Berita

Mahfud MD/Net

Politik

Soal Perpanjangan Masa Jabatan Pimpinan KPK, Pemerintah Ikut Putusan MK

JUMAT, 09 JUNI 2023 | 16:14 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Setelah mempertimbangkan berbagai pendapat, pemerintah memutuskan mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK, yang mulai berlaku sejak kepemimpinan Firli Bahuri dkk.

Kepastian itu disampaikan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (9/6).

Menurutnya, pemerintah sudah mempertimbangkan debat di kalangan akademisi dan aktivis ketatanegaraan. Untuk itu, pemerintah memutuskan mengikuti putusan MK.


"Karena MK menyatakan jabatan komisioner KPK berlaku 5 tahun dan berlaku untuk periode existing (yang sekarang), maka itu akan diikuti pemerintah," katanya.

Karena, tambah Mahfud, sesuai ketentuan konstitusi, putusan MK bersifat final dan mengikat.

Seperti diketahui, pada sidang terbuka, Kamis (25/5), MK mengabulkan seluruh dalil gugatan yang diajukan Ghufron, yang mengajukan permohonan uji materi UU KPK Pasal 29 huruf e UU 19/2019 tentang KPK yang mengatur usia minimum pimpinan KPK.

Dalam putusannya, MK menilai Pasal 29 huruf e bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Untuk itu, Pasal 29 huruf e tersebut diubah menjadi "Berusia paling rendah 50 tahun atau berpengalaman sebagai pimpinan KPK, dan paling tinggi 65 tahun pada proses pemilihan".

Selain itu, MK menyatakan bahwa Pasal 34 UU 30/2002 tentang KPK soal masa jabatan pimpinan KPK selama 4 tahun dan dapat dipilih kembali hanya untuk satu kali masa jabatan, juga bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Sehingga, MK mengubah bunyi Pasal 34 menjadi "Pimpinan KPK memegang jabatan selama 5 tahun dan dapat dipilih kembali hanya untuk sekali masa jabatan".

Populer

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

Silfester Langsung Dicopot dari Jabatan Komisaris Independen Anak Usaha Pelindo

Kamis, 24 September 2026 | 20:07

Prabowo Diminta Tindak Tegas Kelompok yang Masih Persoalkan Hasil Pilpres 2024

Selasa, 22 September 2026 | 23:16

DPRD DKI Bakal Panggil Dishub Buntut Tarif Valet Tembus Rp250 Ribu

Minggu, 27 September 2026 | 14:20

UPDATE

Jadi Menperin, Sarmuji Tegaskan akan Lanjutkan Rintisan Agus Gumiwang

Jumat, 02 Oktober 2026 | 12:23

Mengenang Warisan Luhur Pesona Batik Tulungagung di Hari Batik Nasional

Jumat, 02 Oktober 2026 | 12:16

Ketua KPK Ucapkan Selamat kepada Kapolri Jenderal Suyudi, Dorong Sinergi Pemberantasan Korupsi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 12:10

MUI: Jangan Sampai Konser “Till The Whole World Knows” Jadi Sarana Propaganda Zionisme

Jumat, 02 Oktober 2026 | 12:10

BEI Awasi Pergerakan Tiga Saham yang Masuk Radar UMA

Jumat, 02 Oktober 2026 | 11:49

KPK Ungkap Besaran Uang Silmy Karim ke Dosen UB Saat Bimbingan Doktoral

Jumat, 02 Oktober 2026 | 11:25

Garuda Tantang Gajah Perang di Final FIFA ASEAN Cup 2026

Jumat, 02 Oktober 2026 | 11:25

Emas Antam Mulai Turun Hari Ini, Intip Daftar Lengkapnya

Jumat, 02 Oktober 2026 | 11:14

Dua Tahun Danantara, Efisiensi BUMN Digenjot untuk Kejar Pertumbuhan

Jumat, 02 Oktober 2026 | 11:02

Harga Minyak Naik Lagi ke Level 102 Dolar AS

Jumat, 02 Oktober 2026 | 10:59

Selengkapnya