Berita

Asisten Media Internal Menko Marves Luhut Binsar Panjaitan, Singgih Widyastono dan kuasa hukum Haris Azhar/Ist

Politik

Saksi Luhut Plin-plan, Kuasa Hukum Haris Azhar Geram

SENIN, 12 JUNI 2023 | 19:23 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Kesaksian yang diberikan Asisten Media Internal Menko Marves Luhut Binsar Panjaitan, Singgih Widyastono dalam kasus dugaan pencemaran nama dengan terdakwa Haris Azhar memancing perdebatan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (12/6).

Kuasa hukum Haris Azhar menilai, Singgih tidak konsisten dalam memberikan keterangan. Momen tersebut terjadi ketika kuasa hukum Haris mengajukan pertanyaan terkait kerugian materiil Luhut.

"Tadi Anda mengatakan tidak ada kerugian betul, ya?" kata anggota tim hukum Haris.

"Iya," singkat Singgih.

"Tapi di BAP anda mengatakan menimbulkan kerugian materi, jadi yang menjadi korban adalah LBP, jadi yang mana yang benar?" tanya kuasa hukum Haris lagi.

Jawaban yang tidak konsisten ini turut memancing reaksi Hakim Ketua Cokorda Gede Arthana yang ikut mencecar Singgih.

"Sempat saudara mengatakan menimbulkan kerugian materi?" tanya Cokorda.

"Di BAP iya, Yang Mulia," jawab Singgih.

"Ada kerugian?" tanya balik Hakim.

"Betul, Yang Mulia," sebut Singgih.

Jawaban yang tidak tegas tersebut membuat tim kuasa hukum Haris-Fatia geram dan kembali mencecar Singgih.

"Tapi tadi beliau mengatakan tidak tahu menimbulkan kerugian materiil, jadi apakah benar yang di BAP atau di persidangan?" ujar  kuasa hukum Haris.

Sekarang tegas saja ada kerugian materiil atau tidak?" cecar Cokorda meminta kepastian.

"Tidak ada Yang Mulia, eh tidak tahu Yang Mulia," kata Singgih.

Mendengar jawaban yang membingungkan tersebut membuat ruang sidang sempat dipenuhi dengan riuh pengunjung yang menyoraki Singgih.

Hingga akhirnya Cokorda menanyakan siapa yang menarik kesimpulan terkait kerugian tersebut. "Saudara sendiri yang menyimpulkan ada kerugian materi?" tanya Cokorda.

"Iya, Yang Mulia," tandas Singgih.

Pada Kamis (8/6), Menteri Koodinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan hadir di Pengadilan Negeri Jakarta Timur untuk menjadi saksi kasus pencemaran nama baiknya.

Luhut mengaku tak terlalu mempermasalahkan kerugian materiil yang ia terima. Luhut lebih menyoroti kerugian moral yang berdampak padanya.

Populer

Sesuai Perintah Prabowo, KPK Harus Usut Mafia Bawang Putih

Minggu, 02 Maret 2025 | 17:41

Digugat CMNP, Hary Tanoe dan MNC Holding Terancam Bangkrut?

Selasa, 04 Maret 2025 | 01:51

Lolos Seleksi TNI AD Secara Gratis, Puluhan Warga Datangi Kodim Banjarnegara

Minggu, 02 Maret 2025 | 05:18

CMNP Minta Pengadilan Sita Jaminan Harta Hary Tanoe

Selasa, 04 Maret 2025 | 03:55

Nyanyian Riza Chalid Penting Mengungkap Pejabat Serakah

Minggu, 09 Maret 2025 | 20:58

Polda Metro Didesak Segera Periksa Pemilik MNC Asia Holding Hary Tanoe

Minggu, 09 Maret 2025 | 18:30

Bos Sritex Ungkap Permendag 8/2024 Bikin Industri Tekstil Mati

Senin, 03 Maret 2025 | 21:17

UPDATE

Menteri PANRB Jangan Jadi Firaun Baru

Selasa, 11 Maret 2025 | 07:13

Kemenkeu Belum Rilis APBN 2025, Rocky Gerung: Ada Data yang Disembunyikan?

Selasa, 11 Maret 2025 | 06:45

Kejar Sampai Banyumas, Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan Ibu dan Anak di Tambora

Selasa, 11 Maret 2025 | 06:31

Gubernur Jateng Optimistis Capai Target Pangan 11 Juta Ton

Selasa, 11 Maret 2025 | 06:16

Terlena Naturalisasi dan Tendangan Erick

Selasa, 11 Maret 2025 | 06:01

Dijemput Paksa, Pengusaha Haji Alim Dijebloskan Kejari Muba ke Rutan Palembang

Selasa, 11 Maret 2025 | 05:58

Impor Gula Vs Penghuni Usus

Selasa, 11 Maret 2025 | 05:56

Kekayaan Menteri PU Dody Hanggodo di LHKPN, Sering Pakai Ikat Pinggang Hermes

Selasa, 11 Maret 2025 | 05:51

LPH Quality Syariah Dukung BPJPH Jadikan Indonesia Pusat Halal Dunia

Selasa, 11 Maret 2025 | 05:42

Buntut Penundaan Pelantikan, Ratusan CPPPK Banjarnegara Ancam Geruduk Jakarta

Selasa, 11 Maret 2025 | 05:18

Selengkapnya