Terdakwa kasus penipuan korban KSP Indosurya, Natalia Rusli membacakan pledoi di PN Jakarta Barat/Ist
Isak tangis mengiringi pembacaan nota pembelaan atau pedoi terdakwa kasus penipuan korban KSP Indosurya, Natalia Rusli di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Natalia bahkan menceritakan, ia dan keluarga mendapat intimidasi saat proses pemakaman ibunya beberapa waktu lalu. Pengakuan Natalia, saat pemakaman ada tujuh mobil yang mengintai bersamaan dengan beberapa misterius.
"Anak-anak setiap hari selalu diintai, rumah saya diintai 24 jam seakan saya ini penjahat terorisme. Bahkan ketika anak-anak saya ingin berangkat ke sekolah, selalu ada yang mengintai," kata Natalia sembari menangis saat sidang yang digelar pada Jumat (9/6).
Natalia yang juga seorang advokat ini lantas menyinggung hasil rekomendasi Bidpropam Polda Metro Jaya bahwa penetapan tersangka dirinya telah ditemukan pelanggaran kode etik dari penyidik.
"Surat rekomendasi Bareskrim melalui gelar perkara menyatakan penetapan tersangka terhadap saya terlalu prematur. Saksi ahli pidana menyatakan saya adalah advokat dan telah menjalani tugasnya dengan baik," tegas Natalia.
Masih dalam pledoinya, ia pun berharap Majelis Hakim PN Jakart Barat membebaskannya dari perkara penipuan.
"Kebenaran bisa kalah, tetapi kebenaran tidak akan pernah salah," tandasnya.
Terpisah, kuasa hukum Natalia Rusli, Deolipa Yumara menilai tuntutan JPU soal penggelapan tidak terpenuhi pada perkara kliennya. Natalia sendiri telah dituntut JPU 1 tahun 3 bulan.
"Kami juga meminta harkat dan martabat Natalia Rusli serta keadaannya di mata hukum diberikan," ucap Deolipa dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (10/6).