Representative Images/Net
Pemerintah Australia berencana membuat undang-undang untuk melarang penggunaan simbol Nazi. Ini menjadi bagian dari respons terhadap peningkatan aktivitas sayap kanan di negara itu.
Menurut penuturan Jaksa Agung Mark Dreyfus, meskipun sebagian besar negara bagian Australia telah mengeluarkan larangan, namun undang-undang federal akan melangkah lebih jauh dengan melarang perdagangan simbol semacam itu.
"Dalam beberapa waktu terakhir, kami telah menyaksikan peningkatan aktivitas ekstrem kanan yang penuh kekerasan seperti ini. Kami merasa sudah saatnya untuk memiliki undang-undang federal, dan saya akan membawanya ke Parlemen minggu depan," ujar Dreyfus, pada Kamis (8/6), dimuat
Irish News.Melalui undang-undang tersebut, nantinya barang apa pun yang mengandung simbol Nazi, termasuk swastika, akan dilarang di negara itu, yang dapat membawa hukuman hingga satu tahun penjara bagi siapa pun yang menggunakan dan menampilkan simbol tersebut.
Pemerintah Australia berpendapat bahwa tampilan simbol semacam itu dapat menyinggung banyak orang, terutama komunitas Yahudi, penyintas Holocaust, dan veteran yang berperang melawan fasisme.
"Tidak ada tempat lagi di Australia untuk menyebarkan kebencian dan kekerasan,” tambah Jaksa.
Akan tetapi, penggunaan simbol-simbol tersebut untuk tujuan keagamaan, pendidikan, atau seni, akan menjadi pengecualian dari larangan tersebut, seperti penggunaan swastika untuk orang-orang yang menjalankan agama Hindu, Budha, dan Jainisme.
Selama tiga tahun terakhir, menurut Dreyfus, berdasarkan catatan Organisasi Intelijen Keamanan Australia, meski neo-Nazi memiliki jumlah sedikit di negara itu, namun mereka telah meningkatkan aktivitasnya, yang memicu keprihatinan di Australia.
"Ini adalah sekelompok orang yang sangat kecil. Saya berharap jumlah mereka semakin berkurang dan pada akhirnya akan hilang," pungkas Dreyfus.