Berita

Tim kuasa hukum Yusuf Blegur mendampingi klarifikasi di Polres Metro Depok, Kamis kemarin (8/6)/ istimewa

Hukum

Soal "Capres HMI Versus Capres GMNI", Kuasa Hukum Yusuf Blegur: Tidak Ada Unsur Pidana

JUMAT, 09 JUNI 2023 | 11:52 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Ketua Umum Relawan Bro Anies (Bronies), Yusuf Blegur memenuhi panggilan Polres Metro Depok untuk memberi klarifikasi terkait opini berjudul "Capres HMI Versus Capres GMNI".

Tidak sendiri, Yusuf Blegur datang dengan didampingi 26 pengacara dari Tim Advokat Untuk Demokrasi Indonesia Raya '98  (Takdir '98) dan Tim Hukum Nasional ABW.

Dalam klarifikasi tersebut, Koordinator Takdir 98, Marthen Y Siwabessy mewakili Yusuf Blegur mempersoalkan legal standing pelapor yang belum memenuhi persyaratan.


Apa yang disampaikan Yusuf Blegur dalam tulisannya juga dinilai sebagai penilaian mengangkat aspek studi komparasi, refleksi, dan evaluasi terkait kedua capres yang diangkat daam tulisan opini, yakni Anies Baswedan dan Ganjar Pranowo.

Pihaknya pun menyayangkan adanya laporan ke Polres Metro Depok. Sebab , sejauh ini belum ada laporan somasi maupun keberatan dari pelapor kepada media massa yang memuat tulisannya.

"Penulis belum mendapat pemberitahuan dari pihak media massa manapun selaku yang menyebarluaskan tulisan tersebut terkait keluhan, gugatan, atau permintaan klarifikasi dari siapa pun," kata Marthen dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi, Jumat (9/6).

Di sisi lain, suasana BAP yang dilakukan polisi kepada terlapor pun disebut berlangsung hangat tanpa menghilangkan inti klarifikasi tulisan "Capres HMI Versus Capres GMNI" yang digugat perlapor.

Marthen juga menilai, tidak ditemukan unsur pidana, baik tuduhan penyebaran berita bohong (hoax), fitnah, maupun perbuatan tidak menyenangkan sebagaimana dilaporkan.

"Demi kepentingan proses hukum, kami akan menunggu komunikasi atau tahapan-tahapan proses hukum berikutnya jika ada dari penyidik," demikian Marthen.

Yusuf Blegur dilaporkan ke polisi oleh seorang bernama Bambang Sri Pudjo dengan Pasal 28 Ayat 2 UU 19/2016 tentang ITE terkait ujaran kebencian. Laporan tersebut teregister dengan LP/B/1224/IV/2023/SPKT/Polres Metro Depok/Polda Metro Jaya tertanggal 28 April 2023.

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

PSI Ketar-ketir Lawan Jusuf Kalla

Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47

UPDATE

Konversi LPG Ke CNG Jangan Sampai Jadi "Luka Baru" Indonesia

Rabu, 13 Mei 2026 | 20:11

Apa Itu Love Scamming? Waspada Ciri-Cirinya

Rabu, 13 Mei 2026 | 20:04

Rano Karno Ingin JIS Sekelas San Siro

Rabu, 13 Mei 2026 | 19:49

Prabowo Geram Devisa Hasil Ekspor Sawit-Batu Bara Tak Disimpan di Indonesia

Rabu, 13 Mei 2026 | 19:42

KPK Didesak Tetapkan Tersangka Baru Kasus Korupsi DJKA

Rabu, 13 Mei 2026 | 19:38

Ini Strategi OJK Jaga Bursa usai 18 Saham RI Dicoret MSCI

Rabu, 13 Mei 2026 | 19:35

Cot Girek dan Ujian Menjaga Kepastian Hukum

Rabu, 13 Mei 2026 | 19:27

Prabowo Bakal Renovasi 5 Ribu Puskesmas dari Duit Sitaan Satgas PKH

Rabu, 13 Mei 2026 | 19:25

Prabowo Siapkan Satgas Deregulasi demi Pangkas Keruwetan Izin Usaha

Rabu, 13 Mei 2026 | 19:11

Kementerian PU Bangun Akses Tol, Maksimalkan Konektivitas Kota Salatiga

Rabu, 13 Mei 2026 | 19:02

Selengkapnya