Berita

Wakapolda Jawa Tengah, Brigjen Abiyoso Seno Aji/Ist

Presisi

Bongkar Kasus TPPO, Polda Jateng Tetapkan 33 Tersangka

SENIN, 12 JUNI 2023 | 20:05 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Ditreskrimum Polda Jateng beserta Polres jajaran berhasil mengungkap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Sebanyak 33 tersangka ditetapkan dalam kasus ini.

Pengungkapan kasus tersebut dilakukan selama sepekan dari 26 peristiwa di wilayah Jawa Tengah. Antara lain di Magelang, Demak, Jepara, Brebes, Kabupaten Semarang, Pemalang, Batang, Pati, Kebumen, Banyumas, Tegal dan Kabupaten Banjarnegara, termasuk dari Ditreskrimum Polda Jateng.

Wakapolda Jawa Tengah, Brigjen Abiyoso Seno Aji mengatakan, pengungkapan kasus ini sesuai arahan dari Presiden Joko Widodo dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk memberantas tuntas dan menindak tegas pihak-pihak yang terlibat dalam TPPO.

Dalam pengungkapan kasus di Jateng ini, sebanyak 33 tersangka berhasil ditangkap. Terdiri dari 10 orang di dalam perusahaan dan 23 lainnya adalah perorangan.

"Dari peristiwa ini, korbannya sekitar 1.305 orang. Terdiri dari yang sudah diberangkatkan sebanyak 1.137 dan yang belum 168 orang," ungkap Wakapolda Jateng, dikutip Kantor Berita RMOLJateng, Senin (12/6).

Brigjen Abi menuturkan, untuk motif para tersangka bisa dikatakan sama, yakni untuk mencari keuntungan dengan mengirim masyarakat ke luar negeri.

"Awalnya para korban dijanjikan dan diberikan pekerjaan di luar negeri menjadi ABK, karyawan di perusahaan, asisten rumah tangga. Sesampainya disana, para korban tidak mendapat pekerjaan yang sesuai dijanjikan oleh para tersangka," bebernya.

Selain itu, banyak ketidaksesuain visa dan paspor yang didapat para korban.

“Visa korban rata-rata adalah untuk wisata bukan untuk bekerja di luar negeri. Bahkan, di wilayah Pati ada visa dan paspor yang sengaja dipalsukan," tutur Abi.

Untuk itu, pihaknya mengimbau kepada masyarakat jangan terlalu mudah tergiur untuk bekerja di luar negeri dengan gaji yang besar.

Ia menyebut konsultasi dengan Dinas Ketenagakerjaan setempat bisa dilakukan agar terhindar dari modus penipuan oknum yang tidak bertanggung jawab.

"Selektif dalam memilih badan atau perusahaan yang resmi. Perlu diketahui masyarakat, LPK hanya kompetensi pekerja dan tidak boleh menarik sejumlah uang untuk proses pemberangkatan pekerja," terangnya.

"Terakhir, meski sudah terungkap banyak kasus ini, Satgas TPPO dan stakeholder terkait tetap akan bekerja dan melakukan pengecekan kepada perusahaan-perusahaan jasa tersebut. Sekali lagi, saya harap masyarakat lebih berhati-hati," tegas Abi.

Atas kasus tersebut, para tersangka disangkakan Pasal 81 jo Pasal 69, Pasal 83, Pasal 84, Pasal 86 UU RI No 21 Tahun 2017 ancaman pidana maksimal 15 Tahun penjara dan Pasal 2 dan atau Pasal 4 UU RI No 21 Tahun 2007 tentang perdagangan orang dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 Tahun.

Populer

Permainan Jokowi Terbaca Prabowo dan Megawati

Selasa, 25 Februari 2025 | 18:01

Fenomena Seragam Militer di Ormas

Minggu, 16 Februari 2025 | 04:50

Mengapa KPK Keukeuh Tidak Mau Usut Dugaan Korupsi Keluarga Jokowi?

Selasa, 25 Februari 2025 | 08:02

PT Lumbung Kencana Sakti Diduga Tunggangi Demo Warga Kapuk Muara

Selasa, 18 Februari 2025 | 03:39

Pengiriman 13 Tabung Raksasa dari Semarang ke Banjarnegara Bikin Heboh Pengendara

Senin, 17 Februari 2025 | 06:32

Dugaan Tunggangi Aksi Warga Kapuk Muara, Mabes Polri Diminta Periksa PT Lumbung Kencana Sakti

Selasa, 18 Februari 2025 | 17:59

Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana Tak Patuhi Instruksi Megawati

Sabtu, 22 Februari 2025 | 03:26

UPDATE

Irwasum Polri Pimpin Panen Jagung Serentak di Madiun

Rabu, 26 Februari 2025 | 19:40

Alex Indra Minta Pemerintah Jamin Stabilitas Harga Pangan di Ramadan dan Lebaran

Rabu, 26 Februari 2025 | 19:37

Pemerintah dan Pertamina Jamin Stok Elpiji Aman Jelang Lebaran

Rabu, 26 Februari 2025 | 19:34

Cak Imin Ceramahi Mendes Yandri: Hati-Hati jadi Pejabat

Rabu, 26 Februari 2025 | 19:24

Kelompok Ini Berhak Dapat Layanan Transportasi Gratis di Jakarta

Rabu, 26 Februari 2025 | 19:23

Satgas Damai Cartenz Buru Enam Napi Lapas Wamena yang Kabur

Rabu, 26 Februari 2025 | 19:08

Cagub Papua Mathius Fakhiri: Keadilan Akhirnya Datang Juga

Rabu, 26 Februari 2025 | 19:07

PKS Siapkan Berbagai Program Sosial Selama Ramadan

Rabu, 26 Februari 2025 | 18:47

KWI Anugerahi Penghargaan Tujuh Organisasi Lintas Iman

Rabu, 26 Februari 2025 | 18:45

DPR Ditagih Selesaikan RUU Pemilu

Rabu, 26 Februari 2025 | 18:45

Selengkapnya