Berita

Wakapolda Jawa Tengah, Brigjen Abiyoso Seno Aji/Ist

Presisi

Bongkar Kasus TPPO, Polda Jateng Tetapkan 33 Tersangka

SENIN, 12 JUNI 2023 | 20:05 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Ditreskrimum Polda Jateng beserta Polres jajaran berhasil mengungkap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Sebanyak 33 tersangka ditetapkan dalam kasus ini.

Pengungkapan kasus tersebut dilakukan selama sepekan dari 26 peristiwa di wilayah Jawa Tengah. Antara lain di Magelang, Demak, Jepara, Brebes, Kabupaten Semarang, Pemalang, Batang, Pati, Kebumen, Banyumas, Tegal dan Kabupaten Banjarnegara, termasuk dari Ditreskrimum Polda Jateng.

Wakapolda Jawa Tengah, Brigjen Abiyoso Seno Aji mengatakan, pengungkapan kasus ini sesuai arahan dari Presiden Joko Widodo dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk memberantas tuntas dan menindak tegas pihak-pihak yang terlibat dalam TPPO.


Dalam pengungkapan kasus di Jateng ini, sebanyak 33 tersangka berhasil ditangkap. Terdiri dari 10 orang di dalam perusahaan dan 23 lainnya adalah perorangan.

"Dari peristiwa ini, korbannya sekitar 1.305 orang. Terdiri dari yang sudah diberangkatkan sebanyak 1.137 dan yang belum 168 orang," ungkap Wakapolda Jateng, dikutip Kantor Berita RMOLJateng, Senin (12/6).

Brigjen Abi menuturkan, untuk motif para tersangka bisa dikatakan sama, yakni untuk mencari keuntungan dengan mengirim masyarakat ke luar negeri.

"Awalnya para korban dijanjikan dan diberikan pekerjaan di luar negeri menjadi ABK, karyawan di perusahaan, asisten rumah tangga. Sesampainya disana, para korban tidak mendapat pekerjaan yang sesuai dijanjikan oleh para tersangka," bebernya.

Selain itu, banyak ketidaksesuain visa dan paspor yang didapat para korban.

“Visa korban rata-rata adalah untuk wisata bukan untuk bekerja di luar negeri. Bahkan, di wilayah Pati ada visa dan paspor yang sengaja dipalsukan," tutur Abi.

Untuk itu, pihaknya mengimbau kepada masyarakat jangan terlalu mudah tergiur untuk bekerja di luar negeri dengan gaji yang besar.

Ia menyebut konsultasi dengan Dinas Ketenagakerjaan setempat bisa dilakukan agar terhindar dari modus penipuan oknum yang tidak bertanggung jawab.

"Selektif dalam memilih badan atau perusahaan yang resmi. Perlu diketahui masyarakat, LPK hanya kompetensi pekerja dan tidak boleh menarik sejumlah uang untuk proses pemberangkatan pekerja," terangnya.

"Terakhir, meski sudah terungkap banyak kasus ini, Satgas TPPO dan stakeholder terkait tetap akan bekerja dan melakukan pengecekan kepada perusahaan-perusahaan jasa tersebut. Sekali lagi, saya harap masyarakat lebih berhati-hati," tegas Abi.

Atas kasus tersebut, para tersangka disangkakan Pasal 81 jo Pasal 69, Pasal 83, Pasal 84, Pasal 86 UU RI No 21 Tahun 2017 ancaman pidana maksimal 15 Tahun penjara dan Pasal 2 dan atau Pasal 4 UU RI No 21 Tahun 2007 tentang perdagangan orang dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 Tahun.

Populer

Jumlah Personel TNI Tidak Masuk Akal

Sabtu, 30 Mei 2026 | 03:36

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

UPDATE

DPR Minta Pengusaha Klub Malam Jangan Beri Ruang Peredaran Narkoba

Selasa, 09 Juni 2026 | 02:09

Telkom Bersama KIP Dukung Literasi Keterbukaan Informasi Publik

Selasa, 09 Juni 2026 | 01:45

Buku ‘Presiden Solusi’ Ulas Rekam Jejak Transformasi Prabowo

Selasa, 09 Juni 2026 | 01:20

Ratifikasi ILO C188 Jangan Ulangi Kesalahan Implementasi MLC 2006

Selasa, 09 Juni 2026 | 01:01

Miris! Purbaya Belum Siapkan Insentif buat Pedagang Tahu Tempe

Selasa, 09 Juni 2026 | 00:42

Keanu Bantah Terima Duit Penipuan Jemaah Umrah Hanania

Selasa, 09 Juni 2026 | 00:16

Ketum PPP Mardiono Dilaporkan ke Polisi, Dugaan Pemalsuan Dokumen

Selasa, 09 Juni 2026 | 00:12

iPhone Raffi Ahmad Dikirim dari AS Tanpa Disebut dalam Dokumen

Selasa, 09 Juni 2026 | 00:01

Bupati Muara Enim Dkk Langsung Digiring ke KPK Usai Terjaring OTT

Senin, 08 Juni 2026 | 23:45

Segel Gerai Tiffany & Co Dibuka Usai Sepakat Bayar Denda Rp97,49 M

Senin, 08 Juni 2026 | 23:16

Selengkapnya