Berita

Tim kuasa hukum Yusuf Blegur mendampingi klarifikasi di Polres Metro Depok, Kamis kemarin (8/6)/ istimewa

Hukum

Soal "Capres HMI Versus Capres GMNI", Kuasa Hukum Yusuf Blegur: Tidak Ada Unsur Pidana

JUMAT, 09 JUNI 2023 | 11:52 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Ketua Umum Relawan Bro Anies (Bronies), Yusuf Blegur memenuhi panggilan Polres Metro Depok untuk memberi klarifikasi terkait opini berjudul "Capres HMI Versus Capres GMNI".

Tidak sendiri, Yusuf Blegur datang dengan didampingi 26 pengacara dari Tim Advokat Untuk Demokrasi Indonesia Raya '98  (Takdir '98) dan Tim Hukum Nasional ABW.

Dalam klarifikasi tersebut, Koordinator Takdir 98, Marthen Y Siwabessy mewakili Yusuf Blegur mempersoalkan legal standing pelapor yang belum memenuhi persyaratan.


Apa yang disampaikan Yusuf Blegur dalam tulisannya juga dinilai sebagai penilaian mengangkat aspek studi komparasi, refleksi, dan evaluasi terkait kedua capres yang diangkat daam tulisan opini, yakni Anies Baswedan dan Ganjar Pranowo.

Pihaknya pun menyayangkan adanya laporan ke Polres Metro Depok. Sebab , sejauh ini belum ada laporan somasi maupun keberatan dari pelapor kepada media massa yang memuat tulisannya.

"Penulis belum mendapat pemberitahuan dari pihak media massa manapun selaku yang menyebarluaskan tulisan tersebut terkait keluhan, gugatan, atau permintaan klarifikasi dari siapa pun," kata Marthen dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi, Jumat (9/6).

Di sisi lain, suasana BAP yang dilakukan polisi kepada terlapor pun disebut berlangsung hangat tanpa menghilangkan inti klarifikasi tulisan "Capres HMI Versus Capres GMNI" yang digugat perlapor.

Marthen juga menilai, tidak ditemukan unsur pidana, baik tuduhan penyebaran berita bohong (hoax), fitnah, maupun perbuatan tidak menyenangkan sebagaimana dilaporkan.

"Demi kepentingan proses hukum, kami akan menunggu komunikasi atau tahapan-tahapan proses hukum berikutnya jika ada dari penyidik," demikian Marthen.

Yusuf Blegur dilaporkan ke polisi oleh seorang bernama Bambang Sri Pudjo dengan Pasal 28 Ayat 2 UU 19/2016 tentang ITE terkait ujaran kebencian. Laporan tersebut teregister dengan LP/B/1224/IV/2023/SPKT/Polres Metro Depok/Polda Metro Jaya tertanggal 28 April 2023.

Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

Mapolda Metro Dijaga Ketat

Jumat, 10 Juli 2026 | 19:04

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Oknum Prajurit di Lokasi Penggeledahan di Luar Mandat TNI

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:29

Beredar Surat Diduga dari Kejagung untuk Konsolidasi Usai Penggeledahan Cafe de' CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:53

Presiden Pasti Tahu Dinamika Penggeledahan Cafe de’CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 09:00

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

UPDATE

Proses Hukum Febrie Adriansyah Harus Bebas dari Intervensi Politik

Senin, 13 Juli 2026 | 06:23

Tentara Salib Eropa dalam Penjarahan Konstantinopel 1204

Senin, 13 Juli 2026 | 06:05

PT Japfa Comfeed di Cengkareng Terbakar

Senin, 13 Juli 2026 | 06:03

Timnas Inggris Tak Pernah Masuk Daftar Lawan Lionel Messi

Senin, 13 Juli 2026 | 05:32

Ivan Gunawan Harap Pemerintah Bantu Pembangunan 99 Masjid

Senin, 13 Juli 2026 | 05:23

Mengungkap Skandal Pemerasan Bu Etik

Senin, 13 Juli 2026 | 05:09

Ketahuan, Amplop Baru Dikembalikan?

Senin, 13 Juli 2026 | 05:03

MBG dan KDMP Manifestasi Nyata Pelaksanaan Pasal 33 UUD 1945

Senin, 13 Juli 2026 | 04:36

Mundurnya Febrie Adriansyah Jadi Pesan Politik Antikorupsi Pemerintahan Prabowo

Senin, 13 Juli 2026 | 04:05

Waspada! Ada Kompromi Kasus Ijazah Jokowi Disetop

Senin, 13 Juli 2026 | 04:02

Selengkapnya