Berita

Wakapolda Jawa Tengah, Brigjen Abiyoso Seno Aji/Ist

Presisi

Bongkar Kasus TPPO, Polda Jateng Tetapkan 33 Tersangka

SENIN, 12 JUNI 2023 | 20:05 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Ditreskrimum Polda Jateng beserta Polres jajaran berhasil mengungkap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Sebanyak 33 tersangka ditetapkan dalam kasus ini.

Pengungkapan kasus tersebut dilakukan selama sepekan dari 26 peristiwa di wilayah Jawa Tengah. Antara lain di Magelang, Demak, Jepara, Brebes, Kabupaten Semarang, Pemalang, Batang, Pati, Kebumen, Banyumas, Tegal dan Kabupaten Banjarnegara, termasuk dari Ditreskrimum Polda Jateng.

Wakapolda Jawa Tengah, Brigjen Abiyoso Seno Aji mengatakan, pengungkapan kasus ini sesuai arahan dari Presiden Joko Widodo dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk memberantas tuntas dan menindak tegas pihak-pihak yang terlibat dalam TPPO.


Dalam pengungkapan kasus di Jateng ini, sebanyak 33 tersangka berhasil ditangkap. Terdiri dari 10 orang di dalam perusahaan dan 23 lainnya adalah perorangan.

"Dari peristiwa ini, korbannya sekitar 1.305 orang. Terdiri dari yang sudah diberangkatkan sebanyak 1.137 dan yang belum 168 orang," ungkap Wakapolda Jateng, dikutip Kantor Berita RMOLJateng, Senin (12/6).

Brigjen Abi menuturkan, untuk motif para tersangka bisa dikatakan sama, yakni untuk mencari keuntungan dengan mengirim masyarakat ke luar negeri.

"Awalnya para korban dijanjikan dan diberikan pekerjaan di luar negeri menjadi ABK, karyawan di perusahaan, asisten rumah tangga. Sesampainya disana, para korban tidak mendapat pekerjaan yang sesuai dijanjikan oleh para tersangka," bebernya.

Selain itu, banyak ketidaksesuain visa dan paspor yang didapat para korban.

“Visa korban rata-rata adalah untuk wisata bukan untuk bekerja di luar negeri. Bahkan, di wilayah Pati ada visa dan paspor yang sengaja dipalsukan," tutur Abi.

Untuk itu, pihaknya mengimbau kepada masyarakat jangan terlalu mudah tergiur untuk bekerja di luar negeri dengan gaji yang besar.

Ia menyebut konsultasi dengan Dinas Ketenagakerjaan setempat bisa dilakukan agar terhindar dari modus penipuan oknum yang tidak bertanggung jawab.

"Selektif dalam memilih badan atau perusahaan yang resmi. Perlu diketahui masyarakat, LPK hanya kompetensi pekerja dan tidak boleh menarik sejumlah uang untuk proses pemberangkatan pekerja," terangnya.

"Terakhir, meski sudah terungkap banyak kasus ini, Satgas TPPO dan stakeholder terkait tetap akan bekerja dan melakukan pengecekan kepada perusahaan-perusahaan jasa tersebut. Sekali lagi, saya harap masyarakat lebih berhati-hati," tegas Abi.

Atas kasus tersebut, para tersangka disangkakan Pasal 81 jo Pasal 69, Pasal 83, Pasal 84, Pasal 86 UU RI No 21 Tahun 2017 ancaman pidana maksimal 15 Tahun penjara dan Pasal 2 dan atau Pasal 4 UU RI No 21 Tahun 2007 tentang perdagangan orang dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 Tahun.

Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

Kerumunan Massa saat Jokowi ke NTT Direkayasa

Senin, 03 Agustus 2026 | 13:39

Wewenang Ditjen Bea Cukai Sudah Melampaui Namanya

Minggu, 02 Agustus 2026 | 02:12

UPDATE

Seriuskah Kemdiktisaintek Menjaga Mutu Pendidikan Tinggi

Selasa, 11 Agustus 2026 | 00:22

Anggota Dewan Etik Golkar Diduga Terlibat Dugaan Penipuan Miliaran

Selasa, 11 Agustus 2026 | 00:11

Membangun Kemandirian Energi Desa Melalui Penguatan Kapasitas Local Hero

Selasa, 11 Agustus 2026 | 00:05

Pertamina Perkuat Kemitraan Strategis Lewat SRM Summit 2026

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:31

Kerja Sama KSPSI-UT Perluas Kesempatan Pekerja Raih Pendidikan Tinggi

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:17

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

PTPN IV PalmCo Fasilitasi APRC 2026, Perputaran Ekonomi Masyarakat Meningkat

Senin, 10 Agustus 2026 | 22:58

Isu Wamenhan Baru Jangan Terjebak Kepentingan Bisnis dan Korporasi

Senin, 10 Agustus 2026 | 22:55

Paroki Kraksaan Menanti Kejelasan

Senin, 10 Agustus 2026 | 22:32

Pramono-Erick Thohir Godok Persiapan FIFA ASEAN Cup di Jakarta

Senin, 10 Agustus 2026 | 22:24

Selengkapnya