Berita

Andhi Pramono menjadi tersangka kasus Gratifikasi dan TPPU/RMOL

Hukum

Geledah Rumah di Kelapa Gading, KPK Temukan Dokumen Aset yang Disembunyikan Andhi Pramono

SENIN, 12 JUNI 2023 | 17:06 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Sebuah rumah di daerah Kelapa Gading, Jakarta Utara, digeledah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (12/6). Penggeledahan ini merupakan bagian dari pengusutan dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Kepala Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono.

Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri mengatakan, pihaknya telah menetapkan Andhi sebagai tersangka TPPU, setelah menjadi tersangka dugaan penerimaan gratifikasi.

"Ketika kami melakukan proses penyidikan dugaan penerimaan gratifikasi, dari fakta-fakta yang kemudian kami peroleh, ada dugaan tersangka ini dengan sengaja menyembunyikan, menyamarkan asal usul dari aset yang diduga diperoleh dari korupsi. Sehingga kemudian berdasarkan kecukupan alat ini, kami tetapkan lagi sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang," ujar Ali kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Senin sore (12/6).


Saat ini, kata Ali, pihaknya masih terus menelusuri aliran uang korupsi yang diterima Andhi. Dan pada hari ini, Senin (12/6), KPK sudah melakukan penggeledahan di Jakarta.

"Hari ini tadi tim penyidik juga melakukan penggeledahan di daerah Kelapa Gading, di sebuah perumahan yang ditempati oleh pihak yang terkait dengan perkara, tapi bukan tersangka ini. Tadi sudah dilakukan penggeledahan dan ada indikasi pelaku ini menyembunyikan aset," tutur Ali.

Dari hasil penggeledahan itu, KPK menemukan dokumen-dokumen terkait dengan aset-aset yang diduga disembunyikan Andhi.

"Sehingga nanti segera kami lakukan konfirmasi, pendalaman, untuk memastikan bahwa aset dimaksud ada kaitannya dengan dugaan korupsi, setidaknya penerimaan gratifikasi oleh pelaku. Sehingga kalau kemudian nanti ada kaitannya dan konfirmasi dari beberapa pihak itu betul terkait dengan perkara ini, pasti kami juga lakukan penyitaan sebagai barang bukti dalam perkara, baik itu gratifikasi dan juga TPPU-nya," pungkas Ali.

Andhi Pramono diduga menerima uang gratifikasi mencapai puluhan miliar rupiah. Data sementara KPK, Andhi telah menerima uang senilai Rp30 miliar.

Dalam perkembangannya, berdasarkan data Laporan Hasil Analisis (LHA) Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang ditindaklanjuti KPK, nilai transaksi mencurigakan Andi Pramono mencapai Rp 60.166.172.800 (Rp60,1 miliar).

KPK sudah menggeledah rumah Andhi di komplek perumahan mewah Grand Summit di Jalan Everest di wilayah Sekupang, Batam, Selasa (6/6), dan diamankan bukti elektronik. Selain itu, KPK juga mengamankan tiga unit mobil mewah yang disembunyikan di sebuah ruko di Batam, yaitu Hummer, Toyota Roadster, dan Mini Morris.

Populer

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

UPDATE

Turbulensi Kepercayaan dalam Teropong Nobel Ekonomi

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 22:16

Jadi Tersangka KPK, Bupati Klaten Didepak PDIP

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 21:45

Kapolri Rangkul Ulama Jatim untuk Jaga Kamtibmas

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 21:32

Ilham Habibie hingga Chappy Hakim Dianugerahi Golden PIN INACA

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 21:02

DPR: Kehadiran Kapolri di BEI Sinyal Negara Serius Menegakkan Hukum

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 20:33

Ketua Gappura Minta DPR Turun Tangan Mediasi PHK dan GHS di Krakatau Steel

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 19:35

Walhi Soroti Tanggung Jawab Lintas Sektor dalam Penanganan Karhutla

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 19:28

Kementerian UMKM Pulihkan 908 Usaha Terdampak Bencana di Sumatera

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 18:51

Komjak Diminta Turun Tangan Teliti JPU di Kasus Febrie

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 18:30

Surati Presiden Prabowo, YLKI Minta Menteri Bahlil Dicopot

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 17:49

Selengkapnya