Berita

Presiden Suriah, Bashar al-Assad/Net

Dunia

Belanda dan Kanada Seret Suriah ke Mahkamah Internasional

SELASA, 13 JUNI 2023 | 12:45 WIB | LAPORAN: HANI FATUNNISA

Kasus penyiksaan, perlakuan kejam, hingga penggunaan senjata kimia oleh Suriah, telah dilaporkan Belanda dan Kanada kepada International Court of Justice (ICJ) atau biasa dikenal sebagai Mahkamah Internasional.

ICJ yang berbasis di Den Haag pada Senin (12/6), mengkonfirmasi surat tuntutan yang diajukan Belanda dan Kanada untuk menyeret pemerintah Suriah, Bashar al-Assad  ke jalur hukum.

"Kanada dan Belanda mengajukan permohonan bersama untuk membawa Suriah diadili hadapan ICJ," ungkap laporan tersebut, seperti dimuat AFP.


Sementara itu, Menteri Luar Negeri Belanda Wopke Hoekstra mengatakan pelaporan kasus Suriah bertujuan untuk mengadili para pelaku yang terlibat dalam kejahatan perang.

"Membawa kasus ini ke hadapan ICJ adalah langkah besar selanjutnya dalam perjalanan panjang menuju tujuan itu," kata Hoekstra.

Berdasarkan surat tuntutan yang diajukan Belanda dan Kanada di ICJ, disebut bahwa Suriah telah melakukan pelanggaran hukum internasional yang tak terhitung jumlahnya selama lebih dari satu dekade.

Pelanggaran itu mencakup; kekejaman terhadap tahanan, kondisi tidak manusiawi di tempat penahanan, penghilangan paksa, penggunaan kekerasan berbasis seksual dan gender, dan kekerasan terhadap anak-anak.

Tidak sampai di situ, Kanada dan Belanda juga melaporkan bahwa Suriah sengaja menggunakan senjata kimia untuk mengintimidasi dan menghukum penduduk sipil.

Kejahatan itu telah mengakibatkan kematian massal, cedera, penderitaan fisik serta mental yang parah.

Suriah telah berulang kali membantah penggunaan senjata kimia. Tetapi pengawas senjata kimia dunia telah menemukan bahwa militer Damaskus berulang kali menggunakannya untuk melawan rakyatnya sendiri.

Di akhir surat, Kanada dan Belanda meminta ICJ mencegah Suriah melakukan penyiksaan dan perlakuan kejam di luar hukum lainnya yang tidak manusiawi dan merendahkan martabat.

Suriah juga didesak untuk menghentikan penahanan sewenang-wenang dan membebaskan warga tidak bersalah yang ditahan tanpa kasus hukum yang jelas.

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

Camat hingga Dirut PDAM Kota Madiun Digarap KPK

Kamis, 16 April 2026 | 13:50

UPDATE

Trump Singkirkan Opsi Senjata Nuklir di Perang Iran

Jumat, 24 April 2026 | 16:14

Pengamat Bongkar Motif Ekonomi di Balik Serangan Trump ke Iran

Jumat, 24 April 2026 | 15:44

BPKH Pastikan Nilai Manfaat Dana Haji Kembali ke Jemaah

Jumat, 24 April 2026 | 15:38

40 Kloter Berangkat di Hari Keempat Operasional Haji, Satu Jemaah Wafat

Jumat, 24 April 2026 | 15:31

AHY Pastikan Sekolah Rakyat hingga Tol Jogja-Solo Berjalan Optimal

Jumat, 24 April 2026 | 15:24

Bahlil Harusnya Malu, Tugas Menteri ESDM Dikerjakan Presiden

Jumat, 24 April 2026 | 15:13

Iran Bebaskan Tarif Hormuz untuk Rusia dan Sejumlah Negara

Jumat, 24 April 2026 | 14:46

KPK Periksa Saksi Terkait Rp8,4 Miliar yang Disebut Khalid Basalamah

Jumat, 24 April 2026 | 14:43

Anak Buah Zulhas Sangkal KPK: Jabatan Ketum Tak Bisa Diintervensi

Jumat, 24 April 2026 | 14:17

Dorong Kartini Melek Digital, bank bjb Genjot UMKM Naik Kelas

Jumat, 24 April 2026 | 14:16

Selengkapnya