Berita

Representative Images/Net

Dunia

Australia Berencana Luncurkan Undang-undang Pelarangan Simbol Nazi

KAMIS, 08 JUNI 2023 | 16:34 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Pemerintah Australia berencana membuat undang-undang untuk melarang penggunaan simbol Nazi. Ini menjadi bagian dari respons terhadap peningkatan aktivitas sayap kanan di negara itu.

Menurut penuturan Jaksa Agung Mark Dreyfus, meskipun sebagian besar negara bagian Australia telah mengeluarkan larangan, namun undang-undang federal akan melangkah lebih jauh dengan melarang perdagangan simbol semacam itu.

"Dalam beberapa waktu terakhir, kami telah menyaksikan peningkatan aktivitas ekstrem kanan yang penuh kekerasan seperti ini. Kami merasa sudah saatnya untuk memiliki undang-undang federal, dan saya akan membawanya ke Parlemen minggu depan," ujar Dreyfus, pada Kamis (8/6), dimuat Irish News.


Melalui undang-undang tersebut, nantinya barang apa pun yang mengandung simbol Nazi, termasuk swastika, akan dilarang di negara itu, yang dapat membawa hukuman hingga satu tahun penjara bagi siapa pun yang menggunakan dan menampilkan simbol tersebut.

Pemerintah Australia berpendapat bahwa tampilan simbol semacam itu dapat menyinggung banyak orang, terutama komunitas Yahudi, penyintas Holocaust, dan veteran yang berperang melawan fasisme.

"Tidak ada tempat lagi di Australia untuk menyebarkan kebencian dan kekerasan,” tambah Jaksa.

Akan tetapi, penggunaan simbol-simbol tersebut untuk tujuan keagamaan, pendidikan, atau seni, akan menjadi pengecualian dari larangan tersebut, seperti penggunaan swastika untuk orang-orang yang menjalankan agama Hindu, Budha, dan Jainisme.

Selama tiga tahun terakhir, menurut Dreyfus, berdasarkan catatan Organisasi Intelijen Keamanan Australia, meski neo-Nazi memiliki jumlah sedikit di negara itu, namun mereka telah meningkatkan aktivitasnya, yang memicu keprihatinan di Australia.

"Ini adalah sekelompok orang yang sangat kecil. Saya berharap jumlah mereka semakin berkurang dan pada akhirnya akan hilang," pungkas Dreyfus.

Populer

Jokowi Layak Digelari Lambe Turah

Senin, 16 Februari 2026 | 12:00

Roy Suryo Cs di Atas Angin terkait Kasus Ijazah Jokowi

Rabu, 18 Februari 2026 | 12:12

Keputusan KIP Kuatkan Keyakinan Ijazah Jokowi Palsu

Minggu, 22 Februari 2026 | 06:18

Jokowi Makin Terpojok secara Politik

Minggu, 15 Februari 2026 | 06:59

Lima BPD Berebut Jadi Tuan Rumah Munas BPP HIPMI XVIII

Minggu, 15 Februari 2026 | 12:17

Kasihan Banyak Tokoh Senior Ditipu Jokowi

Rabu, 18 Februari 2026 | 14:19

Harianto Badjoeri Dikenal Dermawan

Senin, 23 Februari 2026 | 01:19

UPDATE

Tiba di Amman, Prabowo Disambut Putra Mahkota hingga Dikawal Jet Tempur

Rabu, 25 Februari 2026 | 08:15

Wall Street Bangkit Didorong Optimisme AI

Rabu, 25 Februari 2026 | 08:14

KPK Bakal Panggil Dirjen Bea Cukai Terkait Kasus Suap Importasi

Rabu, 25 Februari 2026 | 07:55

Duduk Bareng Bahas Ritel: Upaya Mendag Sinkronkan Aturan dengan Kebutuhan Desa

Rabu, 25 Februari 2026 | 07:39

Mantan PM Norwegia Dirawat Serius Usai Dugaan Percobaan Bundir di Tengah Skandal Epstein

Rabu, 25 Februari 2026 | 07:26

Indeks STOXX 600 Naik 0,23 Persen, Dekati Rekor Tertinggi di Tengah Dinamika Tarif AS

Rabu, 25 Februari 2026 | 07:16

Kemenag Kejar Target: Dana BOP dan BOS Rp4,5 Triliun Harus Cair Sebelum Lebaran 2026

Rabu, 25 Februari 2026 | 07:05

NasDem Berpeluang Mengusung Anies Lagi

Rabu, 25 Februari 2026 | 06:51

Roy Suryo Cs versus Penyidik Polda Metro Makin Seru

Rabu, 25 Februari 2026 | 06:34

Yuk Daftar Mudik Gratis 2026 Kota Bandung

Rabu, 25 Februari 2026 | 06:24

Selengkapnya