Berita

Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan, memberikan keterangan terkait TPPO/Ist

Presisi

Satgas TPPO Selamatkan 824 Calon Pekerja Migran yang Hendak Dikirim ke Luar Negeri

SENIN, 12 JUNI 2023 | 20:59 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Satgas Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Polri menggagalkan pengiriman 824 orang Calon Pekerja Migran Ilegal (CPMI) ke luar negeri. Itu merupakan hasil tindak lanjut usai Satgas TPPO menerima 190 laporan polisi terkait kasus perdagangan orang.

"Penanganan TPPO Satker Bareskrim Polri dan Polda jajaran periode 5 sampai 11 Juni 2023 antara lain berdasarkan jumlah laporan polisi sebanyak 190 laporan," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan, kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (12/6) .

"Kemudian untuk berdasarkan jumlah TPPO sebanyak 824 orang. Terdiri dari perempuan dewasa 370 korban, anak perempuan 42 korban, laki-laki dewasa 389 korban, anak laki-laki 23 korban," tambahnya.


Dari kasus ini, polisi telah menetapkan 212 orang sebagai tersangka.

Ramadhan juga menjabarkan bahwa 190 laporan tersebut merupakan gabungan dari Polda-Polda di daerah

Sebanyak 15 LP diterima Satgas TPPO Bareskrim dan Polda Kalimantan Utara, 7 LP dari Polda Sumatera Utara, 4 LP dari Polda Sumatera Barat, 4 LP dari Polda Riau, 5 LP dari Polda Kepulauan Riau, 3 LP dari Polda Sumatera Selatan, 3 LP dari Polda Jambi, 5 LP dari Polda Bengkulu, 1 LP dari Polda Lampung.

Kemudian 5 LP dari Polda Banten, 4 LP dari Polda Metro Jaya, 36 LP dari Polda Jawa Barat, 25 LP dari Polda Jawa Tengah, 4 LP dari Polda Jawa Timur, 4 LP dari Polda Bali, 4 LP di Polda Nusa Tenggara Barat, 5 LP dari Polda Nusa Tenggara Timur, 26 LP dari Polda Kalimantan Barat, 25 LP dari Polda Kalimantan Timur, 2 LP dari Polda Sulawesi Selatan, dan 1 LP dari Polda Sulawesi Utara, Polda Sulawesi Tengah, dan Polda Papua.

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

UPDATE

Terbuka Peluang Duetkan Pramono-AHY di 2029

Jumat, 11 September 2026 | 06:21

Komnas Palestina Salurkan 300.000 Liter Air Bersih ke Gaza

Jumat, 11 September 2026 | 06:08

Buku 'Islam Ala Prabowo' Bukan Produk MUI

Jumat, 11 September 2026 | 05:31

Tak Ada Alasan MK Menolak Gugatan Denny Indrayana Cs

Jumat, 11 September 2026 | 05:14

Kemenhaj Tutup Celah Jual Beli Antrean Haji Khusus

Jumat, 11 September 2026 | 05:04

Tiket Termurah Persija vs Persib Rp150 Ribu, Termahal Rp1,5 Juta

Jumat, 11 September 2026 | 04:24

Pansus Papua DPD RI Harus Bongkar Akar Konflik

Jumat, 11 September 2026 | 04:00

Perampasan Aset: Keharusan Hukum vs Kecemasan Publik

Jumat, 11 September 2026 | 03:39

Kudu Yakin Persib Libas Persija 2-0

Jumat, 11 September 2026 | 03:18

Terima Aspirasi Buruh

Jumat, 11 September 2026 | 03:00

Selengkapnya