Berita

Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun/Repro

Politik

Refly Harun: Kalau Cawe-cawe, Jokowi Menghina Dirinya Sendiri

JUMAT, 09 JUNI 2023 | 05:55 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Cawe-cawe dalam Pemilu bukanlah urusan seorang presiden. Tugas Presiden adalah memastikan negara dan bangsa ini dalam kondisi yang kondusif, termasuk saat ada Pemilu.

"Karena cawe-cawe itu makna leksikalnya adalah turut membantu, ikut membantu, ikut-ikutan, intervensi, dan sebagainya," ucap Ahli Hukum Tata Negara, Refly Harun dalam diskusi Forum Kajian Strategis dan Advokasi bertema "Tolak Cawe-cawe Jokowi, Tolak Narasi Politik Identitas, Kembalikan Kekuasaan ke Tangan Rakyat" yang tayang di kanal YouTube Refly Harun, Kamis (8/6).

"Sebagai primus interpares dalam sistem pemerintahan presidensial, presiden enggak mungkin cawe-cawe. Presiden itu leader dan dia punya tugas umum pemerintahan sebagai chief eksekutif. Karena itu dia tak boleh dan tidak bisa cawe-cawe seharusnya," sambungnya.


Dalam konteks pemilu, lanjut Refly, ada beberapa pasal dalam konstitusi yang harus dipahami.

"Pertama pasal tentang bahwa pemilu harus luber dan jurdil. Pengalaman Orde baru pemilu itu tidak jurdil karena pemerintah atau penguasanya berpihak. Salah satu indikatornya adalah lembaga pemilihan umum berada di bawah departemen dalam negeri waktu itu. Karena itu Reformasi melakukan sebuah koreksi dengan memunculkan lembaga yang independen," paparnya.

Hal itu dimuat dalam Pasal 22 E UUD 1945 yang mengatakan, bahwa pemilu diselenggarakan oleh suatu komisi pemilihan umum yang nasional, tetap, dan mandiri.

Sehingga dalam konteks berpemilu dihadirkan lembaga yang khusus untuk menyelenggarakan pemilu. Selain diharapkan ekspertisenya tapi juga dijamin independensinya, kata Refly.

Karena itulah, soal urusan pemilu itu sudah keluar dari tugas seorang kepala pemerintahan.

Lebih jauh Refly mengibaratkan tugas presiden sebagai pengelola stadion sepak bola, dalam konteks kepemiluan. Ada atau tidak ada pertandingan, pengelola harus memastikan stadion ready, rumputnya mulus, kursi-kursinya baik.

Karena dia diberi mandat sebagai pengelola oleh pemilik stadion yang tak lain adalah rakyat Indonesia.

Pemilu sendiri diibaratkan Refly sebagai pertandingan. Tim yang bertanding merupakan peserta pemilu, KPU menjadi wasit, dan hakim garis Bawaslu.

"Jadi, dalam konteks ini, enggak ada urusan pengelola stadion untuk menentukan hasil pertandingan cawe-cawe. Sebagai pengelola, dia harus memastikan situasi kondusif bagi pertandingan tersebut. Itulah yang saya katakan tugas umum pemerintahan yang melekat pada diri Presiden Jokowi," jelasnya.

Kapanpun Presiden Jokowi harus memastikan situasi negara ini aman dan tertib, termasuk saat pemilu. Tapi dalam pemilu dia tidak boleh cawe-cawe, tidak boleh  menentukan berapa skor pertandingan, tegas Refly.

"Itulah aturan mainnya agar presiden tahu bahwa tidak layak dia mengatakan cawe-cawe. Kalau dia mengatakan dirinya cawe-cawe itu dia menghina dirinya sendiri. Dia mendegradasi kewenangan, kekuasaan pemerintahan, yang tertinggi di dalam UUD menjadi sekadar orang yang bermain belakang, main samping," demikian Refly Harun.

Populer

Negara Jangan Kalah dari Mafia, Copot Dirjen Bea Cukai

Selasa, 10 Februari 2026 | 20:36

Keppres Pengangkatan Adies Kadir Digugat ke PTUN

Rabu, 11 Februari 2026 | 19:58

Enak Jadi Mulyono Bisa Nyambi Komisaris di 12 Perusahaan

Kamis, 12 Februari 2026 | 02:33

Kekayaan Fadjar Donny Tjahjadi yang Kabarnya Jadi Tersangka Korupsi CPO-POME Cuma Rp 6 Miliar, Naik Sedikit dalam 5 Tahun

Selasa, 10 Februari 2026 | 18:12

Kasihan Jokowi Tergopoh-gopoh Datangi Polresta Solo

Kamis, 12 Februari 2026 | 00:45

Rakyat Menjerit, Pajak Kendaraan di Jateng Naik hingga 60 Persen

Kamis, 12 Februari 2026 | 05:21

Jokowi Layak Digelari Lambe Turah

Senin, 16 Februari 2026 | 12:00

UPDATE

Board of Peace: Pergeseran Rational Choice ke Pragmatisme Politik

Sabtu, 21 Februari 2026 | 03:45

Ketua BEM UGM Dituduh LGBT Hingga Sering Nyewa LC

Sabtu, 21 Februari 2026 | 03:25

Kawasan Industri Jateng Motor Baru Transformasi Ekonomi Nasional

Sabtu, 21 Februari 2026 | 02:58

Ustaz Adi Hidayat Sambangi Markas Marinir

Sabtu, 21 Februari 2026 | 02:42

Ketua BEM UGM: Semakin Ditekan, Justru Kami Semakin Melawan

Sabtu, 21 Februari 2026 | 02:26

Praktisi Hukum: Pasal 2 dan 3 UU Tipikor Bisa jadi Alat Kriminalisasi Pengusaha

Sabtu, 21 Februari 2026 | 02:06

PBNU dan Majelis Alumni IPNU Peroleh Wakaf Alquran di Bulan Ramadan

Sabtu, 21 Februari 2026 | 01:45

Kejagung Tegaskan Hukuman Mati ABK di Kasus Narkoba sesuai Fakta Hukum

Sabtu, 21 Februari 2026 | 01:30

Mantan Danyon Sat 71.2 Kopassus Jabat Dandim 0509 Kabupaten Bekasi

Sabtu, 21 Februari 2026 | 01:15

KPK Bakal Kulik Dugaan Aliran Uang Suap Importasi ke Dirjen Bea Cukai

Sabtu, 21 Februari 2026 | 01:00

Selengkapnya