Berita

Mahfud MD/Net

Politik

Soal Perpanjangan Masa Jabatan Pimpinan KPK, Pemerintah Ikut Putusan MK

JUMAT, 09 JUNI 2023 | 16:14 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Setelah mempertimbangkan berbagai pendapat, pemerintah memutuskan mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK, yang mulai berlaku sejak kepemimpinan Firli Bahuri dkk.

Kepastian itu disampaikan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (9/6).

Menurutnya, pemerintah sudah mempertimbangkan debat di kalangan akademisi dan aktivis ketatanegaraan. Untuk itu, pemerintah memutuskan mengikuti putusan MK.


"Karena MK menyatakan jabatan komisioner KPK berlaku 5 tahun dan berlaku untuk periode existing (yang sekarang), maka itu akan diikuti pemerintah," katanya.

Karena, tambah Mahfud, sesuai ketentuan konstitusi, putusan MK bersifat final dan mengikat.

Seperti diketahui, pada sidang terbuka, Kamis (25/5), MK mengabulkan seluruh dalil gugatan yang diajukan Ghufron, yang mengajukan permohonan uji materi UU KPK Pasal 29 huruf e UU 19/2019 tentang KPK yang mengatur usia minimum pimpinan KPK.

Dalam putusannya, MK menilai Pasal 29 huruf e bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Untuk itu, Pasal 29 huruf e tersebut diubah menjadi "Berusia paling rendah 50 tahun atau berpengalaman sebagai pimpinan KPK, dan paling tinggi 65 tahun pada proses pemilihan".

Selain itu, MK menyatakan bahwa Pasal 34 UU 30/2002 tentang KPK soal masa jabatan pimpinan KPK selama 4 tahun dan dapat dipilih kembali hanya untuk satu kali masa jabatan, juga bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Sehingga, MK mengubah bunyi Pasal 34 menjadi "Pimpinan KPK memegang jabatan selama 5 tahun dan dapat dipilih kembali hanya untuk sekali masa jabatan".

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

KPK Temukan Dokumen Pengurusan Perkara Lain di Rumah Ayah Iptu Setya Budi Dias

Rabu, 12 Agustus 2026 | 22:18

TNI Kuasai Wilayah OPM di Intan Jaya dan Sita Sejumlah Senjata

Minggu, 16 Agustus 2026 | 01:24

Boyamin Sebut Ada Dua Brankas Kosong di Rumah Febrie, Ini Respons Kejagung

Rabu, 12 Agustus 2026 | 11:14

UPDATE

DPR Khawatir Pekerjaan Debt Collector jadi Ilegal, Ini Sebabnya

Minggu, 23 Agustus 2026 | 01:43

Keripik Pisang Lokal Besutan Rumah BUMN BRI Tembus Malaysia dan Hong Kong

Minggu, 23 Agustus 2026 | 01:19

Menlu China Mesra dengan Luhut, Sejumlah Tawaran Kerja Sama Mengalir

Minggu, 23 Agustus 2026 | 00:54

Program Gerakan “Warga Peduli Warga” Jaringan Aktivis 98 Berlanjut di Lampung

Minggu, 23 Agustus 2026 | 00:28

Sejumlah Elemen Mahasiswa Ogah Ikut Demo AMPB 27 Agustus, Ini Sebabnya

Minggu, 23 Agustus 2026 | 00:10

Ribuan Warga Meriahkan Panggung Rakyat Merdeka PANsar Murah di Kendal

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 23:50

BRI Raih Tiga Penghargaan Bergengsi Alpha Southeast Asia 2026

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 23:28

DPR Tekankan Penguatan Pengendalian Lingkungan untuk Hentikan Karhutla

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 22:58

YLBHI Dorong Bareskrim Usut Perwira Diduga Terlibat Penipuan Investasi Tambang Emas

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 22:14

Pikat Pembeli dari Singapura hingga Belanda, Produk UMKM Asal Sumut Berdaya Bersama BRI

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 21:55

Selengkapnya