Berita

Tim kuasa hukum Yusuf Blegur mendampingi klarifikasi di Polres Metro Depok, Kamis kemarin (8/6)/ istimewa

Hukum

Soal "Capres HMI Versus Capres GMNI", Kuasa Hukum Yusuf Blegur: Tidak Ada Unsur Pidana

JUMAT, 09 JUNI 2023 | 11:52 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Ketua Umum Relawan Bro Anies (Bronies), Yusuf Blegur memenuhi panggilan Polres Metro Depok untuk memberi klarifikasi terkait opini berjudul "Capres HMI Versus Capres GMNI".

Tidak sendiri, Yusuf Blegur datang dengan didampingi 26 pengacara dari Tim Advokat Untuk Demokrasi Indonesia Raya '98  (Takdir '98) dan Tim Hukum Nasional ABW.

Dalam klarifikasi tersebut, Koordinator Takdir 98, Marthen Y Siwabessy mewakili Yusuf Blegur mempersoalkan legal standing pelapor yang belum memenuhi persyaratan.


Apa yang disampaikan Yusuf Blegur dalam tulisannya juga dinilai sebagai penilaian mengangkat aspek studi komparasi, refleksi, dan evaluasi terkait kedua capres yang diangkat daam tulisan opini, yakni Anies Baswedan dan Ganjar Pranowo.

Pihaknya pun menyayangkan adanya laporan ke Polres Metro Depok. Sebab , sejauh ini belum ada laporan somasi maupun keberatan dari pelapor kepada media massa yang memuat tulisannya.

"Penulis belum mendapat pemberitahuan dari pihak media massa manapun selaku yang menyebarluaskan tulisan tersebut terkait keluhan, gugatan, atau permintaan klarifikasi dari siapa pun," kata Marthen dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi, Jumat (9/6).

Di sisi lain, suasana BAP yang dilakukan polisi kepada terlapor pun disebut berlangsung hangat tanpa menghilangkan inti klarifikasi tulisan "Capres HMI Versus Capres GMNI" yang digugat perlapor.

Marthen juga menilai, tidak ditemukan unsur pidana, baik tuduhan penyebaran berita bohong (hoax), fitnah, maupun perbuatan tidak menyenangkan sebagaimana dilaporkan.

"Demi kepentingan proses hukum, kami akan menunggu komunikasi atau tahapan-tahapan proses hukum berikutnya jika ada dari penyidik," demikian Marthen.

Yusuf Blegur dilaporkan ke polisi oleh seorang bernama Bambang Sri Pudjo dengan Pasal 28 Ayat 2 UU 19/2016 tentang ITE terkait ujaran kebencian. Laporan tersebut teregister dengan LP/B/1224/IV/2023/SPKT/Polres Metro Depok/Polda Metro Jaya tertanggal 28 April 2023.

Populer

Jumlah Personel TNI Tidak Masuk Akal

Sabtu, 30 Mei 2026 | 03:36

Penutupan Alfamart dan Indomaret Jangan Salahkan KDKMP

Kamis, 28 Mei 2026 | 06:00

Raksasa Telekomunikasi Ini Bakal Dibubarkan Danantara

Senin, 25 Mei 2026 | 08:33

PT PMM Keberatan 15 Kontainer Mineral Ekspor Dibongkar Aparat

Minggu, 24 Mei 2026 | 16:43

PT DSI Resmi jadi BUMN dan Siap Buka Rekrutmen

Senin, 25 Mei 2026 | 23:14

Pengacara Blueray Cargo Ragu Amplop Suap Kode 1 Diterima Dirjen Bea Cukai

Selasa, 26 Mei 2026 | 23:19

Blusukan Jokowi Sulit Naikkan Suara PSI, Apalagi Goyang PDIP

Senin, 01 Juni 2026 | 04:00

UPDATE

Meluruskan Hari Lahirnya Pancasila: Dari Piagam Jakarta Hingga Dekrit Presiden

Selasa, 02 Juni 2026 | 20:01

Kuasa Hukum Gus Yaqut Sebut Tidak Ada Konfirmasi Aliran Dana

Selasa, 02 Juni 2026 | 19:46

RI Impor Emas 2,5 Ton pada April 2026, Australia jadi Pemasok Terbesar

Selasa, 02 Juni 2026 | 19:16

Saksi Perkara Maluku, Thobahul Aftoni Akui Mardiono Ketum PPP

Selasa, 02 Juni 2026 | 19:13

BEM PTMA: MBG adalah Investasi Jangka Panjang Menuju Indonesia Emas

Selasa, 02 Juni 2026 | 19:09

Gerinda Sebut Lawatan Prabowo Perkokoh Posisi Indonesia di Kancah Dunia

Selasa, 02 Juni 2026 | 19:08

KPK Tahan Tiga Tersangka Korupsi Pembangunan Gedung Pemkab Lamongan

Selasa, 02 Juni 2026 | 19:05

Habiburokhman: Zaman Pak Dino Sehebat Apa sih?

Selasa, 02 Juni 2026 | 18:50

Daftar Harga LPG 5,5 kg dan 12 Kg Terbaru, Cek Tiap Provinsi

Selasa, 02 Juni 2026 | 18:47

SPI: Nasionalisme dan Kepastian Hukum Harus Seimbang

Selasa, 02 Juni 2026 | 18:46

Selengkapnya