Berita

Kasatgas TPPO Irjen Asep Edi Suheri/Net

Presisi

Satgas TPPO: Ada Dua Cara Muluskan Pekerja Migran Ilegal Tinggalkan Indonesia

SABTU, 10 JUNI 2023 | 01:39 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Satgas Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) menyebut ada dua cara penyalur Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) ilegal dalam melancarkan aksinya.

Pertama melalui jalur tidak resmi atau dengan dalih visa liburan serta cara kedua dengan menyeberang melaui pelabuhan kecil ke negara tujuan atau dikenal dengan jalur tikus.

Terbaru Satgas TPPO berhasil menggagalkan pengiriman sebanyak 123 orang CPMI yang akan ke Malaysia dari Nunukan, Kaliman Utara.


Kasatgas TPPO Irjen Asep Edi Suheri menyebut pengungkapan ini berkat kerjasama lintas sektoral yang dilakukan petugas.

"Satgas TPPO Polri bekerjasama dengan instansi terkait, yaitu TNI wilayah Nunukan, BP3MI Nunukan, PT Pelni, dan PT Pelindo Cabang Nunukan," kata Asep dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi, Jumat (9/6).

Lanjut Asep, 123 korban terdiri dari 74 laki-laki, 29 perempuan, dan 20 anak-anak yang berasal dari wilayah Jawa Timur, Nusa Tenggara Timur, dan Sulawesi Selatan.

Dari pengungkapan ini, 8 orang ditetapkan sebagai tersangka.

Langkah selanjutnya, Asep yang juga menjabat sebagai Wakabareskrim Polri akan berkoordinasi dengan Badan Pelayanan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) terkait proses pemulangan CPMI.

"Terkait pemulangan korban, kami sudah berkoordinasi dengan BP3MI dan pihak BP3MI menyatakan siap untuk memfasilitasi pemulangan korban hingga tiba di daerah masing-masing," kata Asep.

Populer

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

Golkar: Putusan MK soal Gibran jadi Pukulan Telak

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 12:00

UPDATE

Wajib Halal Oktober 2026, Kesiapan UMKM dan Literasi Konsumen Jadi Tantangan

Rabu, 14 Oktober 2026 | 14:19

BBCA Pimpin Transaksi Saham, Nilainya Tembus Rp353 Miliar saat IHSG Menguat

Rabu, 14 Oktober 2026 | 14:06

Tiru LPDP, Pemprov DKI Siapkan Beasiswa Luar Negeri

Rabu, 14 Oktober 2026 | 14:01

SBY Bercanda soal Batuk Prabowo dan Nasib Rupiah

Rabu, 14 Oktober 2026 | 13:54

CUAN Ramai Diperdagangkan, Nilai Transaksi Tembus Rp196 Miliar

Rabu, 14 Oktober 2026 | 13:47

Ketika Pelaku Tidak Ditemukan, Bagaimana Nasib Barang Bukti yang Disita?

Rabu, 14 Oktober 2026 | 13:42

IPC TPK Buka Direct Call Penghubung RI-Tiongkok-Thailand

Rabu, 14 Oktober 2026 | 13:41

Saat Karhutla Membara, Mereka Malah Korupsi

Rabu, 14 Oktober 2026 | 13:25

56 Tahun INACA dan Misi Historis Penerbangan Indonesia

Rabu, 14 Oktober 2026 | 13:15

BNPB: Penanggulangan Bencana Tak Terpengaruh OTT KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 13:15

Selengkapnya