Berita

Ilustrasi/Net

Politik

Sengketa Tanah Tangerang, Pengacara: Sudah Ada Putusan Pengadilan dan BPN, Jangan Playing Victim

KAMIS, 08 JUNI 2023 | 22:49 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Sengketa kepemilikan atas tanah seluas kurang lebih 2 hektar yang terletak di Kelurahan Salembaran Jaya, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang, Banten, antara Ahmad Ghozali dengan Tonny Permana perlahan mulai menemui titik terang.

Hal ini, setelah upaya hukum yang diajukan oleh Tonny Permana terhadap Ahmad Ghozali atas kepemilikan tanah dalam perkara Nomor 785/Pdt,G/2021/PN.TNG yang telah diputus pada hari Selasa, 10 Mei 2022, telah kembali dikuatkan oleh majelis hakim pada Pengadilan Tinggi Banten dalam perkara Nomor 205/PDT/2022/PT.BTN pada tanggal 6 September 2022.

Dikatakan penasehat hukum Ahmad Ghozali, Randy Gunawan, hasil dari putusan tersebut menyatakan Ahmad Ghozali sebagai pemenang dan merupakan pemilik yang sah sebenarnya dari tanah tersebut.


Putusan itu, kata dia, membuktikan seluruh pernyataan dari pihak Tonny Permana selama ini hanya merupakan pernyataan yang didramatisir. Padahal sangat jelas terbukti dasar kepemilikan tanah Tonny Permana tidak sah dan tidak benar dan sudah sewajarnya dibatalkan pengadilan.

“Dalil pihak Tonny Permana yang berkali-kali mengatakan Girik sebagai alas hak yang digunakan oleh Ahmad Ghozali adalah palsu di media-media sosial sangat menyesatkan dan merugikan klien kami," ujar Randy Gunawan dalam keterangan tertulis, Kamis (8/6).

Randy juga menambahkan sebagai penguat dalam kasus ini, faktanya laporan pidana yang diajukan oleh Tonny Permana terhadap Ahmad Ghozali seluruhnya tidak berjalan dan dihentikan proses pemeriksaannya alias SP3.

Sebaliknya, katanya, laporan yang diajukan oleh Ahmad Ghozali terhadap Tonny Permana atas adanya dugaan pemalsuan surat dan penipuan berdasarkan laporan Polisi nomor LP/B/6326/XII/2021/SPKT/Polda Metro Jaya telah berjalan.

"Saat ini sudah ditingkatkan status perkara menjadi tahap penyidikan," tekannya.

Adapun laporan Polisi yang dilakukan oleh Ahmad Ghozali terhadap Tonny Permana ini bermula dari adanya keterangan-keterangan tidak benar serta dokumen yang sebenarnya sudah tidak sah dan tidak berlaku lagi.

Tetapi, dokumen itu dipergunakan secara terus menerus sebagai bahan gugatan yang diselimuti dengan bahasa “upaya hukum” oleh Tonny Permana terhadap Ahmad Ghozali sebagaimana diregister dalam perkara Nomor 82/Pdt.G/2021/PN.TNG dan perkara Nomor 785/Pdt.G/2021/PN.TNG.

Dalam gugatan-gugatan tersebut Tonny Permana memberikan keterangan yang tidak benar dengan mengakui dan menyebutkan bahwa Sertipikat Nomor 2503/Salembaran Jaya memiliki riwayat yang jelas dan melalui prosedur hukum yang berlaku.

Padahal sertipikat tersebut telah sangat jelas sudah dinyatakan batal oleh putusan PTUN yang sudah inkracht berdasarkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Serang Nomor 13/G/2018/PTUN-SRG Jo. Nomor 306/B/2018/PT.TUN.JKT Jo. Nomor 177 K/TUN/2019 Jo.Nomor 10 PK/TUN/2020.

Bahkan, pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kanwil Banten telah menerbitkan Surat Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Banten Nomor 2/Pbt/BPN.36/III/2021 tentang Pembatalan Sertipikat Hak Milik Nomor 2503/Salembaran Jaya seluas 20.110 M2 terakhir tercatat atas nama Tonny Permana, tertanggal 12 Maret 2021.

"Jadi kita harus taat hukum, negara kita adalah negara hukum. Jangan seolah-olah pihak tersakiti menjadi korban, padahal playing victim," demikian Randy.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Pramono Pertahankan UMP Rp5,7 Juta Meski Ada Demo Buruh

Rabu, 31 Desember 2025 | 02:05

Bea Cukai Kawal Ketat Target Penerimaan APBN Rp301,6 Triliun

Rabu, 31 Desember 2025 | 01:27

Penemuan Cadangan Migas Baru di Blok Mahakam Bisa Kurangi Impor

Rabu, 31 Desember 2025 | 01:15

Masyarakat Diajak Berdonasi saat Perayaan Tahun Baru

Rabu, 31 Desember 2025 | 01:02

Kapolri: Jangan Baperan Sikapi No Viral No Justice

Rabu, 31 Desember 2025 | 00:28

Pramono Tebus 6.050 Ijazah Tertunggak di Sekolah

Rabu, 31 Desember 2025 | 00:17

Bareskrim Klaim Penyelesaian Kasus Kejahatan Capai 76 Persen

Rabu, 31 Desember 2025 | 00:05

Bea Cukai Pecat 27 Pegawai Buntut Skandal Fraud

Selasa, 30 Desember 2025 | 23:22

Disiapkan Life Jacket di Pelabuhan Penumpang pada Masa Nataru

Selasa, 30 Desember 2025 | 23:19

Jakarta Sudah On The Track Menuju Kota Global

Selasa, 30 Desember 2025 | 23:03

Selengkapnya