Berita

Wakapolda Jawa Tengah, Brigjen Abiyoso Seno Aji/Ist

Presisi

Bongkar Kasus TPPO, Polda Jateng Tetapkan 33 Tersangka

SENIN, 12 JUNI 2023 | 20:05 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Ditreskrimum Polda Jateng beserta Polres jajaran berhasil mengungkap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Sebanyak 33 tersangka ditetapkan dalam kasus ini.

Pengungkapan kasus tersebut dilakukan selama sepekan dari 26 peristiwa di wilayah Jawa Tengah. Antara lain di Magelang, Demak, Jepara, Brebes, Kabupaten Semarang, Pemalang, Batang, Pati, Kebumen, Banyumas, Tegal dan Kabupaten Banjarnegara, termasuk dari Ditreskrimum Polda Jateng.

Wakapolda Jawa Tengah, Brigjen Abiyoso Seno Aji mengatakan, pengungkapan kasus ini sesuai arahan dari Presiden Joko Widodo dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk memberantas tuntas dan menindak tegas pihak-pihak yang terlibat dalam TPPO.


Dalam pengungkapan kasus di Jateng ini, sebanyak 33 tersangka berhasil ditangkap. Terdiri dari 10 orang di dalam perusahaan dan 23 lainnya adalah perorangan.

"Dari peristiwa ini, korbannya sekitar 1.305 orang. Terdiri dari yang sudah diberangkatkan sebanyak 1.137 dan yang belum 168 orang," ungkap Wakapolda Jateng, dikutip Kantor Berita RMOLJateng, Senin (12/6).

Brigjen Abi menuturkan, untuk motif para tersangka bisa dikatakan sama, yakni untuk mencari keuntungan dengan mengirim masyarakat ke luar negeri.

"Awalnya para korban dijanjikan dan diberikan pekerjaan di luar negeri menjadi ABK, karyawan di perusahaan, asisten rumah tangga. Sesampainya disana, para korban tidak mendapat pekerjaan yang sesuai dijanjikan oleh para tersangka," bebernya.

Selain itu, banyak ketidaksesuain visa dan paspor yang didapat para korban.

“Visa korban rata-rata adalah untuk wisata bukan untuk bekerja di luar negeri. Bahkan, di wilayah Pati ada visa dan paspor yang sengaja dipalsukan," tutur Abi.

Untuk itu, pihaknya mengimbau kepada masyarakat jangan terlalu mudah tergiur untuk bekerja di luar negeri dengan gaji yang besar.

Ia menyebut konsultasi dengan Dinas Ketenagakerjaan setempat bisa dilakukan agar terhindar dari modus penipuan oknum yang tidak bertanggung jawab.

"Selektif dalam memilih badan atau perusahaan yang resmi. Perlu diketahui masyarakat, LPK hanya kompetensi pekerja dan tidak boleh menarik sejumlah uang untuk proses pemberangkatan pekerja," terangnya.

"Terakhir, meski sudah terungkap banyak kasus ini, Satgas TPPO dan stakeholder terkait tetap akan bekerja dan melakukan pengecekan kepada perusahaan-perusahaan jasa tersebut. Sekali lagi, saya harap masyarakat lebih berhati-hati," tegas Abi.

Atas kasus tersebut, para tersangka disangkakan Pasal 81 jo Pasal 69, Pasal 83, Pasal 84, Pasal 86 UU RI No 21 Tahun 2017 ancaman pidana maksimal 15 Tahun penjara dan Pasal 2 dan atau Pasal 4 UU RI No 21 Tahun 2007 tentang perdagangan orang dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 Tahun.

Populer

Dosen Unikama Kecewa, Lima Bulan Kampus Dikuasai Kelompok Tak Dikenal

Jumat, 30 Januari 2026 | 02:25

Enam Pengusaha Muda Berebut Kursi Ketum HIPMI, Siapa Saja?

Kamis, 22 Januari 2026 | 13:37

Rakyat Lampung Syukuran HGU Sugar Group Companies Diduga Korupsi Rp14,5 Triliun Dicabut

Kamis, 22 Januari 2026 | 18:16

Kasus Hogi Minaya Dihentikan, Komisi Hukum DPR: Tak Penuhi Unsur Pidana

Rabu, 28 Januari 2026 | 17:07

Hologram di Ijazah UGM Jadi Kuncian Mati, Jokowi Nyerah Saja!

Senin, 26 Januari 2026 | 00:29

Wanita di Medan Terima Vonis 2 Tahun Usai Gunakan Data Orang Lain untuk Pengajuan Kredit

Jumat, 30 Januari 2026 | 16:50

Jokowi Butuh Perawatan Kesehatan Super Intensif

Jumat, 30 Januari 2026 | 00:41

UPDATE

PUI: Pernyataan Kapolri Bukan Ancaman Demokrasi

Minggu, 01 Februari 2026 | 23:52

BI Harus Selaras Jalankan Kebijakan Kontrol DHE SDA Sesuai UUD 1945

Minggu, 01 Februari 2026 | 23:34

HMI Sumut Desak Petugas Selidiki Aktivitas Gudang Gas Oplosan

Minggu, 01 Februari 2026 | 23:26

Presiden Prabowo Diminta Bereskan Dalang IHSG Anjlok

Minggu, 01 Februari 2026 | 23:16

Isak Tangis Keluarga Iringi Pemakaman Praka Hamid Korban Longsor Cisarua

Minggu, 01 Februari 2026 | 22:54

PLN Perkuat Pengamanan Jaringan Transmisi Bireuen-Takengon

Minggu, 01 Februari 2026 | 22:53

TSC Kopassus Cup 2026 Mengasah Skill dan Mental Petembak

Minggu, 01 Februari 2026 | 22:23

RUU Paket Politik Menguap karena Himpitan Kepentingan Politik

Minggu, 01 Februari 2026 | 21:45

Kuba Tuding AS Lakukan Pemerasan Global Demi Cekik Pasokan Minyak

Minggu, 01 Februari 2026 | 21:44

Unjuk Ketangkasan Menembak

Minggu, 01 Februari 2026 | 21:20

Selengkapnya