Berita

Ketua Serikat Pekerja Federasi BUMN Bersatu Arief Poyuono/Net

Politik

Arief Poyuono: Kalau Saya Jadi Presiden, Negara Tidak Akan Bayar Tagihan Jusuf Hamka Rp 800 Miliar

RABU, 14 JUNI 2023 | 19:16 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Presiden Joko Widodo (Jokowi) diminta untuk tidak membayar utang negara sebesar Rp 800 miliar yang ditagih Pengusaha Jalan Tol Jusuf Hamka.

Pasalnya, perusahaan PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP) yang juga milik Jusuf Hamka itu terkait dengan kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

“Kalau saya presiden, ya enggak saya bayar. Ngapain itu kan kasusnya kasus BLBI yang seharusnya kebijakan itu tidak diambil pada waktu itu,” kata Ketua Serikat Pekerja Federasi BUMN Bersatu Arief Poyuono dalam sebuah video yang diterima redaksi, Rabu (14/6).


Poyu, sapaan akrab Arief Poyuono, mengurai alasan kenapa pemerintah tidak perlu membayar utang Rp 800 miliar yang ditagih Jusuf Hamka.

Menurutnya, ketika krisis moneter 1998 banyak bank-bank yang dilikuidasi oleh pemerintah. Termasuk Bank Yakin Makmur (Yama), yang mana CMNP merupakan afiliasi dari bank tersebut pun mendapat dana talangan dari pemerintah melalui dana BLBI untuk mengembalikan dana nasabahnya.

“Istilahnya gini lho ya, saya punya rumah terus ada perempuan dihamili orang pada main ke rumah saya terus saya suruh tanggung jawab ke pemerintah? kan enggak begitu,” kata Poyu.

Lagipula, kata Poyu, bank-bank yang mendapatkan talangan dari pemerintah melalui dana BLBI untuk mengembalikan dana nasabahnya itu pun patut dipertanyakan. Pasalnya, tidak sedikit deposito-deposito palsu di bank-bank yang dilikuidasi oleh negara melalui BLBI.

“Apa benar nilai-nilai deposito yang di bank Yama itu real ada uangnya? Karena pada waktu itu banyak bank-bank yang dibantu oleh BLBI itu melakukan bubble dipompa duitnya seakan-akan duit Bank-nya hilang segini triliun, sehingga pemerintah menghalangi duit nasabah. Padahal banyak juga deposito-deposito palsu di bank-bank yang dilikuidasi,” tuturnya.

Di sisi lain, Poyu juga menilai wajar jika deposito CMNP tak dibayar negara karena pemerintah menganggap deposito CMNP merupakan afiliasi dari Bank Yama, milik putri Presiden Soeharto, Siti Hardijanti Rukmana alias Mbak Tutut. Sehingga, permohonan pengembalian dana ditolak oleh Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN).

“Apalagi Bank Yama itu dulu punya Mbak Tutut yang juga pemilik CMNP. Jadi, jangan dibayar kalau saya presiden, nanti banyak tuntutan yang lain-lain lho pada minta bayar semua loh pemilik-pemilik Bank yang di likuiditas dibantu oleh BLBI,” ujar Poyu.

“Uang saya aja hilang di bank papan sejahtera tahun 98. Udah, jangan dibayar hutangnya!” imbuhnya menegaskan.

Populer

Bobby dan Raja Juli Paling Bertanggung Jawab terhadap Bencana di Sumut

Senin, 01 Desember 2025 | 02:29

NU dan Muhammadiyah Dikutuk Tambang

Minggu, 30 November 2025 | 02:12

Padang Diterjang Banjir Bandang

Jumat, 28 November 2025 | 00:32

Sergap Kapal Nikel

Kamis, 27 November 2025 | 05:59

Peluncuran Tiga Pusat Studi Baru

Jumat, 28 November 2025 | 02:08

Bersihkan Sisa Bencana

Jumat, 28 November 2025 | 04:14

Evakuasi Banjir Tapsel

Kamis, 27 November 2025 | 03:45

UPDATE

Tragedi Nasional dari Sumatra dan Suara yang Terlambat Kita Dengarkan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:44

Produktivitas Masih di Bawah ASEAN, Pemerintah Susun Langkah Percepatan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:41

Lewat Pantun Cak Imin Serukan Perbaiki Alam Bukan Cari Keributan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:38

Bank Mandiri Sabet 5 Penghargaan BI

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:27

Liga Muslim Dunia Siap Lobi MBS untuk Permudah Pembangunan Kampung Haji Indonesia

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:18

Banjir Rob di Pesisir Jakarta Berangsur Surut

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:13

RI–Timor Leste Sepakat Majukan Koperasi

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:08

Revisi UU Cipta Kerja Mendesak di Tengah Kerusakan Hutan Sumatera

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:57

Bahlil Telusuri Dugaan Keterkaitan Tambang Martabe dengan Banjir Sumut

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:48

BI: Cadangan Devisa RI Rp2.499 Triliun per Akhir November 2025

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:39

Selengkapnya