Berita

Asisten Media Internal Menko Marves Luhut Binsar Panjaitan, Singgih Widyastono dan kuasa hukum Haris Azhar/Ist

Politik

Saksi Luhut Plin-plan, Kuasa Hukum Haris Azhar Geram

SENIN, 12 JUNI 2023 | 19:23 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Kesaksian yang diberikan Asisten Media Internal Menko Marves Luhut Binsar Panjaitan, Singgih Widyastono dalam kasus dugaan pencemaran nama dengan terdakwa Haris Azhar memancing perdebatan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (12/6).

Kuasa hukum Haris Azhar menilai, Singgih tidak konsisten dalam memberikan keterangan. Momen tersebut terjadi ketika kuasa hukum Haris mengajukan pertanyaan terkait kerugian materiil Luhut.

"Tadi Anda mengatakan tidak ada kerugian betul, ya?" kata anggota tim hukum Haris.


"Iya," singkat Singgih.

"Tapi di BAP anda mengatakan menimbulkan kerugian materi, jadi yang menjadi korban adalah LBP, jadi yang mana yang benar?" tanya kuasa hukum Haris lagi.

Jawaban yang tidak konsisten ini turut memancing reaksi Hakim Ketua Cokorda Gede Arthana yang ikut mencecar Singgih.

"Sempat saudara mengatakan menimbulkan kerugian materi?" tanya Cokorda.

"Di BAP iya, Yang Mulia," jawab Singgih.

"Ada kerugian?" tanya balik Hakim.

"Betul, Yang Mulia," sebut Singgih.

Jawaban yang tidak tegas tersebut membuat tim kuasa hukum Haris-Fatia geram dan kembali mencecar Singgih.

"Tapi tadi beliau mengatakan tidak tahu menimbulkan kerugian materiil, jadi apakah benar yang di BAP atau di persidangan?" ujar  kuasa hukum Haris.

Sekarang tegas saja ada kerugian materiil atau tidak?" cecar Cokorda meminta kepastian.

"Tidak ada Yang Mulia, eh tidak tahu Yang Mulia," kata Singgih.

Mendengar jawaban yang membingungkan tersebut membuat ruang sidang sempat dipenuhi dengan riuh pengunjung yang menyoraki Singgih.

Hingga akhirnya Cokorda menanyakan siapa yang menarik kesimpulan terkait kerugian tersebut. "Saudara sendiri yang menyimpulkan ada kerugian materi?" tanya Cokorda.

"Iya, Yang Mulia," tandas Singgih.

Pada Kamis (8/6), Menteri Koodinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan hadir di Pengadilan Negeri Jakarta Timur untuk menjadi saksi kasus pencemaran nama baiknya.

Luhut mengaku tak terlalu mempermasalahkan kerugian materiil yang ia terima. Luhut lebih menyoroti kerugian moral yang berdampak padanya.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Silfester Langsung Dicopot dari Jabatan Komisaris Independen Anak Usaha Pelindo

Kamis, 24 September 2026 | 20:07

UPDATE

Gibran Tanpa Ijazah

Senin, 05 Oktober 2026 | 00:26

Prabowo dan Presiden FIFA Bakal Saksikan Laga Indonesia Versus Thailand

Senin, 05 Oktober 2026 | 00:07

GPNN: Listyo Berhasil Ubah Kultur Kerja Polri

Minggu, 04 Oktober 2026 | 23:47

Wantimpres Bukan Sekadar Membenarkan Keputusan Kekuasaan

Minggu, 04 Oktober 2026 | 23:20

Indonesia Akhiri Asian Games 2026 dengan 5 Emas

Minggu, 04 Oktober 2026 | 23:03

95 Persen Aspirasi Buruh Diklaim Masuk RUU Ketenagakerjaan

Minggu, 04 Oktober 2026 | 22:45

DPR Yakin Merger BUMN Mampu Dongkrak Dividen

Minggu, 04 Oktober 2026 | 22:19

Putusan Sidang Etik Mantan Kasat Reskrim Jakpus Dipertanyakan Kuasa Hukum

Minggu, 04 Oktober 2026 | 21:56

Densus 88 Sikat 11 Tersangka Terorisme di Enam Provinsi

Minggu, 04 Oktober 2026 | 21:35

Ketum PPP Targetkan Satu Fraksi di DPRD Surabaya pada Pemilu 2029

Minggu, 04 Oktober 2026 | 21:23

Selengkapnya