Berita

Mahfud MD/Net

Politik

Soal Perpanjangan Masa Jabatan Pimpinan KPK, Pemerintah Ikut Putusan MK

JUMAT, 09 JUNI 2023 | 16:14 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Setelah mempertimbangkan berbagai pendapat, pemerintah memutuskan mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK, yang mulai berlaku sejak kepemimpinan Firli Bahuri dkk.

Kepastian itu disampaikan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (9/6).

Menurutnya, pemerintah sudah mempertimbangkan debat di kalangan akademisi dan aktivis ketatanegaraan. Untuk itu, pemerintah memutuskan mengikuti putusan MK.


"Karena MK menyatakan jabatan komisioner KPK berlaku 5 tahun dan berlaku untuk periode existing (yang sekarang), maka itu akan diikuti pemerintah," katanya.

Karena, tambah Mahfud, sesuai ketentuan konstitusi, putusan MK bersifat final dan mengikat.

Seperti diketahui, pada sidang terbuka, Kamis (25/5), MK mengabulkan seluruh dalil gugatan yang diajukan Ghufron, yang mengajukan permohonan uji materi UU KPK Pasal 29 huruf e UU 19/2019 tentang KPK yang mengatur usia minimum pimpinan KPK.

Dalam putusannya, MK menilai Pasal 29 huruf e bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Untuk itu, Pasal 29 huruf e tersebut diubah menjadi "Berusia paling rendah 50 tahun atau berpengalaman sebagai pimpinan KPK, dan paling tinggi 65 tahun pada proses pemilihan".

Selain itu, MK menyatakan bahwa Pasal 34 UU 30/2002 tentang KPK soal masa jabatan pimpinan KPK selama 4 tahun dan dapat dipilih kembali hanya untuk satu kali masa jabatan, juga bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Sehingga, MK mengubah bunyi Pasal 34 menjadi "Pimpinan KPK memegang jabatan selama 5 tahun dan dapat dipilih kembali hanya untuk sekali masa jabatan".

Populer

Bobby dan Raja Juli Paling Bertanggung Jawab terhadap Bencana di Sumut

Senin, 01 Desember 2025 | 02:29

NU dan Muhammadiyah Dikutuk Tambang

Minggu, 30 November 2025 | 02:12

Padang Diterjang Banjir Bandang

Jumat, 28 November 2025 | 00:32

Sergap Kapal Nikel

Kamis, 27 November 2025 | 05:59

Peluncuran Tiga Pusat Studi Baru

Jumat, 28 November 2025 | 02:08

Bersihkan Sisa Bencana

Jumat, 28 November 2025 | 04:14

Evakuasi Banjir Tapsel

Kamis, 27 November 2025 | 03:45

UPDATE

Tragedi Nasional dari Sumatra dan Suara yang Terlambat Kita Dengarkan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:44

Produktivitas Masih di Bawah ASEAN, Pemerintah Susun Langkah Percepatan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:41

Lewat Pantun Cak Imin Serukan Perbaiki Alam Bukan Cari Keributan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:38

Bank Mandiri Sabet 5 Penghargaan BI

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:27

Liga Muslim Dunia Siap Lobi MBS untuk Permudah Pembangunan Kampung Haji Indonesia

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:18

Banjir Rob di Pesisir Jakarta Berangsur Surut

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:13

RI–Timor Leste Sepakat Majukan Koperasi

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:08

Revisi UU Cipta Kerja Mendesak di Tengah Kerusakan Hutan Sumatera

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:57

Bahlil Telusuri Dugaan Keterkaitan Tambang Martabe dengan Banjir Sumut

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:48

BI: Cadangan Devisa RI Rp2.499 Triliun per Akhir November 2025

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:39

Selengkapnya