Berita

Representative Images/Net

Dunia

Australia Berencana Luncurkan Undang-undang Pelarangan Simbol Nazi

KAMIS, 08 JUNI 2023 | 16:34 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Pemerintah Australia berencana membuat undang-undang untuk melarang penggunaan simbol Nazi. Ini menjadi bagian dari respons terhadap peningkatan aktivitas sayap kanan di negara itu.

Menurut penuturan Jaksa Agung Mark Dreyfus, meskipun sebagian besar negara bagian Australia telah mengeluarkan larangan, namun undang-undang federal akan melangkah lebih jauh dengan melarang perdagangan simbol semacam itu.

"Dalam beberapa waktu terakhir, kami telah menyaksikan peningkatan aktivitas ekstrem kanan yang penuh kekerasan seperti ini. Kami merasa sudah saatnya untuk memiliki undang-undang federal, dan saya akan membawanya ke Parlemen minggu depan," ujar Dreyfus, pada Kamis (8/6), dimuat Irish News.


Melalui undang-undang tersebut, nantinya barang apa pun yang mengandung simbol Nazi, termasuk swastika, akan dilarang di negara itu, yang dapat membawa hukuman hingga satu tahun penjara bagi siapa pun yang menggunakan dan menampilkan simbol tersebut.

Pemerintah Australia berpendapat bahwa tampilan simbol semacam itu dapat menyinggung banyak orang, terutama komunitas Yahudi, penyintas Holocaust, dan veteran yang berperang melawan fasisme.

"Tidak ada tempat lagi di Australia untuk menyebarkan kebencian dan kekerasan,” tambah Jaksa.

Akan tetapi, penggunaan simbol-simbol tersebut untuk tujuan keagamaan, pendidikan, atau seni, akan menjadi pengecualian dari larangan tersebut, seperti penggunaan swastika untuk orang-orang yang menjalankan agama Hindu, Budha, dan Jainisme.

Selama tiga tahun terakhir, menurut Dreyfus, berdasarkan catatan Organisasi Intelijen Keamanan Australia, meski neo-Nazi memiliki jumlah sedikit di negara itu, namun mereka telah meningkatkan aktivitasnya, yang memicu keprihatinan di Australia.

"Ini adalah sekelompok orang yang sangat kecil. Saya berharap jumlah mereka semakin berkurang dan pada akhirnya akan hilang," pungkas Dreyfus.

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

Ahli Waris Laporkan Dugaan Aset Tak Wajar Mantan Pejabat Negara ke KPK

Rabu, 22 Juli 2026 | 16:58

Kiprah Yadyn, Jaksa yang Antar Febrie Adriansyah ke KPK

Sabtu, 25 Juli 2026 | 21:55

UPDATE

Prabowo Bikin Lomba Kota Terbersih, Lima Terbaik Dapat Rp20 Miliar

Kamis, 30 Juli 2026 | 18:26

Oknum Brimob di KPK Diduga Bocorkan Dokumen Perkara, Dipakai Peras Bupati Pemalang

Kamis, 30 Juli 2026 | 18:18

ST Burhanuddin Mutasi 176 Jaksa, 90 Kajari Bergeser

Kamis, 30 Juli 2026 | 18:17

Prabowo Wanti-wanti Konflik Timteng Bisa Meluas dan Semakin Memburuk

Kamis, 30 Juli 2026 | 17:51

Deddy Sitorus Bantah Hina Wartawan dan Tantang Balik KWP

Kamis, 30 Juli 2026 | 17:35

Lokataru: Kopdes Merah Putih Rawan Dimobilisasi Jadi Mesin Politik Bawah Tanah

Kamis, 30 Juli 2026 | 17:26

Prabowo Tertarik Belajar Cara India Bangun 3 Juta Rumah dalam Setahun

Kamis, 30 Juli 2026 | 17:21

Terima Aspirasi Guru TK, DPR Siap Agendakan Penguatan PAUD

Kamis, 30 Juli 2026 | 17:19

MK: Anggaran MBG Tak Boleh Lagi Masuk Pos Pendidikan

Kamis, 30 Juli 2026 | 17:12

Pembahasan RUU HAM, Perlindungan Harus Menyesuaikan Perkembangan Zaman

Kamis, 30 Juli 2026 | 17:12

Selengkapnya