Berita

Tim kuasa hukum Yusuf Blegur mendampingi klarifikasi di Polres Metro Depok, Kamis kemarin (8/6)/ istimewa

Hukum

Soal "Capres HMI Versus Capres GMNI", Kuasa Hukum Yusuf Blegur: Tidak Ada Unsur Pidana

JUMAT, 09 JUNI 2023 | 11:52 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Ketua Umum Relawan Bro Anies (Bronies), Yusuf Blegur memenuhi panggilan Polres Metro Depok untuk memberi klarifikasi terkait opini berjudul "Capres HMI Versus Capres GMNI".

Tidak sendiri, Yusuf Blegur datang dengan didampingi 26 pengacara dari Tim Advokat Untuk Demokrasi Indonesia Raya '98  (Takdir '98) dan Tim Hukum Nasional ABW.

Dalam klarifikasi tersebut, Koordinator Takdir 98, Marthen Y Siwabessy mewakili Yusuf Blegur mempersoalkan legal standing pelapor yang belum memenuhi persyaratan.


Apa yang disampaikan Yusuf Blegur dalam tulisannya juga dinilai sebagai penilaian mengangkat aspek studi komparasi, refleksi, dan evaluasi terkait kedua capres yang diangkat daam tulisan opini, yakni Anies Baswedan dan Ganjar Pranowo.

Pihaknya pun menyayangkan adanya laporan ke Polres Metro Depok. Sebab , sejauh ini belum ada laporan somasi maupun keberatan dari pelapor kepada media massa yang memuat tulisannya.

"Penulis belum mendapat pemberitahuan dari pihak media massa manapun selaku yang menyebarluaskan tulisan tersebut terkait keluhan, gugatan, atau permintaan klarifikasi dari siapa pun," kata Marthen dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi, Jumat (9/6).

Di sisi lain, suasana BAP yang dilakukan polisi kepada terlapor pun disebut berlangsung hangat tanpa menghilangkan inti klarifikasi tulisan "Capres HMI Versus Capres GMNI" yang digugat perlapor.

Marthen juga menilai, tidak ditemukan unsur pidana, baik tuduhan penyebaran berita bohong (hoax), fitnah, maupun perbuatan tidak menyenangkan sebagaimana dilaporkan.

"Demi kepentingan proses hukum, kami akan menunggu komunikasi atau tahapan-tahapan proses hukum berikutnya jika ada dari penyidik," demikian Marthen.

Yusuf Blegur dilaporkan ke polisi oleh seorang bernama Bambang Sri Pudjo dengan Pasal 28 Ayat 2 UU 19/2016 tentang ITE terkait ujaran kebencian. Laporan tersebut teregister dengan LP/B/1224/IV/2023/SPKT/Polres Metro Depok/Polda Metro Jaya tertanggal 28 April 2023.

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

UPDATE

Terbuka Peluang Duetkan Pramono-AHY di 2029

Jumat, 11 September 2026 | 06:21

Komnas Palestina Salurkan 300.000 Liter Air Bersih ke Gaza

Jumat, 11 September 2026 | 06:08

Buku 'Islam Ala Prabowo' Bukan Produk MUI

Jumat, 11 September 2026 | 05:31

Tak Ada Alasan MK Menolak Gugatan Denny Indrayana Cs

Jumat, 11 September 2026 | 05:14

Kemenhaj Tutup Celah Jual Beli Antrean Haji Khusus

Jumat, 11 September 2026 | 05:04

Tiket Termurah Persija vs Persib Rp150 Ribu, Termahal Rp1,5 Juta

Jumat, 11 September 2026 | 04:24

Pansus Papua DPD RI Harus Bongkar Akar Konflik

Jumat, 11 September 2026 | 04:00

Perampasan Aset: Keharusan Hukum vs Kecemasan Publik

Jumat, 11 September 2026 | 03:39

Kudu Yakin Persib Libas Persija 2-0

Jumat, 11 September 2026 | 03:18

Terima Aspirasi Buruh

Jumat, 11 September 2026 | 03:00

Selengkapnya