar Poyu.

“Uang saya aja hilang di bank papan sejahtera tahun 98. Udah, jangan dibayar hutangnya!” imbuhnya menegaskan.

Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

Arahan Tugas

Sabtu, 03 Januari 2026 | 11:54

Prabowo Hampir Pasti Pilih AHY, Bukan Gibran

Minggu, 04 Januari 2026 | 06:13

Kubu Jokowi Babak Belur Hadapi Kasus Ijazah

Kamis, 01 Januari 2026 | 03:29

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Penculikan Maduro Libatkan 32 Pesawat Buatan Indonesia

Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15

Mahfud MD: Mas Pandji Tenang, Nanti Saya yang Bela!

Rabu, 07 Januari 2026 | 05:55

UPDATE

AS Gempur ISIS di Suriah

Minggu, 11 Januari 2026 | 18:14

Aksi Kemanusiaan PDIP di Sumatera Turunkan Tim Kesehatan Hingga Ambulans

Minggu, 11 Januari 2026 | 18:10

Statistik Kebahagiaan di Jiwa yang Rapuh

Minggu, 11 Januari 2026 | 17:52

AS Perintahkan Warganya Segera Tinggalkan Venezuela

Minggu, 11 Januari 2026 | 17:01

Iran Ancam Balas Serangan AS di Tengah Gelombang Protes

Minggu, 11 Januari 2026 | 16:37

Turki Siap Dukung Proyek 3 Juta Rumah dan Pengembangan IKN

Minggu, 11 Januari 2026 | 15:53

Rakernas PDIP Harus Berhitung Ancaman Baru di Jawa Tengah

Minggu, 11 Januari 2026 | 15:22

Rossan Roeslani dan Ferry Juliantono Terpilih Jadi Pimpinan MES

Minggu, 11 Januari 2026 | 15:15

Pertamina Pasok BBM dan LPG Gratis untuk Bantu Korban Banjir Sumatera

Minggu, 11 Januari 2026 | 14:50

Pesan Megawati untuk Gen Z Tekankan Jaga Alam

Minggu, 11 Januari 2026 | 14:39

Selengkapnya