Berita

Representative Images/Net

Dunia

Australia Berencana Luncurkan Undang-undang Pelarangan Simbol Nazi

KAMIS, 08 JUNI 2023 | 16:34 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Pemerintah Australia berencana membuat undang-undang untuk melarang penggunaan simbol Nazi. Ini menjadi bagian dari respons terhadap peningkatan aktivitas sayap kanan di negara itu.

Menurut penuturan Jaksa Agung Mark Dreyfus, meskipun sebagian besar negara bagian Australia telah mengeluarkan larangan, namun undang-undang federal akan melangkah lebih jauh dengan melarang perdagangan simbol semacam itu.

"Dalam beberapa waktu terakhir, kami telah menyaksikan peningkatan aktivitas ekstrem kanan yang penuh kekerasan seperti ini. Kami merasa sudah saatnya untuk memiliki undang-undang federal, dan saya akan membawanya ke Parlemen minggu depan," ujar Dreyfus, pada Kamis (8/6), dimuat Irish News.


Melalui undang-undang tersebut, nantinya barang apa pun yang mengandung simbol Nazi, termasuk swastika, akan dilarang di negara itu, yang dapat membawa hukuman hingga satu tahun penjara bagi siapa pun yang menggunakan dan menampilkan simbol tersebut.

Pemerintah Australia berpendapat bahwa tampilan simbol semacam itu dapat menyinggung banyak orang, terutama komunitas Yahudi, penyintas Holocaust, dan veteran yang berperang melawan fasisme.

"Tidak ada tempat lagi di Australia untuk menyebarkan kebencian dan kekerasan,” tambah Jaksa.

Akan tetapi, penggunaan simbol-simbol tersebut untuk tujuan keagamaan, pendidikan, atau seni, akan menjadi pengecualian dari larangan tersebut, seperti penggunaan swastika untuk orang-orang yang menjalankan agama Hindu, Budha, dan Jainisme.

Selama tiga tahun terakhir, menurut Dreyfus, berdasarkan catatan Organisasi Intelijen Keamanan Australia, meski neo-Nazi memiliki jumlah sedikit di negara itu, namun mereka telah meningkatkan aktivitasnya, yang memicu keprihatinan di Australia.

"Ini adalah sekelompok orang yang sangat kecil. Saya berharap jumlah mereka semakin berkurang dan pada akhirnya akan hilang," pungkas Dreyfus.

Populer

Dosen Unikama Kecewa, Lima Bulan Kampus Dikuasai Kelompok Tak Dikenal

Jumat, 30 Januari 2026 | 02:25

Kasus Hogi Minaya Dihentikan, Komisi Hukum DPR: Tak Penuhi Unsur Pidana

Rabu, 28 Januari 2026 | 17:07

Hologram di Ijazah UGM Jadi Kuncian Mati, Jokowi Nyerah Saja!

Senin, 26 Januari 2026 | 00:29

Wanita di Medan Terima Vonis 2 Tahun Usai Gunakan Data Orang Lain untuk Pengajuan Kredit

Jumat, 30 Januari 2026 | 16:50

Jokowi Butuh Perawatan Kesehatan Super Intensif

Jumat, 30 Januari 2026 | 00:41

Rektor UGM Bikin Bingung, Jokowi Lulus Dua Kali?

Rabu, 28 Januari 2026 | 22:51

KPK Amankan Dokumen dan BBE saat Geledah Kantor Dinas Perkim Pemkot Madiun

Rabu, 28 Januari 2026 | 11:15

UPDATE

Jokowi Jadikan PSI Kendaraan Politik demi Melanggengkan Dinasti

Senin, 02 Februari 2026 | 10:15

IHSG "Kebakaran", Sempat Anjlok Hingga 5 Persen

Senin, 02 Februari 2026 | 09:49

Ketegangan Iran-AS Reda, Harga Minyak Turun Hampir 3 Persen

Senin, 02 Februari 2026 | 09:47

Tekanan Pasar Modal Berlanjut, IHSG Dibuka Anjlok Pagi Ini

Senin, 02 Februari 2026 | 09:37

Serang Pengungsi Gaza, Israel Harus Dikeluarkan dari Board of Peace

Senin, 02 Februari 2026 | 09:27

BPKN Soroti Risiko Goreng Saham di Tengah Lonjakan Jumlah Emiten dan Investor

Senin, 02 Februari 2026 | 09:25

Komitmen Prabowo di Sektor Pendidikan Tak Perlu Diragukan

Senin, 02 Februari 2026 | 09:14

Menjaga Polri di Bawah Presiden: Ikhtiar Kapolri Merawat Demokrasi

Senin, 02 Februari 2026 | 09:13

Emas Melandai Saat Sosok Kevin Warsh Mulai Bayangi Kebijakan The Fed

Senin, 02 Februari 2026 | 09:07

Nikkei Positif Saat Bursa Asia Dibuka Melemah

Senin, 02 Februari 2026 | 08:49

Selengkapnya