Berita

Representative Images/Net

Global

Australia Berencana Luncurkan Undang-undang Pelarangan Simbol Nazi

KAMIS, 08 JUNI 2023 | 16:34 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Pemerintah Australia berencana membuat undang-undang untuk melarang penggunaan simbol Nazi. Ini menjadi bagian dari respons terhadap peningkatan aktivitas sayap kanan di negara itu.

Menurut penuturan Jaksa Agung Mark Dreyfus, meskipun sebagian besar negara bagian Australia telah mengeluarkan larangan, namun undang-undang federal akan melangkah lebih jauh dengan melarang perdagangan simbol semacam itu.

"Dalam beberapa waktu terakhir, kami telah menyaksikan peningkatan aktivitas ekstrem kanan yang penuh kekerasan seperti ini. Kami merasa sudah saatnya untuk memiliki undang-undang federal, dan saya akan membawanya ke Parlemen minggu depan," ujar Dreyfus, pada Kamis (8/6), dimuat Irish News.


Melalui undang-undang tersebut, nantinya barang apa pun yang mengandung simbol Nazi, termasuk swastika, akan dilarang di negara itu, yang dapat membawa hukuman hingga satu tahun penjara bagi siapa pun yang menggunakan dan menampilkan simbol tersebut.

Pemerintah Australia berpendapat bahwa tampilan simbol semacam itu dapat menyinggung banyak orang, terutama komunitas Yahudi, penyintas Holocaust, dan veteran yang berperang melawan fasisme.

"Tidak ada tempat lagi di Australia untuk menyebarkan kebencian dan kekerasan,” tambah Jaksa.

Akan tetapi, penggunaan simbol-simbol tersebut untuk tujuan keagamaan, pendidikan, atau seni, akan menjadi pengecualian dari larangan tersebut, seperti penggunaan swastika untuk orang-orang yang menjalankan agama Hindu, Budha, dan Jainisme.

Selama tiga tahun terakhir, menurut Dreyfus, berdasarkan catatan Organisasi Intelijen Keamanan Australia, meski neo-Nazi memiliki jumlah sedikit di negara itu, namun mereka telah meningkatkan aktivitasnya, yang memicu keprihatinan di Australia.

"Ini adalah sekelompok orang yang sangat kecil. Saya berharap jumlah mereka semakin berkurang dan pada akhirnya akan hilang," pungkas Dreyfus.

Populer

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

Pergantian KSAD jadi Sinyal Skenario Baru Penentuan Panglima TNI

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 03:02

Jokowi sudah Ditinggalkan Parpol, Polri, hingga Oligarki

Senin, 19 Oktober 2026 | 04:00

Gagal Atasi Karhutla, Pecat Menhut Raja Juli!

Jumat, 16 Oktober 2026 | 23:30

Gugat Allianz Rp1,5 Miliar, Krisdayanti Ajukan Perkara ke PN Jaksel

Minggu, 18 Oktober 2026 | 13:28

UPDATE

Jangkau Jutaan Rakyat, Pelaksanaan Program Prabowo Harus Terus Dijaga

Kamis, 22 Oktober 2026 | 22:18

PT Timah Amankan Fasilitas Kredit Rp4 Triliun dari Bank Mandiri

Kamis, 22 Oktober 2026 | 22:10

Kadin Dukung Opsi Bahlil Setop Ekspor Gas ke Negara Tetangga

Kamis, 22 Oktober 2026 | 22:00

Natalius Pigai: HAM Terus Lahir dalam Relasi Sosial di Desa dan Kampung

Kamis, 22 Oktober 2026 | 21:45

Api Gunung Lawu Belum Padam, 500 Hektare Lahan Terbakar

Kamis, 22 Oktober 2026 | 21:39

OJK Salurkan Kredit Rp53 Triliun ke 2.100 Penerima dalam 3 Bulan

Kamis, 22 Oktober 2026 | 21:29

Kabut Asap Makin Mengkhawatirkan, 333 Ribu Warga Terserang ISPA

Kamis, 22 Oktober 2026 | 21:08

Pengamat: Aksi Korporasi Haji Isam Akuisisi Saham BYAN Sejalan Konstitusi

Kamis, 22 Oktober 2026 | 21:04

KPK Dalami Keterlibatan Pejabat Kementerian PU dalam Kasus BBPJN Sumut

Kamis, 22 Oktober 2026 | 20:47

Semangat Sinergi untuk Keadilan Warnai Rangkaian Hari Bakti ke-2 Kemenko Kumham Imipas

Kamis, 22 Oktober 2026 | 20:41

Selengkapnya